Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji dan ibadah umrah.
2. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.
3. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji.
4. Kas Haji adalah rekening BPKH pada bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang digunakan untuk menampung dana haji.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
6. Kementerian Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah.
Pasal 2
(1) BPKH mengeluarkan keuangan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji.
(2) Pengeluaran keuangan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. haji reguler; dan
b. haji khusus.
(3) Pengeluaran keuangan penyelenggaraan ibadah haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. penyelenggaraan ibadah haji reguler di dalam negeri;
dan
b. penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi.
(4) Pengeluaran keuangan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemindahan dana dari Kas Haji ke rekening operasional penyelenggaraan haji pada Kementerian.
Pasal 3
(1) Pemindahan dana haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap persiapan; dan
b. tahap pelaksanaan.
(2) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimulai sejak diterbitkannya Keputusan PRESIDEN mengenai BPIH sampai dengan masuknya jemaah kelompok terbang pertama secara nasional di asrama haji embarkasi.
(3) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dimulai sejak keberangkatan kelompok terbang pertama dari asrama haji embarkasi secara nasional sampai dengan kepulangan kelompok terbang terakhir secara nasional ke tanah air.
(4) Pemindahan dana pada tahap persiapan dan tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus.
Pasal 4
(1) Pemindahan dana pada tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a paling banyak 95% (sembilan puluh lima persen) dari besaran pengeluaran keuangan penyelenggaraan ibadah haji reguler di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a.
(2) Pemindahan dana pada tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebesar 100% (seratus persen) dari besaran pengeluaran keuangan
penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b.
(3) Pemindahan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian pengelolaan dana yang amanah.
Pasal 5
Pemindahan dana pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan sisa dari total kebutuhan pengeluaran keuangan penyelenggaraan ibadah haji.
Pasal 6
(1) Pengeluaran keuangan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b melalui pemindahan dana untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji khusus dilakukan dalam 1 (satu) tahap sebesar 100% (seratus persen) dari besaran pengeluaran keuangan penyelenggaraan ibadah haji khusus.
(2) Pemindahan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak diterbitkannya Keputusan PRESIDEN mengenai BPIH sampai dengan keberangkatan jemaah haji khusus ke Arab Saudi.
Pasal 7
(1) Pemindahan dana dari Kas Haji ke rekening operasional penyelenggaraan haji pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) berdasarkan permohonan pemindahan dana dari Menteri kepada Kepala Badan Pelaksana BPKH
(2) Menteri memberikan mandat kepada Direktur Jenderal untuk permohonan pemindahan dana ke rekening Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat pengeluaran keuangan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji sebelum diterbitkannya Keputusan PRESIDEN mengenai BPIH, Menteri dapat mengajukan permohonan pemindahan dana kepada Kepala Badan Pelaksana BPKH dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(4) Permohonan pemindahan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(5) BPKH wajib memindahkan dana dari Kas Haji ke rekening operasional penyelenggaraan haji pada Kementerian dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(6) Pemindahan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam mata uang Rupiah, Riyal Arab Saudi, Dolar Amerika, dan/atau mata uang asing lainnya.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 274); dan
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 429), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2025
MENTERI HAJI DAN UMRAH REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MOCHAMAD IRFAN YUSUF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
