Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan

PERMENESDM No. 8 Tahun 2024 berlaku

Pasal 3

(1) Dokumen perencanaan pelaksanaan Hibah BMN di lingkungan Kementerian yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilengkapi dengan dokumen penganggaran berupa Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Kerangka Acuan Kerja, Petunjuk Operasional Kegiatan, atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). (2) Dalam hal diperlukan, dokumen perencanaan pelaksanaan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan surat kesediaan calon penerima Hibah untuk menerima BMN yang akan dihibahkan sebagaimana diatur dalam masing-masing petunjuk teknis perencanaan pembangunan infrastruktur atau pengadaan BMN yang akan dihibahkan. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah dan ketentuan ayat (2) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pihak penerima Hibah BMN meliputi: a. lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial; b. masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, untuk menjalankan kebijakan pemerintah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; c. pemerintah negara lain dalam kerangka hubungan internasional; d. masyarakat internasional yang terkena akibat dari bencana alam, perang, atau wabah penyakit endemik; e. Pemerintah Daerah; f. Pemerintah Desa; g. badan usaha milik negara dalam rangka penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh PRESIDEN; atau h. pihak lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. (2) Dihapus. 4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 6 diubah, serta ketentuan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Kuasa Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan persetujuan Hibah BMN. (2) Persiapan permohonan persetujuan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penelitian data administratif: 1. BMN, berupa tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang setara, dan nilai perolehan; dan 2. calon penerima Hibah BMN, termasuk identitas calon penerima Hibah BMN; dan b. penelitian fisik terhadap kesesuaian fisik BMN dengan data administratif. (3) Hasil penelitian fisik dan data administratif BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penelitian sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dihapus. 5. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 7 diubah serta ayat (4) Pasal 7 dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Kuasa Pengguna Barang melalui Pimpinan Unit Organisasi masing-masing mengajukan usulan permohonan persetujuan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang mengenai Hibah BMN yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan disertai dengan penjelasan alasan untuk menghibahkan dan peruntukan Hibah serta kelengkapan data dan/atau dokumen. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tahun perolehan BMN. (3) Kelengkapan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. berita acara penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); b. data calon penerima Hibah BMN; c. data BMN yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan yang terdiri atas: 1. jenis barang; 2. kode barang; 3. Nomor Urut Pendaftaran (NUP); 4. tahun perolehan; 5. lokasi; 6. kondisi; 7. spesifikasi/identitas teknis; 8. bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang setara; dan 9. nilai perolehan. d. daftar BMN yang diunduh dari Sistem Aplikasi Kementerian Keuangan dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang diberi kewenangan pada masing-masing Kuasa Pengguna Barang; e. dokumen penganggaran berupa Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Kerangka Acuan Kerja, Petunjuk Operasional Kegiatan, atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); f. Dihapus; g. Dihapus; h. dokumen pendukung, untuk calon penerima Hibah BMN berupa: 1. masyarakat, baik perorangan maupun kelompok berupa: a) surat keterangan dari Kuasa Pengguna Barang yang menerangkan bahwa Hibah kepada masyarakat dimaksudkan untuk menjalankan kebijakan pemerintah yang diatur dalam peraturan perundang- undangan; b) identitas calon pihak penerima Hibah BMN berupa Kartu Tanda Penduduk atau dokumen lainnya bagi masyarakat perorangan; dan/atau c) surat keterangan dari perangkat desa/kelurahan setempat yang menerangkan kebenaran keberadaan kelompok masyarakat; 2. lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, atau organisasi kemanusiaan, sebagai berikut: a) akta pendirian dan perubahannya jika ada; b) anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan perubahannya jika ada; atau c) pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, atau pendidikan yang bersifat nonkomersial; atau 3. lembaga pendidikan yang bersifat nonkomersial selain dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a), huruf b), atau huruf c), juga dilengkapi dengan pernyataan tertulis dari pimpinan lembaga bahwa lembaga bersifat nonkomersial. (4) Dihapus. 6. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Dalam hal terdapat BMN yang belum diusulkan permohonan Hibah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak tahun perolehan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kuasa Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang disertai: a. alasan belum diusulkannya permohonan Hibah; dan b. rencana permohonan Hibah. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 8 (delapan) bulan sejak tahun perolehan BMN. 7. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A (1) Dalam hal terdapat perubahan penerima Hibah terhadap BMN yang telah mendapatkan persetujuan Hibah, Kuasa Pengguna Barang melalui Pimpinan Unit Organisasi masing-masing mengajukan usulan permohonan persetujuan perubahan penerima Hibah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang, disertai dengan: a. penjelasan alasan perubahan penerima Hibah dan peruntukan Hibah; dan b. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah BMN dari calon penerima Hibah baru. (2) Berdasarkan permohonan persetujuan perubahan penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang dapat menyetujui permohonan perubahan persetujuan pelaksanaan Hibah BMN dengan tindak lanjut: a. penerbitan persetujuan pelaksanaan Hibah BMN yang baru sesuai kewenangannya; atau b. mengajukan permohonan persetujuan pelaksanaan Hibah BMN kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang. (3) Dalam hal permohonan persetujuan perubahan penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang memberitahukan kepada Pimpinan Unit Organisasi yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya. 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Berdasarkan surat persetujuan pelaksanaan Hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (6) atau surat perubahan persetujuan pelaksanaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (2), Kuasa Pengguna Barang membuat Naskah Hibah yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang dan penerima Hibah atau pejabat yang ditunjuk dan/atau dokumen lain yang diperlukan Pengelola Barang. (2) Dihapus. (3) Naskah Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. jenis dan nilai perolehan barang yang dilakukan Hibah; c. tujuan dan peruntukan Hibah; d. hak dan kewajiban para pihak; e. klausul beralihnya tanggung jawab dan kewajiban kepada pihak penerima Hibah; dan f. penyelesaian perselisihan, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penandatanganan Naskah Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Persetujuan Pelaksanaan Hibah BMN diterbitkan. 9. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Berdasarkan Surat Persetujuan Pelaksanaan Hibah BMN dari Menteri melalui Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) atau Pasal 8A ayat (2), dan Naskah Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Kuasa Pengguna Barang melakukan serah terima BMN kepada penerima Hibah BMN yang dituangkan dalam berita acara serah terima. (2) Berita acara serah terima ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang dan penerima Hibah atau pejabat/orang yang ditunjuk. (3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 10. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA MONITORING DAN EVALUASI 11. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang melaksanakan monitoring dan evaluasi atas: a. tindak lanjut surat persetujuan pelaksanaan Hibah BMN yang sudah diterbitkan; dan b. laporan yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang mengenai BMN yang belum diusulkan permohonan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A. (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Kuasa Pengguna Barang untuk ditindaklanjuti. 12. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Dalam hal terdapat BMN yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan namun tidak dapat dilaksanakan Hibah paling lambat 1 (satu) tahun sejak tahun perolehan BMN, Kuasa Pengguna Barang melakukan analisa paling sedikit mengenai: a. penyebab BMN tidak dapat dihibahkan; b. kondisi terkini BMN; dan c. usulan perlakuan pengelolaan BMN lainnya selain Hibah. (2) Berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Barang melalui Pimpinan Unit Organisasi masing-masing mengusulkan reviu kepada aparat pengawas intern pemerintah Kementerian untuk memperoleh rekomendasi guna menentukan perlakuan pengelolaan BMN lainnya selain Hibah. (3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa Pengguna Barang melalui Pimpinan Unit Organisasi masing-masing mengusulkan mekanisme pengelolaan BMN lainnya selain Hibah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan laporan hasil reviu aparat pengawas internal pemerintah Kementerian. 13. Lampiran I Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 14. Lampiran III Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan dihapus. #### Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. terhadap BMN yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan dan telah terlanjur dipindahtangankan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada penerima Hibah sebelum mendapat persetujuan Hibah dari Pengelola Barang yang telah dilaksanakan sebelum 1 Juli 2015, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengelola Barang melalui Pengguna Barang dengan ketentuan: 1) Kuasa Pengguna Barang membuat surat pernyataan atas pelaksanaan Hibah tersebut; 2) terdapat laporan hasil reviu aparat pengawas intern pemerintah Kementerian atas pelaksanaan Hibah yang dilakukan Kuasa Pengguna Barang, untuk meyakinkan bahwa BMN yang dari awal telah dianggarkan untuk dihibahkan telah dipindahtangankan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada pihak penerima Hibah; 3) Kuasa Pengguna Barang menyampaikan Permohonan kepada Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara; dan 4) segala akibat hukum yang menyertai proses Hibah sebelum diberikannya persetujuan Pengelola Barang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Barang; dan b. Pengguna Barang menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap BMN yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan dengan tahun perolehan sampai dengan tahun 2023 namun belum dapat dilaksanakan Hibah, Kuasa Pengguna Barang melalui Pimpinan Unit Organisasi masing-masing wajib mengusulkan reviu kepada aparat pengawas intern pemerintah Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan Jakarta pada tanggal 26 Juni 2024 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIFIN TASRIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж