MANAJEMEN ENERGI
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang
dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan
elektromagnetika.
1. Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan
Energi, baik secara langsung maupun melalui proses
konversi atau transformasi.
1. Efisiensi Energi adalah upaya menggunakan Energi secara
efisien dan tepat guna dengan tetap mengutamakan
keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan produktivitas.
1. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana,
dan terpadu guna melestarikan sumber daya Energi
dalam negeri serta meningkatkan efisiensi
pemanfaatannya.
1. Penghematan Energi adalah pengurangan konsumsi
Energi untuk menghasilkan output yang sama dan/atau
peningkatan produktivitas dengan konsumsi Energi yang
sama.
1. Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan
Energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari
Sumber Energi.
1. Pemanfaatan Energi Signifikan (Significant Energy Use)
yang selanjutnya disebut SEU adalah Pemanfaatan Energi
yang memiliki konsumsi Energi yang besar dan/atau
menawarkan potensi besar untuk peningkatan kinerja
Energi.
1. Penyedia Energi adalah badan usaha, bentuk usaha tetap,
dan badan usaha tidak berbadan hukum yang
melaksanakan penyediaan Energi.
1. Pengguna Sumber Energi adalah Pemerintah Pusat dan
pemerintah daerah, badan usaha, bentuk usaha tetap,
badan usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat
yang melaksanakan pemanfaatan Sumber Energi.
1. Pengguna Energi adalah Pemerintah Pusat dan
pemerintah daerah, badan usaha, bentuk usaha tetap,
badan usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat
yang melaksanakan Pemanfaatan Energi.
1. Manajemen Energi adalah kegiatan terpadu untuk
mengendalikan konsumsi Energi agar tercapai
Pemanfaatan Energi yang efektif dan efisien untuk
menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan
teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk
meminimalisasi Pemanfaatan Energi termasuk Energi
untuk proses produksi, bahan baku, dan bahan
pendukung.
1. Audit Energi adalah proses evaluasi Pemanfaatan Energi
dan identifikasi peluang Penghematan Energi serta
rekomendasi peningkatan efisiensi pada Pengguna
Sumber Energi dan Pengguna Energi dalam rangka
Konservasi Energi.
---
1. Sertifikat Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut
Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis yang
diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi
yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai
kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
1. Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut Kompetensi
adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup
aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang
sesuai dengan standar yang ditetapkan.
1. Kinerja Energi adalah hasil terukur terkait dengan
Efisiensi Energi, Pemanfaatan Energi, dan konsumsi
Energi.
1. Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification)
adalah proses perencanaan, pengukuran, pengumpulan
data, analisis, verifikasi, dan pelaporan Kinerja Energi
atau peningkatan Kinerja Energi terhadap organisasi,
fisik, situs, fasilitas, peralatan, sistem, proses, atau
aktivitas di mana Kinerja Energi atau peningkatan Kinerja
Energi diukur dan diverifikasi.
1. Manajer Energi adalah orang yang ditunjuk untuk
memimpin tim Manajemen Energi.
1. Auditor Energi adalah orang yang melakukan Audit
Energi.
1. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat
LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan
sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah
memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi
Profesi.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Energi.
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Energi.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
**(1) Konservasi Energi melalui Manajemen Energi**
dilaksanakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber
Energi, dan/atau Pengguna Energi.
---
**(2) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
wajib dilaksanakan oleh:
- Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi
dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000
(enam ribu) setara ton minyak per tahun;
- Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor transportasi yang menggunakan Sumber
Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama
dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per
tahun;
- Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor industri yang menggunakan Sumber Energi
dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000
(empat ribu) setara ton minyak per tahun; dan
- Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber
Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama
dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun.
**(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dilaksanakan oleh:
- Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi
dan/atau Energi kurang dari 6.000 (enam ribu)
setara ton minyak per tahun;
- Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor transportasi yang menggunakan Sumber
Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat
ribu) setara ton minyak per tahun;
- Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor industri yang menggunakan Sumber Energi
dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu)
setara ton minyak per tahun; dan
- Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber
Energi dan/atau Energi kurang dari 500 (lima ratus)
setara ton minyak per tahun.
**(4) Manajemen Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah**
Daerah selaku Pengguna Sumber Energi dan/atau
Pengguna Energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kegiatan Manajemen Energi
Paragraf 1
Umum
Pasal 3
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dilaksanakan melalui:
- penunjukan Manajer Energi;
- penyusunan program Efisiensi Energi;
- pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan
- pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.
---
Paragraf 2
Penunjukan Manajer Energi
Pasal 4
**(1) Pimpinan tertinggi unit organisasi pada Penyedia Energi,**
Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi
menunjuk Manajer Energi dan membentuk tim
Manajemen Energi.
**(2) Manajer Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen Energi
dan berkedudukan sebagai ketua tim Manajemen Energi.
**(3) Manajer Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
harus memiliki Sertifikat Kompetensi.
**(4) Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) terdiri atas perwakilan setiap fungsi yang
melakukan pemanfaatan Sumber Energi dan/atau Energi
dan fungsi lain yang terkait dalam organisasi.
Pasal 5
Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
mempunyai tugas:
- menyiapkan kebijakan Energi;
- menyusun rencana Manajemen Energi;
- melaksanakan rencana Manajemen Energi;
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
Manajemen Energi; dan
- meningkatkan Kinerja Energi secara berkelanjutan.
Pasal 6
**(1) Kebijakan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5**
huruf a merupakan komitmen secara keseluruhan untuk
mencapai Kinerja Energi.
**(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling**
sedikit berupa komitmen untuk:
- memastikan ketersediaan informasi dan sumber daya
yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan dan target
Energi;
- memenuhi persyaratan legal yang berlaku dan
persyaratan lain yang terkait dengan Efisiensi Energi,
Pemanfaatan Energi, dan konsumsi Energi;
- melakukan peningkatan berkelanjutan Kinerja Energi
dan Manajemen Energi melalui kegiatan berulang;
- mendukung pengadaan produk hemat Energi dan
jasa yang memengaruhi Kinerja Energi; dan
- mendukung aktivitas desain yang
mempertimbangkan peningkatan Kinerja Energi.
**(3) Kebijakan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan oleh pimpinan tertinggi unit organisasi.
Pasal 7
Penyusunan rencana Manajemen Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan melalui
kegiatan:
- penyusunan manajemen risiko dan peluang;
- pelaksanaan tinjauan Energi;
- penetapan indikator Kinerja Energi;
---
- penetapan nilai awal (baseline) Energi;
- penyusunan dan penetapan tujuan, target, dan program
Efisiensi Energi; dan
- perencanaan pengumpulan data Energi.
Pasal 8
Rencana Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 disusun sesuai dengan petunjuk teknis yang
ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
Pasal 9
Pelaksanaan rencana Manajemen Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
- pelaksanaan program Efisiensi Energi dan pengendalian
operasi;
- pertimbangan peluang peningkatan Kinerja Energi dan
pengendalian operasi dalam rancangan baru atau
modifikasi terhadap peralatan, sistem, dan proses; dan
- pertimbangan Kinerja Energi dalam proses pengadaan.
Pasal 10
**(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi
pengukuran, pencatatan, pembandingan, analisis, dan
pembuatan laporan.
**(2) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan**
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa usulan tindakan perbaikan dan/atau peningkatan
pelaksanaan program Efisiensi Energi.
**(3) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan**
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
**(4) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan**
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh Manajer Energi kepada pimpinan
tertinggi unit organisasi.
Pasal 11
Peningkatan Kinerja Energi secara berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi kegiatan peningkatan
kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas Manajemen Energi.
Paragraf 3
Penyusunan Program Efisiensi Energi
Pasal 12
**(1) Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh tim
Manajemen Energi.
**(2) Penyusunan program Efisiensi Energi paling sedikit**
memuat informasi mengenai:
- rencana yang akan dilakukan;
- jenis dan konsumsi Energi;
- penggunaan peralatan hemat Energi;
- langkah Efisiensi Energi;
---
- jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang
diberikan; dan
- Kinerja Energi.
Paragraf 4
Pelaksanaan Audit Energi secara Berkala
Pasal 13
**(1) Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan oleh Auditor
Energi internal dan/atau Auditor Energi eksternal yang
telah memiliki Sertifikat Kompetensi.
**(2) Dalam melaksanakan Audit Energi secara berkala**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Energi,
Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi
mengutamakan penugasan kepada Auditor Energi
internal.
**(3) Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
3 (tiga) tahun.
**(4) Audit Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dilaksanakan paling sedikit terhadap 1 (satu) peralatan
SEU.
Pasal 14
Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
menghasilkan rekomendasi hasil Audit Energi.
Pasal 15
**(1) Rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 14 berupa rekomendasi:
- Penghematan Energi yang layak secara teknis; dan
- Penghematan Energi yang layak secara biaya.
**(2) Rekomendasi Penghematan Energi yang layak secara**
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan rekomendasi yang memiliki risiko rendah
pada saat diterapkan.
**(3) Rekomendasi Penghematan Energi yang layak secara**
biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
atas:
- rekomendasi Penghematan Energi tanpa biaya,
merupakan rekomendasi kegiatan yang
menghasilkan Penghematan Energi yang tidak
membutuhkan biaya investasi dalam
mengimplementasikannya;
- rekomendasi Penghematan Energi berbiaya rendah,
merupakan rekomendasi kegiatan yang
menghasilkan Penghematan Energi yang
membutuhkan waktu pengembalian biaya investasi
kurang dari 2 (dua) tahun;
- rekomendasi Penghematan Energi berbiaya
menengah, merupakan rekomendasi kegiatan yang
menghasilkan Penghematan Energi yang
membutuhkan waktu pengembalian biaya investasi
2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
dan/atau
---
- rekomendasi Penghematan Energi berbiaya tinggi,
merupakan rekomendasi kegiatan yang
menghasilkan Penghematan Energi yang
membutuhkan waktu pengembalian biaya investasi
lebih dari 4 (empat) tahun.
Paragraf 5
Pelaksanaan Rekomendasi Hasil Audit Energi
Pasal 16
Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau
Pengguna Energi melaksanakan rekomendasi hasil Audit
Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lambat
3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit Energi selesai
dilaksanakan.
Bagian Ketiga
Laporan Manajemen Energi
Pasal 17
**(1) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau**
Pengguna Energi wajib melaporkan pelaksanaan
Manajemen Energi kepada Menteri secara berkala setiap
tahun paling lambat tanggal 30 Juni pada tahun
berikutnya.
**(2) Laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem
pelaporan Manajemen Energi yang disediakan oleh
Kementerian.
**(3) Dalam hal sistem pelaporan Manajemen Energi secara**
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengalami kendala, pelaporan Manajemen Energi
dilakukan secara manual.
**(4) Laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dan ayat (3) disusun sesuai dengan format dalam
