Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI

PERMENESDM No. 7 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi. 2. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. 3. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. 4. Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah Kerja. 5. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan. 6. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya. 7. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi. 8. Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan INDONESIA yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja. 9. Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi dan informasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, percontoh batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat dari hasil Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi. 10. Data Umum adalah Data mengenai identifikasi dan letak geografis potensi, cadangan dan sumur Minyak dan Gas Bumi serta produksi Minyak dan Gas Bumi. 11. Data Dasar adalah Data mengenai deskripsi atau besaran dari hasil rekaman atau pencatatan dari penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, kegiatan pemboran dan produksi. 12. Data Olahan adalah Data yang diperoleh dari hasil analisis dan evaluasi Data Dasar. 13. Data Interpretasi adalah Data yang diperoleh dari hasil interpretasi Data Dasar dan/atau Data Olahan. 14. Metadata adalah katalog dari Data yang berisi informasi mengenai suatu Data mencakup antara lain teknikal, lingkup dan batasan Data. 15. Studi Bersama (joint study), yang selanjutnya disebut Studi Bersama adalah kegiatan yang dilakukan bersama antara badan usaha atau bentuk usaha tetap dengan direktorat jenderal minyak dan gas bumi dalam rangka penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi dengan melakukan inventarisasi, pengumpulan, pengolahan dan evaluasi Data untuk mengetahui potensi Minyak dan Gas Bumi. 16. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 17. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 18. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 19. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik INDONESIA. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi. 21. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi. 22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas Bumi. 23. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas Bumi. 24. Unit Kerja Pelaksana Survei Umum dan/atau Pengolahan Data yang selanjutnya disebut Unit Pelaksana adalah unit kerja di bawah Kementerian yang melaksanakan Survei Umum dan/atau Pengolahan Data yang pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 25. Pusat Data dan Teknologi lnformasi Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Pusdatin ESDM adalah unit kerja di bawah Kementerian yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data, kajian strategis, dan teknologi informasi energi dan sumber daya mineral. 26. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri. 27. Snapshot adalah salah satu bentuk Data Umum berupa informasi yang dapat memberikan gambaran singkat situasi atau kondisi bawah permukaan hasil kegiatan Survei Umum dan Data perolehan baru pada Studi Bersama. 28. Anggota adalah Kontraktor dan/atau dengan afiliasinya, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Unit Pelaksana, dan Perguruan Tinggi yang dikenakan iuran sistem keanggotaan terkecuali Unit Pelaksana dan dapat mengakses penuh atas seluruh Data yang bersifat tidak rahasia dan Data yang telah melewati masa kerahasiaan. 29. Nonanggota adalah Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Perguruan Tinggi, dan Unit Pelaksana yang tidak dikenakan iuran sistem keanggotaan dan hanya dapat mengakses Data Umum dan Data Dasar yang bersifat tidak rahasia dan/atau yang telah melewati masa kerahasiaan.

Pasal 2

Pengelolaan dan pemanfaatan Data bertujuan untuk menunjang: a. penyiapan dan penetapan Wilayah Kerja; b. perumusan kebijakan teknis; c. pelaksanaan dan pengawasan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi; dan d. penelitian dan pengembangan serta kegiatan lainnya dalam rangka untuk mendukung investasi kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 3

(1) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan milik negara yang dikuasai oleh Pemerintah. (2) Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

