Langsung ke konten

MANAJEMEN ENERGI

PERMENESDM No. 8 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika. 1. Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan Energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi. 1. Efisiensi Energi adalah upaya menggunakan Energi secara efisien dan tepat guna dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan produktivitas. 1. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya Energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. 1. Penghematan Energi adalah pengurangan konsumsi Energi untuk menghasilkan output yang sama dan/atau peningkatan produktivitas dengan konsumsi Energi yang sama. 1. Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan Energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari Sumber Energi. 1. Pemanfaatan Energi Signifikan (Significant Energy Use) yang selanjutnya disebut SEU adalah Pemanfaatan Energi yang memiliki konsumsi Energi yang besar dan/atau menawarkan potensi besar untuk peningkatan kinerja Energi. 1. Penyedia Energi adalah badan usaha, bentuk usaha tetap, dan badan usaha tidak berbadan hukum yang melaksanakan penyediaan Energi. 1. Pengguna Sumber Energi adalah Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, badan usaha, bentuk usaha tetap, badan usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat yang melaksanakan pemanfaatan Sumber Energi. 1. Pengguna Energi adalah Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, badan usaha, bentuk usaha tetap, badan usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat yang melaksanakan Pemanfaatan Energi. 1. Manajemen Energi adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi Energi agar tercapai Pemanfaatan Energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi Pemanfaatan Energi termasuk Energi untuk proses produksi, bahan baku, dan bahan pendukung. 1. Audit Energi adalah proses evaluasi Pemanfaatan Energi dan identifikasi peluang Penghematan Energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi dalam rangka Konservasi Energi. --- 1. Sertifikat Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. 1. Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. 1. Kinerja Energi adalah hasil terukur terkait dengan Efisiensi Energi, Pemanfaatan Energi, dan konsumsi Energi. 1. Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) adalah proses perencanaan, pengukuran, pengumpulan data, analisis, verifikasi, dan pelaporan Kinerja Energi atau peningkatan Kinerja Energi terhadap organisasi, fisik, situs, fasilitas, peralatan, sistem, proses, atau aktivitas di mana Kinerja Energi atau peningkatan Kinerja Energi diukur dan diverifikasi. 1. Manajer Energi adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin tim Manajemen Energi. 1. Auditor Energi adalah orang yang melakukan Audit Energi. 1. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi. 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi. Bagian Kesatu Umum

Pasal 2

**(1) Konservasi Energi melalui Manajemen Energi** dilaksanakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi. --- **(2) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** wajib dilaksanakan oleh: - Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun; - Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun; - Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun; dan - Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun. **(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dapat dilaksanakan oleh: - Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun; - Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun; - Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun; dan - Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun. **(4) Manajemen Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah** Daerah selaku Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Kegiatan Manajemen Energi Paragraf 1 Umum

Pasal 3

Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui: - penunjukan Manajer Energi; - penyusunan program Efisiensi Energi; - pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan - pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi. --- Paragraf 2 Penunjukan Manajer Energi

Pasal 4

**(1) Pimpinan tertinggi unit organisasi pada Penyedia Energi,** Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi menunjuk Manajer Energi dan membentuk tim Manajemen Energi. **(2) Manajer Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen Energi dan berkedudukan sebagai ketua tim Manajemen Energi. **(3) Manajer Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** harus memiliki Sertifikat Kompetensi. **(4) Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) terdiri atas perwakilan setiap fungsi yang melakukan pemanfaatan Sumber Energi dan/atau Energi dan fungsi lain yang terkait dalam organisasi.

Pasal 5

Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas: - menyiapkan kebijakan Energi; - menyusun rencana Manajemen Energi; - melaksanakan rencana Manajemen Energi; - melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi; dan - meningkatkan Kinerja Energi secara berkelanjutan.

Pasal 6

**(1) Kebijakan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5** huruf a merupakan komitmen secara keseluruhan untuk mencapai Kinerja Energi. **(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling** sedikit berupa komitmen untuk: - memastikan ketersediaan informasi dan sumber daya yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan dan target Energi; - memenuhi persyaratan legal yang berlaku dan persyaratan lain yang terkait dengan Efisiensi Energi, Pemanfaatan Energi, dan konsumsi Energi; - melakukan peningkatan berkelanjutan Kinerja Energi dan Manajemen Energi melalui kegiatan berulang; - mendukung pengadaan produk hemat Energi dan jasa yang memengaruhi Kinerja Energi; dan - mendukung aktivitas desain yang mempertimbangkan peningkatan Kinerja Energi. **(3) Kebijakan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditetapkan oleh pimpinan tertinggi unit organisasi.

