Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
2. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
3. PT Pertamina (Persero) adalah perusahaan perseroan (Persero) yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
4. Afiliasi adalah suatu perusahaan atau badan lain yang mengendalikan atau dikendalikan oleh, atau yang dikendalikan oleh suatu perusahaan atau badan lainnya yang mengendalikan Kontraktor.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
6. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraanpengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 2
(1) PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan Minyak Bumi yang berasal dari dalam negeri.
(2) PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mencari pasokan Minyak Bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor Minyak Bumi.
Pasal 3
Dalam rangka pemenuhan Minyak Bumi yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kontraktor atau Afiliasinya wajib menawarkan Minyak Bumi bagian Kontraktor kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.
Pasal 4
(1) Kewajiban penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya periode rekomendasi ekspor untuk seluruh volume Minyak Bumi bagian Kontraktor.
(2) Berdasarkan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi dengan Kontraktor atau Afiliasinya wajib melakukan negosiasi pembelian Minyak Bumi bagian Kontraktor secara kelaziman bisnis.
Pasal 5
(1) Terhadap hasil negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), PT Pertamina (Persero) dapat melakukan penunjukan langsung Kontraktor untuk pembelian Minyak Bumi bagian Kontraktor.
(2) Atas penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Pertamina (Persero) dapat mengadakan kontrak jangka panjang selama 12 (dua belas) bulan.
Pasal 6
Setelah dilakukan negosiasi antara Kontraktor atau Afiliasinya dengan PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi, PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib melaporkan hasil negosiasi kepada Direktorat Jenderal.
Pasal 7
Ketentuan mengenai Kondensat diberlakukan sebagai Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktorat Jenderal dan SKK Migas sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2018
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
