Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan
Pasal 1
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
02.P/451/M.PE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dengan Masyarakat;
2. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
03.P/451/M.PE/1991 tentang Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik;
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2008 tentang Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam; dan
4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 04 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah
atau Kelebihan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 128), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2018
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