Pasal 4

(1) Data Hulu Migas diklasifikasikan sebagai berikut: a. Data Umum; b. Data Dasar; c. Data Olahan; dan d. Data Interpretasi. (2) Pengelompokkan Data yang termasuk ke dalam klasifikasi Data Umum, Data Dasar, Data Olahan, dan Data Interpretasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Pemerintah memperoleh Data dari: a. Badan Usaha dan/atau Unit Pelaksana yang melakukan kegiatan Survei Umum; b. Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan Studi Bersama; c. Kontraktor yang melakukan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama; dan d. Kontraktor dan/atau afiliasinya yang melakukan kegiatan pengalihan komitmen kerja pasti di Wilayah Terbuka. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat tidak rahasia atau telah melewati masa kerahasiaan, dapat diakses secara terbuka oleh pihak lain dengan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal suatu Wilayah Kerja dikembalikan sebagian atau seluruhnya kepada Pemerintah, seluruh Data dari Wilayah Kerja yang dikembalikan dapat diakses secara terbuka oleh pihak lain dengan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (4) Data yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan Survei Umum oleh Badan Usaha dapat diakses secara terbuka oleh pihak lain sesuai dengan kontrak kerja sama penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan Data. (5) Data Survei Umum yang digunakan pada saat kegiatan Studi Bersama dan/atau kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi oleh Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap, masa kerahasiaannya sesuai dengan kontrak kerja sama penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan Data. (6) Data yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan Survei Umum oleh Unit Pelaksana dapat diakses secara terbuka oleh pihak lain setelah Data diserahkan kepada Pusdatin ESDM. (7) Data yang diperoleh dan/atau dihasilkan dari kegiatan Studi Bersama dapat dimanfaatkan secara eksklusif oleh pelaksana Studi Bersama sampai dengan: a. pelaksana Studi Bersama tidak melanjutkan proses penawaran langsung Wilayah Kerja; atau b. pelaksana Studi Bersama tidak ditetapkan sebagai pemenang penawaran langsung Wilayah Kerja. (8) Dalam hal pelaksana Studi Bersama ditetapkan sebagai pemenang penawaran langsung Wilayah Kerja, Data sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bersifat rahasia dan sesuai dengan ketentuan kerahasiaan Data yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (9) Data hasil kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang dilakukan oleh Kontraktor bersifat rahasia dengan masa kerahasiaan sebagai berikut: a. Data Dasar ditetapkan 4 (empat) tahun, terhitung sejak kegiatan perolehan Data selesai; b. Data Olahan ditetapkan 6 (enam) tahun, terhitung sejak kegiatan pengolahan Data selesai; dan c. Data Interpretasi ditetapkan 8 (delapan) tahun terhitung sejak kegiatan interpretasi Data selesai, dapat diakses oleh pihak lain sepanjang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (10) Data yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan pengalihan komitmen kerja pasti di Wilayah Terbuka, bersifat rahasia untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak selesainya pelaksanaan kegiatan pengalihan komitmen kerja pasti di Wilayah Terbuka.

Pasal 6

(1) Badan Usaha yang melakukan Survei Umum wajib menyerahkan Snapshot perekaman Data Survei Umum yang diperoleh kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya pelaksanaan Survei Umum. (2) Unit Pelaksana yang melakukan Survei Umum wajib menyerahkan seluruh Data yang diperoleh kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya kegiatan Survei Umum. (3) Badan Usaha yang melakukan Survei Umum wajib menyerahkan seluruh Data yang diperoleh kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya kontrak kerja sama penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan Data dengan Pusdatin ESDM. (4) Badan Usaha yang melakukan Survei Umum wajib menyampaikan rencana penyerahan Data kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal paling lambat 1 (bulan) bulan sebelum berakhirnya kontrak kerja sama penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan Data. (5) Rencana penyerahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat tata waktu dan daftar Data dengan disertai peta lokasi, daftar Data, jenis Data (Master List) dan informasi Metadata dari Data. (6) Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap Snapshot perekaman Data Survei Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh Data yang diperoleh Unit Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan seluruh Data yang diperoleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum diserahkan kepada Pusdatin ESDM. (7) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal dibantu oleh Pusdatin ESDM. (8) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal dan Pusdatin ESDM dengan Badan Usaha atau Unit Pelaksana. (9) Snapshot perekaman Data Survei Umum dan seluruh Data yang telah dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud ayat (8) diserahkan dan dikelola oleh Pusdatin ESDM. (10) Unit Pelaksana dan Badan Usaha Pelaksana Survei Umum dapat menyimpan salinan Data yang telah diserahkan kepada Pusdatin ESDM, dengan mengikuti standar pengadministrasian, penataan, dan penyimpanan Data sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan Studi Bersama wajib menyerahkan Snapshot perekaman Data yang diperoleh dan/atau dihasilkan dari kegiatan Studi Bersama kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal paling lambat 1 (bulan) bulan setelah berakhirnya pelaksanaan Studi Bersama. (2) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan Studi Bersama wajib menyerahkan seluruh Data yang diperoleh kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pemanfaatan eksklusifitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7). (3) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyampaikan rencana penyerahan Data kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal paling lambat 1 (bulan) bulan sebelum berakhirnya kegiatan Studi Bersama. (4) Rencana penyerahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tata waktu dan daftar Data dengan disertai peta lokasi, daftar Data, jenis Data (Master List) dan informasi Metadata dari Data. (5) Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap seluruh Data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diserahkan kepada Pusdatin ESDM. (6) Dalam melakukan verifikasi terhadap seluruh Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal dibantu oleh Pusdatin ESDM. (7) Pelaksanaan penyerahan seluruh Data yang telah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal dan Pusdatin ESDM dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. (8) Data dari kegiatan Studi Bersama yang telah diserahkan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola oleh Pusdatin ESDM dengan tetap memperhatikan aspek kerahasiaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 8

