Langsung ke konten

PENYELESAIAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMURNIAN MINERAL LOGAM

PERMENESDM No. 6 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP,
Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya
disebut IUPK, Mineral, Operasi Produksi, Pengolahan,
Pemurnian, Penjualan adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
1. Commisioning adalah tahapan kegiatan setelah dilakukan
pembangunan fisik fasilitas Pemurnian dalam rangka
menilai kesiapan, kelengkapan, kesesuaian, dan/atau
kelaikan peralatan dan instalasi baik berdiri sendiri atau
dalam sebuah rangkaian proses untuk mengetahui
keandalannya.

---

1. Konsentrat adalah produk konsentrasi yang kaya akan
Mineral berharga sebagai hasil pemisahan dari
Pengolahan Mineral bijih.
1. Produk Samping adalah produk pertambangan selain
produk utama pertambangan yang merupakan
sampingan dari proses Pengolahan dan Pemurnian yang
memiliki nilai ekonomis.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya
disebut RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya
pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek
teknik, dan aspek lingkungan.
1. Verifikator Independen adalah Badan Usaha Milik
Negara, termasuk anak perusahaan Badan Usaha Milik
Negara, yang memiliki kemampuan dalam jasa konsultan
manajemen proyek dan/atau perekayasaan industri
untuk melakukan verifikasi rencana serta kemajuan fisik
pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
1. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan Mineral dan
Batubara.

Pasal 2

(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai

penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian Mineral
logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh
pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral
logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal,
atau seng dan telah memasuki tahap Commisioning.

(2) Dalam memasuki tahap Commisioning sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK
tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam
komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang
sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi ekspor
berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan
Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di
Dalam Negeri diberikan kesempatan Penjualan hasil
Pengolahan ke luar negeri sampai dengan tanggal 31
Desember 2024.

Pasal 3

(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral

logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal,
atau seng yang sedang melakukan pembangunan
fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama untuk
membangun fasilitas Pemurnian dan telah memasuki
tahap Commisioning dapat melakukan Penjualan hasil

---

Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan
menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

(2) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri oleh pemegang

IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau
pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral
logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan:
- telah menghasilkan produk hasil Pengolahan;
- kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian
telah memasuki tahap Commisioning paling lambat
pada tanggal 31 Mei 2024;
- membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- memenuhi batasan minimum Pengolahan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk
kepemilikan saham secara langsung pada badan usaha
pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau
Pemurnian.

Pasal 4

(1) Pemegang:

- IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam
komoditas tembaga; atau
- izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau
Pemurnian yang diterbitkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian yang telah menghasilkan Produk
Samping atau sisa hasil Pemurnian komoditas
tambang Mineral logam tembaga berupa lumpur
anoda,
dapat melakukan Penjualan lumpur anoda ke luar negeri
dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos
Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal
31 Desember 2024.

(2) Penjualan lumpur anoda ke luar negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- sedang membangun fasilitas Pemurnian lanjut
sendiri; atau
- bekerja sama untuk melakukan Pemurnian dengan
pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi
Mineral logam dan/atau pemegang IUPK tahap
kegiatan Operasi Produksi Mineral logam.

Pasal 5

(1) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 dan Penjualan lumpur anoda ke
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan ekspor dari
direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang

---

perdagangan luar negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Sebelum mendapatkan persetujuan ekspor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK
tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam wajib
mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal atas
nama Menteri.

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31
Desember 2024.

Pasal 6

(1) Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5, pemegang IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK
tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam
komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng harus
mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal dengan ketentuan bagi
pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral
logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal,
atau seng yang kumulatif kemajuan fisik pembangunan
fasilitas Pemurniannya telah memasuki tahap
Commisioning pada tanggal 31 Mei 2024, harus
menyampaikan:
- rencana pembangunan fasilitas Pemurnian Mineral
logam di dalam negeri yang telah disesuaikan
dengan target penyelesaian pembangunan fasilitas
Pemurnian paling lambat tanggal 31 Desember 2024
dan telah diverifikasi oleh Verifikator Independen;
- laporan verifikasi kemajuan fisik fasilitas Pemurnian
oleh Verifikator Independen yang menyatakan telah
memasuki tahap Commisioning paling lambat pada
tanggal 31 Mei 2024 yang dilengkapi dengan:
1. sertifikat kesiapan melakukan Commisioning;
dan
1. surat pernyataan dari verifikator independen
bahwa pembangunan fasilitas Pemurnian telah
memasuki tahap Commisioning.
- RKAB yang telah disetujui; dan
- laporan mutakhir estimasi cadangan.

