Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni
2024.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2024
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
---
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELESAIAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMURNIAN
MINERAL LOGAM DI DALAM NEGERI
PEDOMAN PELAKSANAAN PERMOHONAN, EVALUASI, DAN PERSETUJUAN
PEMBERIAN REKOMENDASI EKSPOR
A. RUANG LINGKUP
1. Pedoman evaluasi pemberian Rekomendasi Persetujuan Ekspor
Mineral Logam ini mencakup pedoman evaluasi terhadap pemegang
IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap
kegiatan Operasi Produksi, yang akan mengajukan permohonan
Rekomendasi Persetujuan Ekspor Mineral logam hasil Pengolahan
dan lumpur anoda.
1. Permohonan Rekomendasi Persetujuan Ekspor produk hasil
Pengolahan (Konsentrat) dan lumpur anoda dapat diajukan oleh:
- Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang
IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah menghasilkan
produk Konsentrat dan sedang atau telah membangun fasilitas
Pemurnian sendiri atau bekerja sama membangun fasilitas
Pemurnian, yang dibuktikan melalui:
1. Dokumen laporan verifikasi kemajuan fisik fasilitas
Pemurnian oleh Verifikator Independen yang menyatakan
telah memasuki tahap Commisioning paling lambat pada
tanggal 31 Mei 2024 yang dilengkapi dengan:
- sertifikat kesiapan melakukan Commisioning; dan
- surat pernyataan dari Verifikator Independen bahwa
pembangunan fasilitas Pemurnian telah memasuki
tahap Commisioning.
1. Salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran
dasar dari pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan
dan/atau Pemurnian yang telah disahkan oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membuktikan
kepemilikan saham pemegang IUP tahap kegiatan Operasi
Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi pada
pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau
Pemurnian.
- Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap
kegiatan Operasi Produksi, yang telah menghasilkan produk
samping berupa lumpur anoda.
---
B. PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN REKOMENDASI EKSPOR
MINERAL LOGAM HASIL PENGOLAHAN
1. Surat pernyataan keabsahan dokumen;
1. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk
Pengolahan mineral logam yang telah memenuhi batasan minimum
Pengolahan yang diterbitkan 3 (tiga) bulan terakhir dari Surveyor
Independen;
1. Dalam hal melakukan kerja sama dalam pembangunan fasilitas
Pemurnian, dibuktikan melalui salinan akta pendirian dan/atau akta
perubahan anggaran dasar dari pemegang izin kegiatan usaha
Pengolahan dan/atau Pemurnian yang telah disahkan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membuktikan
kepemilikan saham pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi
atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi pada pemegang izin
kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian.
1. Dokumen verifikasi perubahan rencana pembangunan fasilitas
Pemurnian dengan penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian
paling lambat tanggal 31 Desember 2024;
1. RKAB yang telah disetujui;
1. Dokumen laporan verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas
Pemurnian yang menyatakan telah memasuki tahap Commisioning
pada tanggal 31 Mei 2024.
1. Laporan mutakhir estimasi cadangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
1. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
1. Salinan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap
kegiatan Operasi Produksi yang masih berlaku;
1. Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan
identitas dan NPWP; dan
1. Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir
(Beneficial Ownership).
C. PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN REKOMENDASI EKSPOR
LUMPUR ANODA
1. Surat pernyataan keabsahan dokumen;
1. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk
Lumpur Anoda yang diterbitkan 3 (tiga) bulan terakhir dari Surveyor
Independen;
1. Rencana pembangunan fasilitas Pemurnian Lumpur Anoda di dalam
negeri yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen;
1. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak;
1. Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan
identitas dan NPWP; dan
1. Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir
(Beneficial Ownership).
---
D. FORMAT SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DOKUMEN PERSYARATAN
REKOMENDASI EKSPOR
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Jabatan :
Dengan ini menyatakan:
1. Semua dokumen yang diserahkan oleh [Perusahaan/Pemegang Izin*]
yang berkaitan dengan persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi
persetujuan ekspor, termasuk namun tidak terbatas pada teknologi,
spesifikasi, gambar, sampel, dan data lainnya yang terkait dengan
pekerjaan ini, adalah benar dan mengacu kepada prinsip-prinsip
rekayasa dan/atau praktik industri serta tidak bertentangan dengan
hukum.
1. Bilamana dikemudian hari ditemukan bahwa setiap atau suatu
pernyataan yang diberikan berkaitan dengan persyaratan untuk
mendapatkan rekomendasi persetujuan ekspor terbukti tidak benar
atau menyimpang dari prinsip rekayasa dan/atau praktik industri,
maka saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan.
Pemohon,
(…)
Nama terang, materai,
tanda tangan, Jabatan,
Cap Perusahaan
Keterangan:
*) diisi sesuai nama perusahaan/pemegang izin
---
E. FORMAT BAGAN BENEFICIAL OWNERSHIP
Perseorangan Perseorangan
Perseorangan Perseorangan Perseorangan Perseorangan Perseorangan PT JKL
Perseorangan Perseorangan Perseorangan PT GHI PT DEF PT ABC
Perseorangan Perseorangan Perseorangan PT 333 PT 222 PT 111
Perseorangan PT ZZZ PT YYY PT XXX
(Pemegang (Pemegang (Pemegang
Saham) Saham) Saham)
PT …
(Perusahaan
Pemohon)
---
F. FORMAT PERMOHONAN PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN
EKSPOR MINERAL LOGAM HASIL PENGOLAHAN
(KOP SURAT PERUSAHAAN)
Nomor : Tanggal:
Lampiran :
Hal : Permohonan Rekomendasi Persetujuan Ekspor untuk
Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi/IUPK
tahap kegiatan Operasi Produksi *)
Yang terhormat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
Jl. Prof. Dr. Supomo, SH No.10
Jakarta Selatan
Kami yang bertanda tangan dibawah ini untuk dan atas nama ...
(perusahaan), dengan ini kami memohon Rekomendasi persetujuan
ekspor, dengan rincian sebagai berikut:
Jenis Asal Prov./ Nomor Perkiraan Perkiraan Perkiraan Pelabuh Negara
No Komoditas Komoditas Kab./ pos Kualitas Jumlah Harga an Muat Tujuan
Mineral Kota tarif/HS Batasan Ekspor US$/Wet yang Ekspor
Logam ) Minimum (Wet Ton) Ton terdaftar
Pengolahan di Ditjen
(%) Perla
Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan dokumen yang
berkaitan dengan hal dimaksud, yaitu:
1. Surat pernyataan keabsahan dokumen;
1. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk
Pengolahan mineral logam yang telah memenuhi batasan minimum
Pengolahan yang diterbitkan 3 (tiga) bulan terakhir dari Surveyor
Independen;
1. Salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar
dari pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian
yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia yang membuktikan kepemilikan saham pemegang IUP tahap
kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi pada pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau
Pemurnian (bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau
IUPK Operasi Produksi yang melakukan kerja sama dalam
pembangunan fasilitas Pemurnian).
1. Dokumen verifikasi perubahan rencana pembangunan fasilitas
Pemurnian dengan penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian
paling lambat tanggal 31 Desember 2024;
1. RKAB yang telah disetujui;
1. Dokumen laporan verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas
Pemurnian yang menyatakan telah memasuki tahap Commisioning
pada tanggal 31 Mei 2024;
1. Laporan mutakhir estimasi cadangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
---
1. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
1. Salinan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang
masih berlaku;
1. Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan
identitas dan NPWP; dan
1. Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir
(Beneficial Ownership).
Penandatangan di bawah ini bersedia menerima segala sanksi
hukum terhadap diri pribadi maupun perusahaannya, jika keterangan-
keterangan di atas ternyata tidak benar.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan
terima kasih.
Pemohon,
(…)
Nama terang, materai, tanda tangan,
Jabatan, Cap perusahaan
Tembusan :
1. Gubernur ...
1. Bupati/Walikota ...
1. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral
1. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Direktorat
Jenderal Perdagangan Luar Negeri
---
G. FORMAT PERMOHONAN PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN
EKSPOR LUMPUR ANODA
(KOP SURAT)
Nomor : Tanggal:
Lampiran :
Hal : Permohonan Rekomendasi Persetujuan Ekspor untuk
Pemegang IUP Operasi Produksi /IUPK Operasi Produksi
Yang Menghasilkan Lumpur Anoda
Yang terhormat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
Jl. Prof. Dr. Supomo, SH No.10
Jakarta Selatan
Kami yang bertanda tangan dibawah ini untuk dan atas nama …
(perusahaan), dengan ini kami memohon rekomendasi persetujuan
ekspor, dengan rincian sebagai berikut:
Jenis Perkiraan Perkiraan Pelabuhan Perkiraan Negara
Komoditas Asal Prov./Ka Nomor pos Jumlah Harga Muat yang Kualitas Tujuan
No. Mineral Logam Komoditas b./Kota tarif/ HS Ekspor US$/Wet terdaftar di
(%) Ekspor ) (Wet Ton) Ton Ditjen Perla
Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan dokumen yang
berkaitan dengan hal dimaksud, yaitu:
1. Surat pernyataan keabsahan dokumen;
1. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk
Lumpur Anoda yang diterbitkan 3 (tiga) bulan terakhir dari Surveyor
Independen;
1. Rencana pembangunan fasilitas Pemurnian Lumpur Anoda di dalam
negeri yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen;
1. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
1. Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan
identitas dan NPWP; dan
1. Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir
(Beneficial Ownership).
Penandatangan di bawah ini bersedia menerima segala sanksi hukum
terhadap diri pribadi maupun perusahaannya, jika keterangan-keterangan
di atas ternyata tidak benar.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan
terima kasih.