(1) Kontraktor melalui SKK Migas wajib menyerahkan Data hasil kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masing-masing tahapan kegiatan perolehan, pengolahan, dan interpretasi Data. (2) Dalam hal Kontrak Kerja Sama berakhir pada masa Eksplorasi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kontrak Kerja Sama berakhir, Kontraktor melalui SKK Migas wajib menyerahkan seluruh Data yang diperoleh dari hasil kegiatan Eksplorasi kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal. (3) Dalam hal Kontrak Kerja Sama yang telah memasuki masa Eksploitasi, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir, Kontraktor melalui SKK Migas wajib mulai menyerahkan seluruh Data yang diperoleh dari hasil kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal. (4) SKK Migas melakukan verifikasi Data dari Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebelum diserahkan kepada Direktorat Jenderal. (5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi pengecekan terhadap kelengkapan dan kesesuaian Data dengan rencana program yang telah disetujui. (6) Direktorat Jenderal menyerahkan Data yang telah dilakukan verifikasi Data oleh SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pusdatin ESDM. (7) Pelaksanaan penyerahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kontraktor, SKK Migas, Direktorat Jenderal, dan Pusdatin ESDM.

Pasal 9

(1) Dalam hal Kontraktor mengalihkan seluruh partisipasi interes kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain, Kontraktor wajib menyerahkan seluruh Data kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang menerima pengalihan. (2) Penyerahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kontraktor dan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang menerima pengalihan partisipasi interes.

Pasal 10

Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir atau yang mengalihkan seluruh partisipasi interesnya kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain, dapat mengajukan permohonan izin kepada Menteri untuk menyimpan dan menggunakan salinan Data dari bekas Wilayah Kerjanya.

Pasal 11

(1) Kontraktor melalui SKK Migas wajib menyerahkan Data hasil pelaksanaan kegiatan pengalihan komitmen kerja pasti di Wilayah Terbuka kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah berakhirnya setiap kegiatan. (2) SKK Migas melakukan verifikasi Data dari Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diserahkan kepada Direktorat Jenderal. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengecekan terhadap kelengkapan dan kesesuaian Data dengan rencana program yang telah disetujui. (4) Direktorat Jenderal menyerahkan Data yang telah dilakukan verifikasi Data oleh SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pusdatin ESDM. (5) Pelaksanaan penyerahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kontraktor, SKK Migas, Direktorat Jenderal, dan Pusdatin ESDM.

Pasal 12

(1) Unit Pelaksana, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, atau perguruan tinggi yang melakukan pengolahan Data untuk dilakukan pemasyarakatan Data wajib menyerahkan Data hasil pengolahan kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal setelah berakhirnya jangka waktu pemasyarakatan Data. (2) Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap Data hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diserahkan kepada Pusdatin ESDM. (3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal dibantu oleh Pusdatin ESDM. (4) Pelaksanaan penyerahan Data hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal dan Pusdatin ESDM dengan Unit Pelaksana, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, atau perguruan tinggi. (5) Unit Pelaksana, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, atau perguruan tinggi dapat menyimpan salinan Data hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mengikuti standar pengadministrasian, penataan, dan penyimpanan Data sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Pelaksanaan penyerahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 12 dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal dengan melibatkan Pusdatin ESDM dan SKK Migas.

Pasal 14

(1) Seluruh biaya yang diperlukan untuk Penyerahan Data ditanggung oleh pihak yang menyerahkan Data. (2) Biaya yang dikeluarkan oleh Kontraktor untuk penyerahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan sebagai biaya operasi sesuai Kontrak Kerja Sama.

Pasal 15

Pengelolaan Data meliputi kegiatan perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan.

Pasal 16

(1) Pengadministrasian Data meliputi kegiatan pencatatan Data dan informasi pendukung. (2) Untuk melaksanakan pengadministrasian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan standar katalog sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Pengolahan Data meliputi seluruh atau sebagian kegiatan pemrosesan, pemrosesan ulang, peningkatan nilai tambah Data, pengintegrasian Data, dan/atau analisis Data untuk mendapatkan Data baru dengan kualitas yang lebih baik. (2) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Unit Pelaksana, SKK Migas, Anggota dan Nonanggota. (3) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimaksudkan untuk pemasyarakatan, hanya dapat dilaksanakan oleh Anggota. (4) Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun sejak pemberitahuan pemasyarakatan kepada Pusdatin.

