Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
2. Sumber Energi Terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
3. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang berbadan hukum INDONESIA dan berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
4. Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan tenaga listrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli/sewa jaringan tenaga listrik.
5. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
6. Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan yang selanjutnya disebut BPP Pembangkitan adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) di Pembangkitan Tenaga Listrik, tidak termasuk biaya penyaluran tenaga listrik.
7. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik yang selanjutnya disebut PLTS Fotovoltaik adalah pembangkit listrik yang mengubah energi matahari menjadi listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik yang langsung diinterkoneksikan ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero).
8. Kuota Kapasitas adalah jumlah maksimum kapasitas pembangkit yang ditawarkan kepada Badan Usaha dalam suatu periode untuk harga pembelian tenaga listrik yang ditentukan.
9. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu yang selanjutnya disingkat PLTB adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi angin (bayu) menjadi listrik.
10. Pembangkit Listrik Tenaga Air yang selanjutnya disebut Tenaga Air adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air, waduk/bendungan, atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna.
11. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa yang selanjutnya disebut PLTBm adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi biomassa.
12. Pembangkit Listrik Tenaga Biogas yang selanjutnya disebut PLTBg adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi biogas.
13. Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota yang selanjutnya disebut PLTSa adalah pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan berbasis sampah kota yang diubah menjadi energi listrik.
14. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi panas bumi.
15. Pembangkit Listrik Tenaga Gerakan dan Perbedaan Suhu Lapisan Laut yang selanjutnya disebut PLTA Laut adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan arus laut, gelombang laut, pasang surut laut (tidal), atau perbedaan suhu lapisan laut (ocean thermal energy conversion).
16. Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati yang selanjutnya disebut PLT BBN adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi bahan bakar nabati cair.
17. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik antara PPL dengan PT PLN (Persero).
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Peraturan Menteri ini merupakan pedoman bagi PT PLN (Persero) dalam melakukan pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.
(2) Sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sinar matahari;
b. angin;
c. tenaga air;
d. biomassa;
e. biogas;
f. sampah kota;
g. panas bumi;
h. gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut; dan
i. bahan bakar nabati cair.
(3) Pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Enegi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yaitu:
a. pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik;
b. pembelian tenaga listrik dari PLTB;
c. pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air;
d. pembelian tenaga listrik dari PLTBm;
e. pembelian tenaga listrik dari PLTBg;
f. pembelian tenaga listrik dari PLTSa;
g. pembelian tenaga listrik dari PLTP;
h. pembelian tenaga listrik dari PLTA Laut; dan
i. pembelian tenaga listrik dari PLT BBN.
3. Diantara Pasal 12 dan Bagian Kesepuluh disisipkan 1 (satu) Bagian dan 1 (satu) Pasal yaitu
Pasal 12
(1) Pembelian tenaga listrik dari PLT BBN oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf i hanya dapat dilakukan kepada PPL yang memiliki sumber pasokan bahan bakar (feedstock) yang cukup untuk kelangsungan operasi PLT BBN selama masa PJBL.
(2) Pembelian tenaga listrik dari PLT BBN oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.
(3) Harga pembelian tenaga listrik dari PLT BBN ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
(4) Pembelian tenaga listrik dari PLT BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT).
(5) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari PLT BBN ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2018
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
