Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber
energi terbarukan.
1. Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya
disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga
listrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui
penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik.
1. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya
disingkat PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik
antara PPL dengan PT PLN (Persero).
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, koperasi, dan badan usaha swasta yang berbadan
hukum Indonesia.
1. Sistem Tenaga Listrik adalah suatu rangkaian dalam
tenaga listrik yang berfungsi untuk menyalurkan tenaga
listrik dari pembangkit tenaga listrik ke konsumen tenaga
listrik.
1. Grid Code adalah serangkaian aturan, persyaratan, dan
standar yang bersifat dinamis dan adaptif untuk
memastikan jaringan Sistem Tenaga Listrik yang aman,
andal, dan efisien dalam memenuhi kebutuhan
penyediaan tenaga listrik.
---
1. Distribution Code adalah seperangkat peraturan,
persyaratan, dan standar untuk menjamin keamanan,
keandalan, serta pengoperasian dan pengembangan
sistem distribusi yang efisien dalam memenuhi
peningkatan kebutuhan tenaga listrik.
1. Tanggal Operasi Komersial (Commercial Operation Date)
yang selanjutnya disingkat COD adalah tanggal mulai
beroperasinya pembangkit tenaga listrik untuk
menyalurkan energi listrik ke jaringan tenaga listrik milik
PT PLN (Persero).
1. Faktor Ketersediaan (Availability Factor) yang selanjutnya
disingkat AF adalah perbandingan antara jumlah produksi
tenaga listrik yang diambil atau dianggap diambil oleh PT
PLN (Persero) terhadap jumlah produksi listrik maksimal
yang mungkin dapat dibangkitkan dalam kilowatt-hours
(kWh) berdasarkan kilowatt neto kapasitas pembangkit
tenaga listrik sesuai dengan hasil pengujian selama
periode yang disepakati dalam PJBL.
1. Energi yang Diperjanjikan (Contracted Energy) yang
selanjutnya disingkat CE adalah tenaga listrik yang harus
diproduksi selama periode yang disepakati dalam PJBL.
1. Pengendali Operasi Sistem (Dispatcher) yang selanjutnya
disebut Dispatcher adalah unit PT PLN (Persero) yang
melaksanakan pengendalian operasi sistem sesuai dengan
Grid Code.
1. Dianggap Menyalurkan (Deemed Dispatch) yang
selanjutnya disebut Deemed Dispatch adalah suatu
keadaan ketika pembangkit tenaga listrik milik PPL yang
beroperasi dianggap seolah-olah menyalurkan energi ke
dalam Sistem Tenaga Listrik PT PLN (Persero) sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam PJBL.
1. Dianggap Komisioning (Deemed Commissioning) yang
selanjutnya disebut Deemed Commissioning adalah suatu
keadaan ketika pembangkit tenaga listrik milik PPL
dianggap seolah-olah telah melaksanakan pengujian dan
komisioning sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
disepakati dalam PJBL.
1. Liquidated Damage adalah penalti akibat keterlambatan
mencapai COD sesuai dengan PJBL yang besarnya
proporsional dengan biaya yang dikeluarkan oleh PT PLN
(Persero) dikarenakan ketiadaan energi yang dijanjikan.
1. Rasio Kinerja (Performance Ratio) yang selanjutnya disebut
Performance Ratio adalah parameter kinerja yang harus
dipenuhi oleh pembangkit tenaga listrik.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
1. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Direktur
Jenderal EBTKE adalah direktur jenderal yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian energi baru, Energi
Terbarukan, dan konservasi energi.
---
1. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan adalah direktur
jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
ketenagalistrikan.
1. Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara
(Perusahaan Perseroan) yang selanjutnya disebut PT PLN
(Persero) adalah Badan Usaha milik negara yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