Pasal 18

(1) Unit Pelaksana, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan Kontraktor mengatur dan menyusun Data sehingga mudah untuk dikelola dan disajikan. (2) Pusdatin ESDM melakukan penataan Data terhadap Data yang diperoleh dari Unit Pelaksana, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan Kontraktor. (3) Penataan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan standar katalog sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) Pusdatin ESDM melakukan penyimpanan Data dengan format Data, media Data serta lokasi penyimpanan Data tertentu. (2) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan penyimpanan Data sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan wajib memenuhi persyaratan format dan media simpan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Unit Pelaksana, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan Kontraktor melakukan perawatan dan pemeliharaan Data untuk menjaga kualitas Data. (2) Pusdatin ESDM melakukan pemeliharaan Data terhadap Data yang diperoleh dari Unit Pelaksana, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan Kontraktor.

Pasal 21

(1) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan melalui: a. pengelolaan sendiri oleh Pusdatin ESDM. b. kerja sama antara Pusdatin ESDM dengan PT Pertamina (Persero) atau badan layanan umum dibawah Kementerian. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kontrak kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan Data berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, persaingan sehat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau dari hasil pengenaan iuran sistem keanggotaan. (2) Dalam hal terdapat kelebihan penerimaan dari iuran sistem keanggotaan terhadap biaya Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetorkan ke kas negara.

Pasal 23

(1) Kontraktor dapat melakukan pengelolaan Data yang diperoleh dari kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi di Wilayah Kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9) selama masa Kontrak Kerja Sama. (2) Dalam pelaksanaan pengelolaan Data yang diperoleh dari kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi di Wilayah Kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor: a. dilarang melakukan pemusnahan media Data tanpa persetujuan Pusdatin ESDM; b. melaporkan pelaksanaan pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap akhir tahun kepada Pusdatin ESDM melalui SKK Migas; dan c. memberikan akses Data secara penuh kepada Direktorat Jenderal, Pusdatin ESDM, dan SKK Migas. (3) Dalam hal Kontraktor tidak melakukan pengelolaan Data sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan Data dilakukan oleh Pusdatin ESDM. (4) Biaya untuk pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditanggung oleh Kontraktor. (5) Biaya pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dapat dibebankan sebagai biaya operasi sesuai Kontrak Kerja Sama.

Pasal 24

Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1) Data yang bersifat rahasia dapat dimanfaatkan oleh pihak lain setelah mendapatkan izin dari Menteri. (2) Pusdatin ESDM melakukan pelayanan pemanfaatan Data kepada para pengguna Data. (3) Pelayanan pemanfaatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem keanggotaan dan Nonanggota. (4) Untuk mendukung kegiatan penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja baru, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat sewaktu-waktu mengakses Data Olahan dan Data Interpretasi hasil dari Badan Usaha pelaksana Survei Umum. (5) Pelaksana pengolahan Data yang melakukan pemasyarakatan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memberikan akses hasil pengolahan Data kepada Pemerintah dengan metode data room. (6) Data yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan pengalihan komitmen kerja pasti di Wilayah Terbuka dapat dimanfaatkan oleh Kontraktor dan/atau afiliasi Kontraktor untuk pengajuan usulan Wilayah Kerja melalui penawaran langsung dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah selesainya pelaksanaan kegiatan pengalihan komitmen kerja pasti di Wilayah Terbuka. (7) Dalam hal Data hasil pelaksanaan kegiatan pengalihan komitmen kerja pasti di Wilayah Terbuka dipergunakan untuk penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja baru melalui lelang reguler maka Kontraktor dan/atau afiliasi Kontraktor pelaksana komitmen kerja pasti diberikan first right of refusal atau dapat melakukan kemitraan sebelum lelang. (8) Dalam hal terdapat usulan penawaran langsung dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain di luar Wilayah Kerja yang diusulkan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pelaksana komitmen kerja pasti dapat menggunakan first right of refusal atau dapat melakukan kemitraan, dengan minimum program yang diusulkan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pengusul. (9) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pelaksana komitmen kerja pasti dapat bermitra dengan pihak lain dalam menyampaikan usulan penawaran langsung.

