Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENHAM No. 10 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 2. Permasalahan HAM adalah permasalahan yang terjadi akibat perbuatan seseorang, kelompok orang, korporasi, aparat negara, dan/atau instansi/lembaga pemerintah baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum meliputi, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Pengaduan Permasalahan HAM adalah penyampaian aduan tentang adanya permasalahan HAM yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, aparat negara, korporasi, atau instansi/lembaga pemerintah. 4. Musyawarah Perdamaian adalah suatu proses penanganan sengketa atau konflik melalui perundingan bersama antara pihak-pihak yang bersengketa melalui jalur non litigasi, yang difasilitasi oleh penyelenggara penanganan Pengaduan Permasalahan HAM dengan tujuan mencapai solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. 5. Rekomendasi adalah kesimpulan dan saran atas upaya penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan permasalahan HAM yang disampaikan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti sebagai solusi atas penyelesaian permasalahan HAM. 6. Pengadu adalah seseorang, kelompok orang, instansi/Lembaga, atau pihak yang diberi kuasa, yang menyampaikan permasalahan HAM. 7. Teradu adalah seseorang, kelompok orang, korporasi, aparat negara, dan/atau instasi/lembaga pemerintah yang diadukan dalam permasalahan HAM. 8. Aplikasi Pengaduan HAM adalah media online yang dapat diakses masyarakat dalam melakukan pengaduan HAM. 9. Pelanggaran HAM yang berat adalah tindakan pelanggaran HAM yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 10. Penyelenggara Pengaduan adalah Direktorat Pelayanan HAM pada Direktorat Pelayanan dan Kepatuhan HAM dan Kantor Wilayah Kementerian HAM; 11. Unit Pusat adalah Direktorat Pelayanan HAM pada Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia 12. Unit Wilayah adalah Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kantor Wilayah Kementerian HAM. 13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM. 14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM. 15. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Pelayanan Pengaduan Permasalahan HAM meliputi: a. Penerimaan Pengaduan Permasalahan HAM; b. monitoring dan evaluasi. (2) Pelayanan Pengaduan permasalahan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap: a. permasalahan sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap; b. permasalahan sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan; dan c. pelanggaran HAM yang berat.

Pasal 3

(1) Menteri menyelenggarakan pelayanan Pengaduan Permasalahan HAM. (2) Pelayanan Pengaduan Permasalahan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Unit Pusat; dan b. Unit Wilayah;

Pasal 4

(1) Penerimaan Pengaduan Permasalahan HAM dilaksanakan secara : a. Elektronik; dan/atau; b. Non elektronik. (2) Pengaduan Permasalahan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui: a. Nomor Telepon layanan Pengaduan Permasalahan HAM; b. E-mail Pengaduan Permasalahan HAM; dan/atau c. Aplikasi Pengaduan Permasalahan HAM (3) Pengaduan permasalahan HAM sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan kelengkapan dokumen administratif berupa: a. identitas diri; b. surat kuasa apabila dikuasakan; dan c. Kronologis uraian kejadian secara lengkap dan jelas.

Pasal 5

(1) Pengaduan Permasalahan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b disampaikan melalui : a. Surat permohonan pengaduan yang ditujukan kepada Menteri; atau b. Loket pelayanan pengaduan Unit Pusat atau Wilayah; (2) Pengaduan Permasalahan HAM sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a harus melampirkan kelengkapan dokumen administratif berupa : a. Identitas diri; b. Surat kuasa apabila dikuasakan; dan c. Kronologis uraian permasalahan secara lengkap dan jelas. (3) Dalam hal Pengaduan Permasalahan HAM disampaikan melalui Loket pelayanan pengaduan Unit Pusat atau Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Penyelenggara Pengaduan: a. Memberitahukan langkah atau prosedur Pengaduan Permasalahan Ham; dan/atau; b. Memberikan formulir Pengaduan Permasalahan HAM. (4) Format formulir penerimaan pengaduan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Penyelenggara Pengaduan melakukan telaah paling lama 14 (empat belas) Hari setelah berkas diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. (2) Dalam hal berdasarkan hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan informasi dan/atau data pendukung pada berkas pengaduan, Penyelenggara Pengaduan memberitahukan secara elektronik/ atau non elektronik kepada Pengadu untuk melengkapi berkas Pengaduan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak pemberitahuan diterima oleh Pengadu; (3) Format telaah pengaduan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan surat permintaan kelengkapan berkas pengaduan sebagaimana dimaksud ayat (2) tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Hasil telaah berkas pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Penyelenggara Pengaduan MENETAPKAN bahwa: a. Berwenang melanjutkan Pengaduan Permasalahan HAM; atau b. Tidak berwenang melanjutkan Pengaduan Permasalahan HAM. (2) Dalam hal penyelenggara Pengaduan berwenang melanjutkan pemeriksaan berkas pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Penyelenggara Pengaduan melakukan tindak lanjut Pengaduan Permasalahan HAM dengan cara: a. melakukan audiensi terhadap Pengadu, Teradu, dan pihak terkait; b. melakukan koordinasi dengan Pengadu, Teradu, dan pihak terkait untuk diminta penjelasan; dan/atau c. melakukan pemeriksaan lapangan; (3) Dalam hal penyelenggara Pengaduan tidak berwenang melanjutkan pengaduan pada ayat (1) huruf b, berkas pengaduan dikembalikan dan diberikan informasi serta saran kepada pengadu;