Pemohon,
(…)
Nama terang, materai, tanda tangan,
Jabatan, Cap perusahaan
Tembusan:
1. Gubernur ...
1. Bupati/Walikota ...
1. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral
1. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Direktorat Jenderal
Perdagangan Luar Negeri
---
H. PENENTUAN JUMLAH TERTENTU DALAM REKOMENDASI PERSETUJUAN
EKSPOR MINERAL LOGAM HASIL PENGOLAHAN DAN LUMPUR ANODA
No. Kriteria Pemegang IUP/IUPK Jumlah Ekspor
1. Produk Hasil Pengolahan (Konsentrat)
- telah menghasilkan
Konsentrat dan sedang
membangun fasilitas
Pemurnian sendiri:
1. sedang membangun a) tidak melebihi sisa cadangan dari
fasilitas Pemurnian di IUP tahap kegiatan Operasi
dalam negeri Produksi/IUPK tahap kegiatan
Operasi Produksi sendiri, yang
dihitung dari kebutuhan fasilitas
Pemurnian yang sedang dibangun
untuk beroperasi tidak kurang
dari 5 (lima) tahun;
- tidak melebihi kapasitas input
fasilitas Pemurnian yang sedang
dibangun; dan
- tidak melebihi jumlah Penjualan
ke luar negeri dalam persetujuan
RKAB.
1. telah membangun a) tidak melebihi sisa cadangan dari
fasilitas Pemurnian di IUP tahap kegiatan Operasi
dalam negeri Produksi/IUPK tahap kegiatan
Operasi Produksi sendiri, yang
dihitung dari kebutuhan fasilitas
Pemurnian yang telah dibangun
untuk beroperasi tidak kurang
dari 5 (lima) tahun;
- tidak melebihi kapasitas input
fasilitas Pemurnian yang telah
dibangun; dan
- tidak melebihi jumlah Penjualan
ke luar negeri dalam persetujuan
RKAB.
- telah menghasilkan
Konsentrat dan bekerja
sama dengan badan
usaha pemegang izin
kegiatan usaha
---
No. Kriteria Pemegang IUP/IUPK Jumlah Ekspor
Pengolahan dan/atau
Pemurnian di dalam
negeri untuk melakukan
Pemurnian:
1. sedang membangun a) tidak melebihi sisa cadangan dari
fasilitas Pemurnian di IUP tahap kegiatan Operasi
dalam negeri Produksi/IUPK tahap kegiatan
Operasi Produksi sendiri, yang
dihitung dari kebutuhan fasilitas
Pemurnian yang sedang dibangun
untuk beroperasi tidak kurang
dari 5 (lima) tahun;
- tidak melebihi kapasitas input
fasilitas Pemurnian yang sedang
dibangun; dan
- tidak melebihi jumlah Penjualan
ke luar negeri dalam persetujuan
RKAB
1. telah membangun a) tidak melebihi sisa cadangan dari
fasilitas Pemurnian di IUP tahap kegiatan Operasi
dalam negeri Produksi/IUPK tahap kegiatan
Operasi Produksi sendiri, yang
dihitung dari kebutuhan fasilitas
Pemurnian yang telah dibangun
untuk beroperasi tidak kurang
dari 5 (lima) tahun;
- tidak melebihi kapasitas input
fasilitas Pemurnian yang telah
dibangun; dan
- tidak melebihi jumlah Penjualan
ke luar negeri dalam persetujuan
RKAB.
I. CONTOH PERHITUNGAN JUMLAH TERTENTU REKOMENDASI EKSPOR
PT XYZ merupakan pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang
telah menghasilkan Konsentrat dan sedang membangun fasilitas
Pemurnian dengan kapasitas input sebesar 1 (satu) juta ton
Konsentrat/tahun. Sisa cadangan yang dimiliki adalah sebesar 10
(sepuluh) juta ton Konsentrat (setelah dikonversi), dan jumlah rencana
Penjualan ke luar negeri yang disetujui dalam persetujuan RKAB adalah
sebesar 1 (satu) juta ton pada tahun berjalan.
Perhitungan jumlah ekspor dalam rangka Rekomendasi Persetujuan
Ekspor untuk PT XYZ sebagai berikut:
➢ Jumlah maksimum ekspor berdasarkan kapasitas input:
= 1 juta ton
➢ Jumlah maksimum ekspor pada tahun berjalan berdasarkan
Persetujuan RKAB dengan memperhatikan realisasi ekspor dari
tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Mei 2024:
---
= 1 juta ton
➢ Jumlah maksimum ekspor berdasarkan cadangan:
= 10 juta – (1 juta x 5 tahun)
= 5 juta ton
➢ Jumlah rekomendasi ekspor yang diberikan sebesar:
= 1 juta ton/tahun
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIFIN TASRIF