Pasal 26

(1) Sistem keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) memberikan akses penuh atas seluruh Data yang bersifat tidak rahasia dan Data yang telah melewati masa kerahasiaan. (2) Menteri MENETAPKAN jenis Anggota, jangka waktu, pengolahan Data untuk tujuan pemasyarakatan, dan ketentuan lain terkait akses Data melalui sistem keanggotaan. (3) Pengaturan iuran sistem keanggotaan ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Pusdatin ESDM dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).

Pasal 27

Nonanggota dapat mengakses Data Umum dan Data Dasar yang bersifat tidak rahasia dan/atau yang telah melewati masa kerahasiaan.

Pasal 28

(1) Kontraktor wajib menjadi Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3). (2) Dalam hal Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terafiliasi dengan Kontraktor di Wilayah Kerja lain, hanya salah satu Kontraktor yang wajib menjadi Anggota. (3) Kontraktor yang menjadi Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan akses Data penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) kepada Kontraktor lain yang terafiliasi dan perusahaan pengendalinya. (4) Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan perguruan tinggi dapat mendaftar menjadi Anggota. (5) Unit Pelaksana dapat menjadi Anggota tanpa dikenakan iuran sistem keanggotaan.

Pasal 29

(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang merupakan Anggota dan Nonanggota dalam melakukan akses paket Data pada proses penawaran Wilayah Kerja tidak dikenakan biaya. (2) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan sebagai pemenang dalam penawaran Wilayah Kerja tidak terdaftar sebagai Anggota dan/atau bukan sebagai afiliasi Anggota, wajib membayar paket Data yang telah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 30

(1) Untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Direktorat Jenderal, SKK Migas, Unit Pelaksana, dan/atau instansi pemerintah lain dapat melakukan pemanfaatan Data yang dikelola oleh Pusdatin ESDM. (2) Pemanfaatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disediakan oleh Pusdatin ESDM dan tidak dikenakan biaya. (3) Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya, SKK Migas dapat langsung memanfaatkan dan menyimpan salinan Data yang berasal dari Wilayah Kerja yang Kontrak Kerja Samanya masih berlaku.

Pasal 31

(1) Kontraktor dapat melakukan pengiriman Data ke luar negeri untuk keperluan operasi Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerjanya, keperluan ilmiah, studi atau analisis lanjut, dan keperluan lainnya setelah mendapatkan izin dari Menteri. (2) Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan Survei Umum dapat melakukan pengiriman Data ke luar negeri untuk keperluan pengolahan dari hasil akuisisi Data setelah mendapatkan izin dari Menteri. (3) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan Studi Bersama dapat melakukan pengiriman Data ke luar negeri untuk keperluan analisis Data lebih lanjut setelah mendapatkan izin dari Menteri.

Pasal 32

(1) Pertukaran Data antar-Kontraktor di dalam negeri atau antar-Kontraktor dalam negeri dengan pihak lain di luar negeri dapat dilakukan setelah mendapatkan izin Menteri. (2) Pemerintah dapat memfasilitasi dan meminta pertukaran Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pertukaran Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib ditandatangani perjanjian kerahasiaan Data yang disaksikan oleh petugas dari Direktorat Jenderal.

Pasal 33

(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berminat atas Wilayah Kerja yang telah mendapatkan rekomendasi pengembalian sebagian atau seluruh Wilayah Kerja dari SKK Migas dapat mengajukan permohonan izin pemanfaatan Data yang masih bersifat rahasia kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal untuk percepatan Eksplorasi Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. (2) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat melakukan permohonan izin pemanfaatan Data yang masih bersifat rahasia kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dari Wilayah Kerja Eksploitasi yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya. (3) Pemberian izin pemanfaatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib membuat berita acara kerahasiaan Data dengan Direktorat Jenderal dan Pusdatin ESDM.

Pasal 34

(1) Dalam hal PT Pertamina (Persero) berminat mengelola lanjut Wilayah Kerja yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya, PT Pertamina (Persero) dapat mengajukan permohonan izin pemanfaatan Data kepada Menteri. (2) Berdasarkan izin pemanfaatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. SKK Migas wajib menindaklanjuti dimulainya pemanfaatan Data dari Kontraktor kepada PT Pertamina (Persero); dan b. PT Pertamina (Persero) wajib menjamin kerahasiaan Data yang diperoleh dengan menandatangani perjanjian kerahasiaan Data dengan Kontraktor disaksikan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 35