Pasal 7

Penyusunan rencana Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan melalui kegiatan: - penyusunan manajemen risiko dan peluang; - pelaksanaan tinjauan Energi; - penetapan indikator Kinerja Energi; --- - penetapan nilai awal (baseline) Energi; - penyusunan dan penetapan tujuan, target, dan program Efisiensi Energi; dan - perencanaan pengumpulan data Energi.

Pasal 8

Rencana Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7 disusun sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.

Pasal 9

Pelaksanaan rencana Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi: - pelaksanaan program Efisiensi Energi dan pengendalian operasi; - pertimbangan peluang peningkatan Kinerja Energi dan pengendalian operasi dalam rancangan baru atau modifikasi terhadap peralatan, sistem, dan proses; dan - pertimbangan Kinerja Energi dalam proses pengadaan.

Pasal 10

**(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi pengukuran, pencatatan, pembandingan, analisis, dan pembuatan laporan. **(2) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan** Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa usulan tindakan perbaikan dan/atau peningkatan pelaksanaan program Efisiensi Energi. **(3) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan** Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. **(4) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan** Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Manajer Energi kepada pimpinan tertinggi unit organisasi.

Pasal 11

Peningkatan Kinerja Energi secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi kegiatan peningkatan kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas Manajemen Energi. Paragraf 3 Penyusunan Program Efisiensi Energi

Pasal 12

**(1) Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh tim Manajemen Energi. **(2) Penyusunan program Efisiensi Energi paling sedikit** memuat informasi mengenai: - rencana yang akan dilakukan; - jenis dan konsumsi Energi; - penggunaan peralatan hemat Energi; - langkah Efisiensi Energi; --- - jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan; dan - Kinerja Energi. Paragraf 4 Pelaksanaan Audit Energi secara Berkala

Pasal 13

**(1) Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan oleh Auditor Energi internal dan/atau Auditor Energi eksternal yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi. **(2) Dalam melaksanakan Audit Energi secara berkala** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi mengutamakan penugasan kepada Auditor Energi internal. **(3) Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. **(4) Audit Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** dilaksanakan paling sedikit terhadap 1 (satu) peralatan SEU.

Pasal 14

Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menghasilkan rekomendasi hasil Audit Energi.

Pasal 15

**(1) Rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 14 berupa rekomendasi: - Penghematan Energi yang layak secara teknis; dan - Penghematan Energi yang layak secara biaya. **(2) Rekomendasi Penghematan Energi yang layak secara** teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rekomendasi yang memiliki risiko rendah pada saat diterapkan. **(3) Rekomendasi Penghematan Energi yang layak secara** biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: - rekomendasi Penghematan Energi tanpa biaya, merupakan rekomendasi kegiatan yang menghasilkan Penghematan Energi yang tidak membutuhkan biaya investasi dalam mengimplementasikannya; - rekomendasi Penghematan Energi berbiaya rendah, merupakan rekomendasi kegiatan yang menghasilkan Penghematan Energi yang membutuhkan waktu pengembalian biaya investasi kurang dari 2 (dua) tahun; - rekomendasi Penghematan Energi berbiaya menengah, merupakan rekomendasi kegiatan yang menghasilkan Penghematan Energi yang membutuhkan waktu pengembalian biaya investasi 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun; dan/atau --- - rekomendasi Penghematan Energi berbiaya tinggi, merupakan rekomendasi kegiatan yang menghasilkan Penghematan Energi yang membutuhkan waktu pengembalian biaya investasi lebih dari 4 (empat) tahun. Paragraf 5 Pelaksanaan Rekomendasi Hasil Audit Energi

Pasal 16

Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit Energi selesai dilaksanakan. Bagian Ketiga Laporan Manajemen Energi

Pasal 17

**(1) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau** Pengguna Energi wajib melaporkan pelaksanaan Manajemen Energi kepada Menteri secara berkala setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni pada tahun berikutnya. **(2) Laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan Manajemen Energi yang disediakan oleh Kementerian. **(3) Dalam hal sistem pelaporan Manajemen Energi secara** elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami kendala, pelaporan Manajemen Energi dilakukan secara manual. **(4) Laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) dan ayat (3) disusun sesuai dengan format dalam