Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL DARI PEMANGKU KEPENTINGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat DEN adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri dan tetap yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
2. Menteri selaku Ketua Harian DEN yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
3. Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan yang selanjutnya disebut APK adalah 8 (delapan) orang anggota DEN dari pemangku kepentingan yang terdiri atas kalangan akademisi, kalangan industri, kalangan teknologi, kalangan lingkungan hidup, dan kalangan konsumen.
4. Panitia Penyaringan Calon APK yang selanjutnya disebut Panitia Penyaringan adalah panitia yang bertugas melakukan penyaringan calon APK.
5. Kalangan Akademisi adalah pakar energi yang berasal dari perguruan tinggi.
6. Kalangan Industri adalah praktisi yang bergerak di bidang industri energi.
7. Kalangan Teknologi adalah pakar di bidang rekayasa teknologi energi.
8. Kalangan Lingkungan Hidup adalah pakar lingkungan di bidang energi.
9. Kalangan Konsumen adalah masyarakat pengguna energi.
Pasal 2
Penyaringan calon APK dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Pasal 3
(1) Menteri membentuk Panitia Penyaringan.
(2) Pembentukan Panitia Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Sekretaris Jenderal DEN.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Jenderal DEN, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh pelaksana tugas Sekretaris Jenderal DEN.
(4) Panitia Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai masa kerja sampai dengan ditetapkannya APK.
Pasal 4
(1) Susunan Panitia Penyaringan berjumlah ganjil yang terdiri atas:
a. satu orang ketua merangkap anggota;
b. satu orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 5 (lima) orang anggota selain ketua dan wakil ketua.
(2) Ketua Panitia Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri.
(3) Wakil Ketua Panitia Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Sekretaris Jenderal DEN.
(4) Anggota Panitia Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berasal dari kalangan pemerintah, Kalangan Akademisi, Kalangan Industri,
Kalangan Teknologi, Kalangan Lingkungan Hidup, Kalangan Konsumen dan/atau unsur lain yang terkait dengan bidang energi.
Pasal 5
Anggota Panitia Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) harus memenuhi persyaratan:
a. untuk dari kalangan pemerintah paling rendah menduduki jabatan setingkat Eselon I;
b. mempunyai keahlian dan kemampuan untuk menilai secara objektif mengenai kegiatan, profesi, dan prestasi calon APK; dan
c. aktif melakukan penilaian calon APK.
Pasal 6
Panitia Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas:
a. melakukan persiapan penyaringan calon APK;
b. menyusun rencana kerja penyaringan calon APK;
c. mengumumkan pendaftaran penerimaan calon APK kepada publik;
d. melakukan seleksi administratif dan MENETAPKAN calon APK dalam daftar penerimaan calon APK;
e. melakukan penyaringan calon APK yang telah terdaftar dalam daftar penerimaan calon APK; dan
f. menyampaikan laporan pelaksanaan penyaringan calon APK kepada Menteri.
Pasal 7
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Panitia Penyaringan, Sekretaris Jenderal DEN dapat membentuk sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas membantu Panita Penyaringan.
Pasal 8
(1) Panitia Penyaringan melakukan rapat dalam rangka persiapan dan penyusunan rencana kerja penyaringan serta MENETAPKAN calon APK dalam daftar penerimaan calon APK.
(2) Rapat Panitia Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua Panitia Penyaringan.
(3) Dalam MENETAPKAN calon APK yang akan diusulkan ke PRESIDEN, rapat dipimpin oleh ketua Panitia Penyaringan dan dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Panitia Penyaringan.
(4) Wawancara calon APK dilakukan secara kolektif oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Panitia Penyaringan.
Pasal 9
(1) Panitia Penyaringan mengumumkan penerimaan APK.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka melalui media cetak dan/atau elektronik.
Pasal 10
Calon APK harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
d. mempunyai pendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu dan/atau berpengalaman dan memiliki kemampuan profesionalisme di bidang energi;
e. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
f. sehat jasmani dan rohani; dan
g. diusulkan oleh lembaga pendidikan, organisasi profesi, atau asosiasi.
Pasal 11
(1) Lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g merupakan sekolah/Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang terakreditasi dan/atau telah mendapatkan izin penyelenggaraan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Organisasi profesi atau asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g merupakan organisasi profesi atau asosiasi yang mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan organisasi profesi atau asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah berdiri paling singkat 5 (lima) tahun dan memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan di bidang penyediaan, transportasi, penyaluran, pemanfaatan energi, dan/atau penelitian dan pengembangan teknologi energi yang dibuktikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau akta pendirian.
Pasal 12
Selain usulan dari lembaga pendidikan, organisasi profesi, atau asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, usulan calon APK dapat berasal dari rekomendasi 3 (tiga) pakar di bidang energi.
Pasal 13
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, calon APK harus memenuhi ketentuan:
a. diutamakan berpengalaman paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki kemampuan profesionalisme terkait dengan bidang penyediaan, transportasi, penyaluran, dan/atau pemanfaatan energi yang dibuktikan dengan daftar riwayat hidup (curriculum vitae), dengan latar belakang:
1. berprofesi sebagai dosen untuk yang berasal dari Kalangan Akademisi;
2. pernah atau sedang bekerja di bidang industri energi untuk yang berasal dari Kalangan Industri;
3. pernah atau sedang bekerja di bidang perekayasaan teknologi energi untuk yang berasal dari Kalangan Teknologi;
4. pernah atau sedang bekerja di bidang lingkungan hidup terkait bidang energi untuk yang berasal dari Kalangan Lingkungan Hidup;
atau
5. sebagai pengguna barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan bidang energi untuk yang berasal dari Kalangan Konsumen;
b. berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
c. bersedia berdomisili di tempat kedudukan DEN selama menjadi anggota DEN, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai;
d. persetujuan dari pimpinan tempat bekerja bagi yang bukan Pegawai Negeri Sipil; dan
e. bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian selama menjadi APK bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 14
(1) Usulan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g atau rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang akan mengikuti seleksi calon APK disampaikan secara tertulis kepada Panitia Penyaringan.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampiran yang memenuhi persyaratan dikumpulkan sebagai bahan penyaringan calon APK.
Pasal 15
Penyaringan calon APK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
a. seleksi administratif; dan
b. assessment dan wawancara.
Pasal 16
Seleksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan dengan memeriksa dan meneliti kelengkapan persyaratan calon APK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 13.
Pasal 17
(1) Seleksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan untuk mendapatkan calon APK yang memenuhi syarat untuk dilakukan assessment dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b.
(2) Calon APK yang memenuhi syarat untuk dilakukan assesment dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam daftar penerimaan calon APK.
(3) Calon APK yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipanggil secara tertulis untuk mengikuti assessment dan wawancara.
(4) Dalam pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dicantumkan waktu dan tempat pelaksanaan assessment dan wawancara.
Pasal 18
(1) Tata cara dan metode assessment serta wawancara ditetapkan oleh Panitia Penyaringan.
(2) Panitia Penyaringan dalam pelaksanaan assessment dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Pasal 19
(1) Calon APK yang dinyatakan lulus penyaringan merupakan calon APK yang memiliki nilai tertinggi dalam tahap penyaringan.
(2) Jumlah calon APK yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap kalangan pemangku kepentingan.
(3) Menteri mengusulkan calon APK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PRESIDEN untuk diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Pasal 20
Dalam hal calon APK belum dapat ditetapkan sebagai APK sampai dengan masa jabatan APK periode sebelumnya berakhir, Menteri mengusulkan kepada PRESIDEN untuk memperpanjang masa jabatan APK periode sebelumnya sampai dengan ditetapkan APK periode berikutnya.
Pasal 21
(1) Masa jabatan APK selama 5 (lima) tahun.
(2) APK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Pemilihan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara penyaringan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2008 tentang Panitia dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemangku Kepentingan; dan
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2008 tentang Panitia dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemangku Kepentingan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 661), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2020
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