(1) Badan Usaha yang melakukan Survei Umum dan telah memiliki kontrak kerja sama dengan Pusdatin ESDM untuk penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan Data dapat memberikan akses secara langsung Data hasil Survei Umum kepada pihak lain. (2) Pelaksanaan akses secara langsung Data Survei Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kelaziman bisnis. (3) Badan Usaha yang melakukan Survei Umum wajib melaporkan kegiatan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan Data kepada Pusdatin ESDM secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 36

(1) Untuk menjaga mutu dan kegunaan serta nilai tambah Data, Pusdatin ESDM wajib melakukan peremajaan dan/atau pengalihan Data ke media simpan digital atau media simpan lain yang lebih baik. (2) Media Data yang sudah tidak dipergunakan dan Datanya telah dialihmediakan dapat dimusnahkan. (3) Pemusnahan media Data wajib memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

Pemusnahan Data dilakukan dengan pemusnahan media Data secara total hingga tidak dapat dikenal lagi baik bentuk maupun isinya.

Pasal 38

Seluruh atau sebagian Data yang telah mengalami kerusakan dan tidak memiliki nilai kegunaan dapat dilakukan pemusnahan dengan tata cara sebagai berikut: a. Pusdatin ESDM membentuk panitia penilai Data yang terdiri atas perwakilan Pusdatin ESDM, Direktorat Jenderal, SKK Migas, Sekretariat Jenderal Kementerian, Kementerian Keuangan, dan instansi lain yang terkait; b. panitia penilai Data sebagaimana dimaksud dalam huruf a menilai dan mengusulkan Data yang akan dimusnahkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian c.q. Kepala Pusdatin ESDM. c. berdasarkan hasil penilaian panitia penilai Data sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan pemusnahan Data; d. dalam hal Menteri menyetujui usulan pemusnahan Data sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pusdatin ESDM melaksanakan pemusnahan Data disaksikan oleh wakil dari Direktorat Jenderal, Sekretariat Jenderal Kementerian, Kementerian Keuangan, dan instansi lain yang terkait; dan e. pemusnahaan Data sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilaksanakan dengan pembuatan berita acara Pemusnahan Data yang ditandatangani oleh wakil sebagaimana dimaksud dalam huruf d.

Pasal 39

Pemusnahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 38 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Ketentuan mengenai Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Data yang diperoleh dari kegiatan Studi Bersama dan pelaksanaan kegiatan pengalihan komitmen kerja pasti di Wilayah Terbuka.

Pasal 41

(1) Pengelolaan dan pemanfaatan seluruh Data Minyak dan Gas Bumi yang berada di wilayah kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai verifikasi dan penyerahan seluruh Data sepanjang mengatur SKK Migas dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis bagi Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh.

Pasal 42

(1) Pusdatin ESDM menyelesaikan persiapan pelaksanaan sistem keanggotaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Data sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. (2) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, Pusdatin ESDM melakukan persiapan pengelolaan Data melalui kerja sama dengan badan layanan umum dibawah Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b.

Pasal 43

(1) Kontrak atau perjanjian yang ditandatangani oleh Kepala Pusdatin ESDM dengan pihak lain dalam melaksanakan pengelolaan Data sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak atau perjanjian. (2) Penyerahan Data yang prosesnya sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dilanjutkan sampai dengan penandatanganan berita acara penyerahan Data.

Pasal 44

Kontraktor yang melakukan pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib menyesuaikan dengan standar pengadministrasian, penataan, dan penyimpanan Data sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 45

(1) Untuk Wilayah Kerja Eksploitasi yang Kontrak Kerja Samanya akan berakhir kurang dari 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, Kontraktor wajib segera menyerahkan seluruh Data yang belum diserahkan kepada Direktorat Jenderal melalui SKK Migas. (2) Pelaksanaan penyerahan seluruh Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kontraktor, SKK Migas, Direktorat Jenderal, dan Pusdatin ESDM.

Pasal 46

(1) Kontraktor atau pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri yang menguasai seluruh atau sebagian Data yang belum tercatat wajib melaporkan kepada Pusdatin ESDM paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Seluruh atau sebagian Data yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada Pusdatin ESDM paling lambat 1 (satu) tahun sejak pelaporan. (3) Dalam hal seluruh atau sebagian Data tidak dilaporkan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak diserahkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor atau pihak lain dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan penyerahan seluruh atau sebagian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara. (5) Pihak yang menyerahkan seluruh atau sebagian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memanfaatkan salinan seluruh atau sebagian Data yang telah diserahkan.

Pasal 47

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Yang Diperoleh Dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 48

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2019 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA