Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL NOMOR 44 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 31
(1) Penghitungan Tunjangan Kinerja berdasarkan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberlakukan setelah ketentuan mengenai perhitungan capaian kinerja organisasi, capaian kinerja pegawai, penilaian perilaku kerja, dan kehadiran pegawai ditetapkan oleh Menteri.
(2) Sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini sampai dengan penetapan Menteri mengenai perhitungan capaian kinerja organisasi, capaian kinerja pegawai, penilaian perilaku kerja, dan kehadiran pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan kehadiran menurut hari dan Jam Kerja dengan bobot 100% (seratus persen).
2. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 31A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Tunjangan Kinerja bulan Januari 2021 sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku diberikan berdasarkan kehadiran menurut hari dan Jam Kerja dengan bobot 100% (seratus persen).
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