(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap

permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri
memberikan persetujuan atau penolakan permohonan
rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima
secara lengkap dan benar.

(4) Dalam hal permohonan rekomendasi ditolak, penolakan

disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai
dengan alasan penolakan.

---

Pasal 7

Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan

Pasal 4 ditentukan berdasarkan pertimbangan:

- estimasi cadangan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas
Pemurnian;
- jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan
RKAB; dan
- kapasitas input fasilitas Pemurnian.

Pasal 8

Pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, dan
persetujuan pemberian rekomendasi ekspor tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral

logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal,
atau seng yang telah mendapatkan rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib
menyampaikan laporan kemajuan fisik fasilitas
Pemurnian yang diverifikasi oleh Verifikator Independen
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 3 (tiga)
bulan sejak rekomendasi diberikan dan sewaktu-waktu
apabila diperlukan.

(2) Laporan kemajuan fisik fasilitas Pemurnian setiap 3 (tiga)

bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling lambat dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari
kerja setelah berakhirnya bulan takwim.

Pasal 10

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan

pengawasan terhadap:
- pelaksanaan Penjualan hasil Pengolahan ke luar
negeri; dan
- kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian di
dalam negeri.

(2) Pengawasan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau
keterangan mengenai keabsahan administrasi dan
asal produk pertambangan yang akan diekspor; dan
- jenis, jumlah, dan kualitas produk berdasarkan
hasil pengujian oleh surveyor yang ditunjuk oleh
pemerintah.

(3) Pengawasan kemajuan fisik pembangunan fasilitas

Pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan
kemajuan fisik fasilitas Pemurnian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9; dan/atau
- pemeriksaan lapangan.

---

(4) Pengawasan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(5) Pengawasan kemajuan fisik pembangunan fasilitas

Pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga)
bulan dan selama sisa waktu pemberian rekomendasi
ekspor atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, rekomendasi
ekspor yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023
tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian
Mineral Logam di Dalam Negeri tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya jangka waktu rekomendasi.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun
2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian
Mineral Logam di Dalam Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 436), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni
2024.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2024

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA,

Œ

ARIFIN TASRIF

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2024

TENTANG

PENYELESAIAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMURNIAN

MINERAL LOGAM DI DALAM NEGERI

PEDOMAN PELAKSANAAN PERMOHONAN, EVALUASI, DAN PERSETUJUAN

PEMBERIAN REKOMENDASI EKSPOR

A. RUANG LINGKUP

1. Pedoman evaluasi pemberian Rekomendasi Persetujuan Ekspor
Mineral Logam ini mencakup pedoman evaluasi terhadap pemegang
IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap
kegiatan Operasi Produksi, yang akan mengajukan permohonan
Rekomendasi Persetujuan Ekspor Mineral logam hasil Pengolahan
dan lumpur anoda.
1. Permohonan Rekomendasi Persetujuan Ekspor produk hasil
Pengolahan (Konsentrat) dan lumpur anoda dapat diajukan oleh:
- Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang
IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah menghasilkan
produk Konsentrat dan sedang atau telah membangun fasilitas
Pemurnian sendiri atau bekerja sama membangun fasilitas
Pemurnian, yang dibuktikan melalui:
1. Dokumen laporan verifikasi kemajuan fisik fasilitas
Pemurnian oleh Verifikator Independen yang menyatakan
telah memasuki tahap Commisioning paling lambat pada
tanggal 31 Mei 2024 yang dilengkapi dengan:
- sertifikat kesiapan melakukan Commisioning; dan
- surat pernyataan dari Verifikator Independen bahwa
pembangunan fasilitas Pemurnian telah memasuki
tahap Commisioning.
1. Salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran
dasar dari pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan
dan/atau Pemurnian yang telah disahkan oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membuktikan
kepemilikan saham pemegang IUP tahap kegiatan Operasi
Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi pada
pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau
Pemurnian.
- Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap
kegiatan Operasi Produksi, yang telah menghasilkan produk
samping berupa lumpur anoda.