Pasal 8

Hasil tindak lanjut Pengaduan Permasalahan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disusun sebagai dasar dalam menyatakan: a. tidak terdapat permasalahan HAM; atau b. terdapat permasalahan HAM.

Pasal 9

(1) Dalam hal berdasarkan hasil tindak lanjut Pengaduan Permasalahan HAM dinyatakan tidak terdapat permasalahan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Penyelenggara Pengaduan menyampaikan hasil pemeriksaan serta saran secara elektronik/ atau non elektronik kepada Pengadu dan/atau Teradu; (2) Format hasil pemeriksaan tidak terdapat permasalahan HAM tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini.

Pasal 10

Dalam hal berdasarkan hasil tindak lanjut Pengaduan Permasalahan HAM dinyatakan terdapat permasalahan HAM sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, Penyelenggara Pengaduan menindaklanjuti Pengaduan Permasalahan HAM dengan melakukan Musyawarah Perdamaian.

Pasal 11

(1) Musyawarah Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan menghadirkan pihak Pengadu, Teradu, dan/atau Pihak Terkait; (2) Hasil musyawarah perdamaian dihasilkan dengan kategori: a. Musyawarah Perdamaian mencapai kesepakatan; b. Musyawarah Perdamaian tidak mencapai kesepakatan; dan c. Musyawarah Perdamaian tidak dilaksanakan.

Pasal 12

(1) Apabila Musyawarah Perdamaian mencapai kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, Penyelenggara pengaduan HAM menuangkan hasil Musyawarah Perdamaian dalam kesepakatan perdamaian. (2) Format kesepakatan perdamaian tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Apabila Musyawarah perdamaian tidak mencapai kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b atau Musyawarah perdamaian tidak dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 11 ayat (2) huruf c, Penyelenggara pengaduan HAM menerbitkan Rekomendasi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Teradu, Pengadu, dan/atau pihak terkait. (3) Format Rekomendasi tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan pemantauan oleh Penyelenggara Pengaduan HAM sejak Rekomendasi disampaikan.

Pasal 15

(1) Dalam hal Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak mendapatkan tanggapan dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah surat dikirim, Penyelenggara Pengaduan mengirimkan surat yang bertujuan mengingatkan penerima Rekomendasi untuk melaksanakan atau melaporkan tindak lanjut terhadap Rekomendasi yang disampaikan. (2) Dalam hal Teradu dan/atau pihak terkait tidak menindaklanjuti Rekomendasi dan surat peringatan, Direktur Jenderal menyampaikan Rekomendasi kepada Teradu dan/atau pihak terkait setingkat lebih tinggi guna penyelesaian lebih lanjut. (3) Dalam hal Rekomendasi kepada Teradu dan/atau pihak terkait setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti dan/atau Pengadu menyampaikan tanggapan bahwa Rekomendasi diabaikan, Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Menteri. (4) Format surat peringatan untuk melaksanakan Rekomendasi tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi penyelesaian pengaduan permasalahan HAM kepada Unit Pusat dan Unit Wilayah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Monitoring dan evaluasi untuk Unit Wilayah dilakukan oleh Unit Pusat dalam jangka waktu tiap 6 (enam) bulan (3) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar oleh penyelenggara untuk melakukan peninjauan ulang standar pelayanan pengaduan permasalahan HAM.

Pasal 17

Unit Wilayah dapat menyerahkan penanganan permasalahan HAM kepada Unit Pusat apabila: a. membutuhkan koordinasi dan penanganan di tingkat pusat; b. jangkauan permasalahan HAM meliputi 2 (dua) atau lebih wilayah provinsi; c. lokasi permasalahan HAM berada di luar wilayah NKRI; atau d. permasalahan HAM melibatkan Warga Negara Asing dan/atau entitas yang berada di luar wilayah NKRI.

Pasal 18

Unit Pusat dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penanganan permasalahan HAM kepada Unit Wilayah apabila: a. pokok permasalahan HAM berada di wilayah kerja Kantor Wilayah terkait; atau b. penanganan permasalahan HAM membutuhkan tindak lanjut segera.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2025 MENTERI HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Œ NATALIUS PIGAI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж