TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk
konsumen yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero).
1. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli
tenaga listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
1. Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya
disebut BPP Tenaga Listrik adalah biaya penyediaan
tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
untuk melaksanakan kegiatan operasi sampai dengan
penyaluran tenaga listrik ke Konsumen.
1. Tegangan Rendah adalah tegangan tenaga listrik dengan
daya sampai dengan 200 (dua ratus) kilovolt-ampere.
1. Tegangan Menengah adalah tegangan tenaga listrik
dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere
sampai dengan kurang dari 30.000 (tiga puluh ribu)
kilovolt-ampere.
1. Tegangan Tinggi adalah tegangan tenaga listrik dengan
daya 30.000 (tiga puluh ribu) kilovolt-ampere atau lebih.
1. Pemerintah adalah pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
1. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan di bidang ketenagalistrikan.
1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya
disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik
negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2
**(1) Tarif Tenaga Listrik ditetapkan berdasarkan struktur dan**
golongan Tarif Tenaga Listrik.
**(2) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas:
- Tarif Tenaga Listrik reguler; dan
- Tarif Tenaga Listrik prabayar.
**(3) Tarif Tenaga Listrik reguler sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf a merupakan Tarif Tenaga Listrik yang
dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh
Konsumen.
**(4) Tarif Tenaga Listrik prabayar sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf b merupakan Tarif Tenaga Listrik
yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh
Konsumen.
Pasal 3
Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
meliputi:
---
- Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan pelayanan sosial,
terdiri atas golongan Tarif Tenaga Listrik untuk:
1. keperluan pelayanan sosial kecil sampai dengan
pelayanan sosial sedang pada Tegangan Rendah
dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-
ampere, 900 (sembilan ratus) volt-ampere, 1.300
(seribu tiga ratus) volt-ampere, 2.200 (dua ribu dua
ratus) volt-ampere, dan 3.500 (tiga ribu lima ratus)
volt-ampere sampai dengan 200 (dua ratus) kilovolt-
ampere (S-1/TR); dan
1. keperluan pelayanan sosial besar pada Tegangan
Menengah dengan daya lebih dari 200 (dua ratus)
kilovolt-ampere (S-2/TM),
yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan rumah tangga,
terdiri atas golongan Tarif Tenaga Listrik untuk:
1. keperluan rumah tangga kecil pada Tegangan
Rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh)
volt-ampere, 900 (sembilan ratus) volt-ampere, 900
(sembilan ratus) volt-ampere-RTM, 1.300 (seribu tiga
ratus) volt-ampere, dan 2.200 (dua ribu dua ratus)
volt-ampere (R-1/TR);
1. keperluan rumah tangga menengah pada Tegangan
Rendah dengan daya 3.500 (tiga ribu lima ratus)
volt-ampere sampai dengan 5.500 (lima ribu lima
ratus) volt-ampere (R-2/TR); dan
1. keperluan rumah tangga besar pada Tegangan
Rendah (R-3/TR) dan Tegangan Menengah (R-3/TM)
dengan daya 6.600 (enam ribu enam ratus)
volt-ampere atau lebih,
yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan bisnis, terdiri atas
golongan Tarif Tenaga Listrik untuk:
1. keperluan bisnis kecil pada Tegangan Rendah
dengan daya 450 (empat ratus lima puluh)
volt-ampere sampai dengan 5.500 (lima ribu lima
ratus) volt-ampere (B-1/TR);
1. keperluan bisnis menengah pada Tegangan Rendah
dengan daya 6.600 (enam ribu enam ratus)
volt-ampere sampai dengan 200 (dua ratus)
kilovolt-ampere (B-2/TR); dan
1. keperluan bisnis besar pada Tegangan Menengah
(B-3/TM) dan Tegangan Tinggi (B-3/TT) dengan daya
lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere,
yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan industri, terdiri atas
golongan Tarif Tenaga Listrik untuk:
1. keperluan industri kecil/industri rumah tangga pada
Tegangan Rendah dengan daya 450 (empat ratus
lima puluh) volt-ampere sampai dengan 14 (empat
belas) kilovolt-ampere (I-1/TR);
---
1. keperluan industri sedang pada Tegangan Rendah