---

B. PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN REKOMENDASI EKSPOR

MINERAL LOGAM HASIL PENGOLAHAN

1. Surat pernyataan keabsahan dokumen;
1. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk
Pengolahan mineral logam yang telah memenuhi batasan minimum
Pengolahan yang diterbitkan 3 (tiga) bulan terakhir dari Surveyor
Independen;
1. Dalam hal melakukan kerja sama dalam pembangunan fasilitas
Pemurnian, dibuktikan melalui salinan akta pendirian dan/atau akta
perubahan anggaran dasar dari pemegang izin kegiatan usaha
Pengolahan dan/atau Pemurnian yang telah disahkan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membuktikan
kepemilikan saham pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi
atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi pada pemegang izin
kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian.
1. Dokumen verifikasi perubahan rencana pembangunan fasilitas
Pemurnian dengan penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian
paling lambat tanggal 31 Desember 2024;
1. RKAB yang telah disetujui;
1. Dokumen laporan verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas
Pemurnian yang menyatakan telah memasuki tahap Commisioning
pada tanggal 31 Mei 2024.
1. Laporan mutakhir estimasi cadangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
1. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
1. Salinan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap
kegiatan Operasi Produksi yang masih berlaku;
1. Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan
identitas dan NPWP; dan
1. Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir
(Beneficial Ownership).

C. PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN REKOMENDASI EKSPOR

LUMPUR ANODA

1. Surat pernyataan keabsahan dokumen;
1. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk
Lumpur Anoda yang diterbitkan 3 (tiga) bulan terakhir dari Surveyor
Independen;
1. Rencana pembangunan fasilitas Pemurnian Lumpur Anoda di dalam
negeri yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen;
1. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak;
1. Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan
identitas dan NPWP; dan
1. Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir
(Beneficial Ownership).

---

D. FORMAT SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DOKUMEN PERSYARATAN

REKOMENDASI EKSPOR

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Jabatan :
Dengan ini menyatakan:
1. Semua dokumen yang diserahkan oleh [Perusahaan/Pemegang Izin*]
yang berkaitan dengan persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi
persetujuan ekspor, termasuk namun tidak terbatas pada teknologi,
spesifikasi, gambar, sampel, dan data lainnya yang terkait dengan
pekerjaan ini, adalah benar dan mengacu kepada prinsip-prinsip
rekayasa dan/atau praktik industri serta tidak bertentangan dengan
hukum.
1. Bilamana dikemudian hari ditemukan bahwa setiap atau suatu
pernyataan yang diberikan berkaitan dengan persyaratan untuk
mendapatkan rekomendasi persetujuan ekspor terbukti tidak benar
atau menyimpang dari prinsip rekayasa dan/atau praktik industri,
maka saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan.
Pemohon,

(…)

Nama terang, materai,
tanda tangan, Jabatan,
Cap Perusahaan

Keterangan:
*) diisi sesuai nama perusahaan/pemegang izin

---

E. FORMAT BAGAN BENEFICIAL OWNERSHIP

Perseorangan Perseorangan

Perseorangan Perseorangan Perseorangan Perseorangan Perseorangan PT JKL

Perseorangan Perseorangan Perseorangan PT GHI PT DEF PT ABC

Perseorangan Perseorangan Perseorangan PT 333 PT 222 PT 111

Perseorangan PT ZZZ PT YYY PT XXX
(Pemegang (Pemegang (Pemegang
Saham) Saham) Saham)

PT …
(Perusahaan
Pemohon)

---

F. FORMAT PERMOHONAN PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN

EKSPOR MINERAL LOGAM HASIL PENGOLAHAN

(KOP SURAT PERUSAHAAN)

Nomor : Tanggal:
Lampiran :
Hal : Permohonan Rekomendasi Persetujuan Ekspor untuk
Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi/IUPK
tahap kegiatan Operasi Produksi *)

Yang terhormat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
Jl. Prof. Dr. Supomo, SH No.10
Jakarta Selatan

