Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya disebut Peraturan Menteri adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Hak Asasi Manusia, untuk melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat, atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di hak asasi manusia.
2. Pengusul adalah pimpinan unit kerja eselon I dan satuan kerja yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Menteri.
3. Kementerian Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kemenham adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
5. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia.
6. Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana adalah Biro yang mempunyai tugas koordinasi rencana penyusunan rancangan peraturan dan koordinasi
penyiapan naskah rancangan peraturan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia.
Pasal 2
Pembentukan Peraturan Menteri meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. penetapan;
d. pengundangan; dan
e. penyebarluasan.
Pasal 3
(1) Perencanaan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan dalam program penyusunan Peraturan Menteri.
(2) Perencanaan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
b. kewenangan Menteri.
Pasal 4
(1) Program penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun oleh pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi koordinasi, penyiapan naskah Rancangan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Program penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. judul rancangan Peraturan Menteri;
b. pokok materi muatan/arah pengaturan;
c. dasar pembentukan; dan
d. Pengusul.
(3) Program penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri melalui Sektretaris Jenderal untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 5
(1) Program penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun berdasarkan usulan dari Pengusul yang disampaikan paling lambat bulan Desember tahun berjalan untuk ditetapkan sebagai program penyusunan Peraturan Menteri tahun yang bersangkutan.
(2) Usulan Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara tertulis dengan disertai naskah urgensi penyusunan Peraturan Menteri.
(4) Naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. judul;
b. latar belakang;
c. pokok materi muatan dan ruang lingkup; dan
d. tujuan.
(5) Surat usulan program penyusunan Peraturan Menteri dan naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Usulan program penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diinventarisasi dan diverifikasi oleh Sekretaris Jenderal melalui Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana.
(2) Pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan seluruh unit kerja eselon 1 di Lingkungan Kemenham paling lambat minggu keempat bulan November tahun berjalan.
(3) Usulan program penyusunan Peraturan Menteri yang telah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi program Penyusunan Menteri.
(4) Dalam hal Menteri menyetujui, usulan program penyusunan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai program penyusunan Peraturan Menteri tahun berikutnya.
(5) Dalam hal Menteri berpandangan lain, usulan program penyusunan dapat diubah dan perubahan tersebut ditetapkan sebagai program penyusunan.
(6) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat bulan Oktober tahun yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) Dalam keadaan mendesak, Peraturan Menteri dapat disusun diluar program penyusunan Peraturan Menteri berdasarkan arahan dan izin prakarsa dari Menteri.
(2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. pelaksanaan terhadap putusan mahkamah konstitusi atau mahkamah agung; dan/atau
c. kebutuhan mendesak dan kebutuhan organisasi.
Pasal 8
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri berdasarkan izin prakarsa yang dimaksud dalam Pasal 7 diusulkan Pengusul kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
a. draft awal Peraturan Menteri; dan
b. Naskah Urgensi.
(3) Naskah Urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. judul rancangan Peraturan Menteri;
b. dasar hukum penyusunan;
c. latar belakang penyusunan;
d. pokok pengaturan; dan
e. target waktu penyusunan.
(4) Pembentukan Peraturan Menteri melalui izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus diselesaikan dalam tahun berjalan.
Pasal 9
(1) Penyusunan rancangan peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan oleh Pengusul.
(2) Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk tim penyusun rancangan Peraturan Menteri.
(3) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. unit organisasi Pengusul;
b. unit Pembina yang menyelenggarakan fungsi koordinasi, penyiapan naskah Rancangan Peraturan Perundang-undangan; dan
c. pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
(4) Tim penyusun rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, peneliti, dan/atau akademisi yang menguasai materi muatan rancangan Peraturan Menteri yang sedang disusun.
Pasal 10
(1) Pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) menyampaikan rancangan Peraturan Menteri yang telah disusun oleh tim penyusunan.
(2) Sekretaris Jenderal melalui kepala Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana melakukan penyelarasan rancangan Peraturan Menteri dengan melibatkan perwakilan Pengusul dan pihak yang terlibat dalam penyusunan serta kementerian/lembaga terkait.
(3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk:
a. menyelaraskan rancangan Peraturan Perundang- undangan dengan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan UNDANG-UNDANG lain serta dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; dan
b. menghasilkan kesepakatan internal terhadap substansi yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Pasal 11
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang telah diselaraskan sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan- perundang-undangan.
Pasal 12
Sekretaris Jenderal melalui kepala Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana menyampaikan Rancangan Peraturan Menteri hasil rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi kepada Pengusul untuk mendapatkan paraf persetujuan.
Pasal 13
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan kepada Menteri rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk memperoleh penetapan.
(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. surat selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
b. 2 (dua) naskah asli dan softcopy rancangan peraturan hasil rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Pasal 14
(1) Penetapan rancangan peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) oleh Menteri dilaksanakan dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah asli peraturan Menteri.
(2) Rancangan peraturan Menteri yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh Menteri.
Pasal 15
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan permohonan pengundangan naskah Peraturan Menteri kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan/atau tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Tata cara pengundangan
Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 16
(1) Penyebarluasan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk
Peraturan Perundang-undangan yang ditandatangani oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi, penyiapan naskah Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. media cetak; dan/atau
b. media elektronik.
(4) Penyebarluasan melalui media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilaksanakan melalui forum:
a. penyuluhan hukum;
b. sosialisasi; dan
c. forum lainnya.
(5) Penyebarluasan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kemenham.
Pasal 17
(1) Sekretaris Jenderal melalui Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana melaksanakan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaan Program Penyusunan Peraturan Menteri secara berkala.
(2) Dalam melaksanakan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), turut melibatkan Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia.
(3) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar evaluasi Program Penyusunan Peraturan Menteri.
(4) Hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2025
MENTERI HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NATALIUS PIGAI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