dengan daya lebih dari 14 (empat belas)
kilovolt-ampere sampai dengan 200 (dua ratus)
kilovolt-ampere (I-2/TR);
1. keperluan industri menengah pada Tegangan
Menengah dengan daya lebih dari 200 (dua ratus)
kilovolt-ampere sampai dengan kurang dari 30.000
(tiga puluh ribu) kilovolt-ampere (I-3/TM); dan
1. keperluan industri besar pada Tegangan Tinggi
dengan daya 30.000 (tiga puluh ribu) kilovolt-ampere
atau lebih (I-4/TT),
yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan fasilitas Pemerintah
dan penerangan jalan umum, terdiri atas golongan Tarif
Tenaga Listrik untuk:
1. keperluan fasilitas Pemerintah kecil pada Tegangan
Rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh)
volt-ampere, 900 (sembilan ratus) volt-ampere, 1.300
(seribu tiga ratus) volt-ampere, dan 2.200 (dua ribu
dua ratus) volt-ampere sampai dengan 5.500 (lima
ribu lima ratus) volt-ampere dan keperluan fasilitas
Pemerintah sedang pada Tegangan Rendah dengan
daya 6.600 (enam ribu enam ratus) volt-ampere
sampai dengan 200 (dua ratus) kilovolt-ampere
(P-1/TR);
1. keperluan fasilitas Pemerintah besar pada Tegangan
Menengah dengan daya lebih dari 200 (dua ratus)
kilovolt-ampere (P-2/TM); dan
1. keperluan penerangan jalan umum pada Tegangan
Rendah (P-3/TR),
yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan traksi bagi
perusahaan kereta listrik pada Tegangan Menengah
(T/TM) dan Tegangan Tinggi (T/TT) dengan daya lebih
dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere yang tercantum
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan penjualan curah
pada Tegangan Rendah (C/TR), Tegangan Menengah
(C/TM), dan Tegangan Tinggi (C/TT) bagi:
1. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan umum yang memiliki wilayah
usaha;
1. pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik
berbasis baterai untuk:
- pemilik instalasi listrik privat yang digunakan
untuk pengisian listrik angkutan umum;
- badan usaha stasiun pengisian kendaraan
listrik umum (SPKLU) untuk kendaraan beroda
empat atau lebih yang tidak bekerja sama
dengan badan usaha lain pemilik instalasi
tenaga listrik;
---
- badan usaha stasiun pengisian kendaraan
listrik umum (SPKLU) untuk kendaraan beroda
dua dan/atau beroda tiga; dan
- badan usaha stasiun penukaran baterai
kendaraan listrik umum (SPBKLU),
yang tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan layanan khusus
pada Tegangan Rendah (L/TR), Tegangan Menengah
(L/TM), dan Tegangan Tinggi (L/TT) untuk:
1. Konsumen yang memerlukan tingkat keandalan
khusus atau hanya sebagai cadangan pasokan;
1. keperluan bisnis dan industri yang mempunyai
wilayah kerja tersebar dan menginginkan
pembayaran terpusat;
1. keperluan bisnis para pihak yang saling
menguntungkan dengan kualitas layanan tertentu;
1. pengisian listrik kepada pemilik kendaraan bermotor
listrik berbasis baterai;
1. kegiatan yang bersifat sementara paling lama 24
(dua puluh empat) bulan; dan
1. keperluan lain yang tidak termasuk dalam
ketentuan golongan Tarif Tenaga Listrik untuk
keperluan pelayanan sosial, rumah tangga, bisnis,
industri, fasilitas Pemerintah dan penerangan jalan
umum, traksi, atau penjualan curah,
yang tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
**(1) Golongan Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan rumah**
tangga kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 900
(sembilan ratus) volt-ampere (R-1/TR) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1 merupakan
golongan Tarif Tenaga Listrik yang diperuntukkan bagi
Konsumen rumah tangga pengguna daya 900 (sembilan
ratus) volt-ampere yang termasuk dalam rumah tangga
miskin dan tidak mampu.
**(2) Golongan Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan rumah**
tangga kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 900
(sembilan ratus) volt-ampere-RTM (R-1/TR) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1 merupakan
golongan Tarif Tenaga Listrik yang diperuntukkan bagi
Konsumen rumah tangga pengguna daya 900 (sembilan
ratus) volt-ampere yang tidak termasuk dalam rumah
tangga miskin dan tidak mampu.
Pasal 5
Petunjuk teknis pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik reguler dan
Tarif Tenaga Listrik prabayar sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero).