Kami yang bertanda tangan dibawah ini untuk dan atas nama ...
(perusahaan), dengan ini kami memohon Rekomendasi persetujuan
ekspor, dengan rincian sebagai berikut:
Jenis Asal Prov./ Nomor Perkiraan Perkiraan Perkiraan Pelabuh Negara
No Komoditas Komoditas Kab./ pos Kualitas Jumlah Harga an Muat Tujuan
Mineral Kota tarif/HS Batasan Ekspor US$/Wet yang Ekspor
Logam ) Minimum (Wet Ton) Ton terdaftar
Pengolahan di Ditjen
(%) Perla

Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan dokumen yang
berkaitan dengan hal dimaksud, yaitu:
1. Surat pernyataan keabsahan dokumen;
1. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk
Pengolahan mineral logam yang telah memenuhi batasan minimum
Pengolahan yang diterbitkan 3 (tiga) bulan terakhir dari Surveyor
Independen;
1. Salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar
dari pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian
yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia yang membuktikan kepemilikan saham pemegang IUP tahap
kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi pada pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau
Pemurnian (bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau
IUPK Operasi Produksi yang melakukan kerja sama dalam
pembangunan fasilitas Pemurnian).
1. Dokumen verifikasi perubahan rencana pembangunan fasilitas
Pemurnian dengan penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian
paling lambat tanggal 31 Desember 2024;
1. RKAB yang telah disetujui;
1. Dokumen laporan verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas
Pemurnian yang menyatakan telah memasuki tahap Commisioning
pada tanggal 31 Mei 2024;
1. Laporan mutakhir estimasi cadangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

---

1. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
1. Salinan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang
masih berlaku;
1. Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan
identitas dan NPWP; dan
1. Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir
(Beneficial Ownership).

Penandatangan di bawah ini bersedia menerima segala sanksi
hukum terhadap diri pribadi maupun perusahaannya, jika keterangan-
keterangan di atas ternyata tidak benar.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan
terima kasih.
Pemohon,

(…)

Nama terang, materai, tanda tangan,
Jabatan, Cap perusahaan
Tembusan :
1. Gubernur ...
1. Bupati/Walikota ...
1. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral
1. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Direktorat
Jenderal Perdagangan Luar Negeri

---

G. FORMAT PERMOHONAN PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN

EKSPOR LUMPUR ANODA

(KOP SURAT)

Nomor : Tanggal:
Lampiran :
Hal : Permohonan Rekomendasi Persetujuan Ekspor untuk
Pemegang IUP Operasi Produksi /IUPK Operasi Produksi
Yang Menghasilkan Lumpur Anoda

Yang terhormat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
Jl. Prof. Dr. Supomo, SH No.10
Jakarta Selatan

Kami yang bertanda tangan dibawah ini untuk dan atas nama …
(perusahaan), dengan ini kami memohon rekomendasi persetujuan
ekspor, dengan rincian sebagai berikut:

Jenis Perkiraan Perkiraan Pelabuhan Perkiraan Negara
Komoditas Asal Prov./Ka Nomor pos Jumlah Harga Muat yang Kualitas Tujuan
No. Mineral Logam Komoditas b./Kota tarif/ HS Ekspor US$/Wet terdaftar di
(%) Ekspor ) (Wet Ton) Ton Ditjen Perla

Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan dokumen yang
berkaitan dengan hal dimaksud, yaitu:
1. Surat pernyataan keabsahan dokumen;
1. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk
Lumpur Anoda yang diterbitkan 3 (tiga) bulan terakhir dari Surveyor
Independen;
1. Rencana pembangunan fasilitas Pemurnian Lumpur Anoda di dalam
negeri yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen;
1. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
1. Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan
identitas dan NPWP; dan
1. Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir
(Beneficial Ownership).

Penandatangan di bawah ini bersedia menerima segala sanksi hukum
terhadap diri pribadi maupun perusahaannya, jika keterangan-keterangan
di atas ternyata tidak benar.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan
terima kasih.
Pemohon,
(…)
Nama terang, materai, tanda tangan,
Jabatan, Cap perusahaan
Tembusan:
1. Gubernur ...
1. Bupati/Walikota ...
1. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral
1. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Direktorat Jenderal
Perdagangan Luar Negeri

---

H. PENENTUAN JUMLAH TERTENTU DALAM REKOMENDASI PERSETUJUAN

EKSPOR MINERAL LOGAM HASIL PENGOLAHAN DAN LUMPUR ANODA

No. Kriteria Pemegang IUP/IUPK Jumlah Ekspor
1. Produk Hasil Pengolahan (Konsentrat)
- telah menghasilkan
Konsentrat dan sedang
membangun fasilitas
Pemurnian sendiri:

1. sedang membangun a) tidak melebihi sisa cadangan dari
fasilitas Pemurnian di IUP tahap kegiatan Operasi
dalam negeri Produksi/IUPK tahap kegiatan
Operasi Produksi sendiri, yang
dihitung dari kebutuhan fasilitas
Pemurnian yang sedang dibangun
untuk beroperasi tidak kurang
dari 5 (lima) tahun;
- tidak melebihi kapasitas input
fasilitas Pemurnian yang sedang
dibangun; dan
- tidak melebihi jumlah Penjualan
ke luar negeri dalam persetujuan
RKAB.
1. telah membangun a) tidak melebihi sisa cadangan dari
fasilitas Pemurnian di IUP tahap kegiatan Operasi
dalam negeri Produksi/IUPK tahap kegiatan
Operasi Produksi sendiri, yang
dihitung dari kebutuhan fasilitas
Pemurnian yang telah dibangun
untuk beroperasi tidak kurang
dari 5 (lima) tahun;
- tidak melebihi kapasitas input
fasilitas Pemurnian yang telah
dibangun; dan
- tidak melebihi jumlah Penjualan
ke luar negeri dalam persetujuan
RKAB.
- telah menghasilkan
Konsentrat dan bekerja
sama dengan badan
usaha pemegang izin
kegiatan usaha

---

No. Kriteria Pemegang IUP/IUPK Jumlah Ekspor
Pengolahan dan/atau
Pemurnian di dalam
negeri untuk melakukan
Pemurnian:
1. sedang membangun a) tidak melebihi sisa cadangan dari
fasilitas Pemurnian di IUP tahap kegiatan Operasi
dalam negeri Produksi/IUPK tahap kegiatan
Operasi Produksi sendiri, yang
dihitung dari kebutuhan fasilitas
Pemurnian yang sedang dibangun
untuk beroperasi tidak kurang
dari 5 (lima) tahun;
- tidak melebihi kapasitas input
fasilitas Pemurnian yang sedang
dibangun; dan
- tidak melebihi jumlah Penjualan
ke luar negeri dalam persetujuan
RKAB
1. telah membangun a) tidak melebihi sisa cadangan dari
fasilitas Pemurnian di IUP tahap kegiatan Operasi
dalam negeri Produksi/IUPK tahap kegiatan
Operasi Produksi sendiri, yang
dihitung dari kebutuhan fasilitas
Pemurnian yang telah dibangun
untuk beroperasi tidak kurang
dari 5 (lima) tahun;
- tidak melebihi kapasitas input
fasilitas Pemurnian yang telah
dibangun; dan
- tidak melebihi jumlah Penjualan
ke luar negeri dalam persetujuan
RKAB.

I. CONTOH PERHITUNGAN JUMLAH TERTENTU REKOMENDASI EKSPOR

PT XYZ merupakan pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang
telah menghasilkan Konsentrat dan sedang membangun fasilitas
Pemurnian dengan kapasitas input sebesar 1 (satu) juta ton
Konsentrat/tahun. Sisa cadangan yang dimiliki adalah sebesar 10
(sepuluh) juta ton Konsentrat (setelah dikonversi), dan jumlah rencana
Penjualan ke luar negeri yang disetujui dalam persetujuan RKAB adalah
sebesar 1 (satu) juta ton pada tahun berjalan.

Perhitungan jumlah ekspor dalam rangka Rekomendasi Persetujuan
Ekspor untuk PT XYZ sebagai berikut:
➢ Jumlah maksimum ekspor berdasarkan kapasitas input:
= 1 juta ton
➢ Jumlah maksimum ekspor pada tahun berjalan berdasarkan
Persetujuan RKAB dengan memperhatikan realisasi ekspor dari
tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Mei 2024:

---

= 1 juta ton
➢ Jumlah maksimum ekspor berdasarkan cadangan:
= 10 juta – (1 juta x 5 tahun)
= 5 juta ton
➢ Jumlah rekomendasi ekspor yang diberikan sebesar:
= 1 juta ton/tahun

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ARIFIN TASRIF