---
Pasal 6
**(1) Golongan Tarif Tenaga Listrik untuk:**
- keperluan rumah tangga kecil pada Tegangan Rendah
dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere-RTM
(R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
b angka 1;
- keperluan rumah tangga kecil pada Tegangan
Rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus)
volt-ampere (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 huruf b angka 1;
- keperluan rumah tangga kecil pada Tegangan
Rendah dengan daya 2.200 (dua ribu dua ratus)
volt-ampere (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 huruf b angka 1;
- keperluan rumah tangga menengah pada Tegangan
Rendah dengan daya 3.500 (tiga ribu lima ratus)
volt-ampere sampai dengan 5.500 (lima ribu lima
ratus) volt-ampere (R-2/TR) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b angka 2;
- keperluan rumah tangga besar pada Tegangan
Rendah (R-3/TR) dan Tegangan Menengah (R-3/TM)
dengan daya 6.600 (enam ribu enam ratus)
volt-ampere atau lebih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b angka 3;
- keperluan bisnis menengah pada Tegangan Rendah
dengan daya 6.600 (enam ribu enam ratus)
volt-ampere sampai dengan 200 (dua ratus)
kilovolt-ampere (B-2/TR) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c angka 2;
- keperluan bisnis besar pada Tegangan Menengah
(B-3/TM) dan Tegangan Tinggi (B-3/TT) dengan daya
lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c
angka 3;
- keperluan industri menengah pada Tegangan
Menengah dengan daya lebih dari 200 (dua ratus)
kilovolt-ampere sampai dengan kurang dari 30.000
(tiga puluh ribu) kilovolt-ampere (I-3/TM)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d
angka 3;
- keperluan industri besar pada Tegangan Tinggi
dengan daya 30.000 (tiga puluh ribu) kilovolt-ampere
atau lebih (I-4/TT) sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 huruf d angka 4;
- keperluan fasilitas Pemerintah sedang pada
Tegangan Rendah dengan daya 6.600 (enam ribu
enam ratus) volt-ampere sampai dengan 200 (dua
ratus) kilovolt-ampere (P-1/TR) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf e angka 1;
- keperluan fasilitas Pemerintah besar pada Tegangan
Menengah dengan daya lebih dari 200 (dua ratus)
kilovolt-ampere (P-2/TM) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf e angka 2;
---
- keperluan penerangan jalan umum pada Tegangan
Rendah (P-3/TR) sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 huruf e angka 3; dan
- keperluan layanan khusus pada Tegangan Rendah
(L/TR), Tegangan Menengah (L/TM), dan Tegangan
Tinggi (L/TT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf h,
dilakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff
adjustment).
**(2) Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment)**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap
3 (tiga) bulan apabila terjadi perubahan faktor, baik
peningkatan maupun penurunan, yang dapat
memengaruhi BPP Tenaga Listrik yang meliputi:
- nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat
terhadap mata uang rupiah (kurs);
- Indonesian Crude Price;
- inflasi; dan/atau
- harga batubara acuan.
**(3) Nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap**
mata uang rupiah (kurs) sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, Indonesian Crude Price sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan inflasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c menggunakan data
realisasi rata-rata pada bulan ketiga, bulan keempat, dan
bulan kelima sebelum pelaksanaan penyesuaian Tarif
Tenaga Listrik (tariff adjustment).
**(4) Harga batubara acuan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) huruf d merupakan akumulasi data realisasi harga**
batubara acuan yang telah ditetapkan yang dihitung
dengan ketentuan:
- 50% (lima puluh persen) harga batubara acuan pada
bulan ketiga;
- 30% (tiga puluh persen) harga batubara acuan pada
bulan keempat; dan
- 20% (dua puluh persen) harga batubara acuan pada
bulan kelima,
sebelum pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik
(tariff adjustment).
**(5) Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan perhitungan**
penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
**(4) kepada Menteri dengan mengacu pada formula yang**
tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(6) Perhitungan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff**
adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan paling lambat minggu pertama pada bulan
kedua sebelum pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga
Listrik (tariff adjustment).
---
**(7) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi**
terhadap perhitungan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik
(tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
terhitung sejak penyampaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) diterima.
**(8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (7), Menteri menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga
Listrik (tariff adjustment).
**(9) PT PLN (Persero) wajib mengumumkan pelaksanaan**
penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment)
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Konsumen
paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan
penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
Pasal 7
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik yang disediakan
oleh PT PLN (Persero) termasuk pembinaan dan pengawasan
terhadap peningkatan:
- efisiensi pengusahaan tenaga listrik;
- mutu, keandalan, dan keamanan penyediaan tenaga
listrik; dan
- pelayanan kepada Konsumen.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai Tarif Tenaga Listrik yang diberlakukan pada
pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis
baterai:
- untuk keperluan penjualan curah sebagaimana diatur
dalam Pasal 26 huruf a beserta faktor pengali Q
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1);
- untuk keperluan layanan khusus sebagaimana diatur
dalam Pasal 26 huruf b beserta faktor pengali N
sebagaimana diatur dalam Pasal 28; dan
- sesuai dengan golongan tarifnya sebagaimana diatur
dalam Pasal 26 huruf d angka 2,
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1
Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian
Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 64)
sepanjang disediakan oleh PT PLN (Persero) mengikuti
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, faktor pengali
Q dan faktor pengali N untuk Tarif Tenaga Listrik yang
disediakan oleh PT PLN (Persero) yang ditetapkan sebelum
Peraturan Menteri ini diundangkan masih tetap berlaku
sampai dengan ditetapkannya faktor pengali Q dan faktor
pengali N sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
ini.
---
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun
2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1565) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2023
tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif
Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 566), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2024
,
Œ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
---
