Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, kaidah Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
3. Satu Data Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Satu Data HAM adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah di Kementerian Hak Asasi Manusia untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, kaidah Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
4. Forum Satu Data Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Forum Satu Data HAM adalah wadah komunikasi dan koordinasi, Walidata, Produsen Data, dan/atau pihak lainnya dalam penyelenggaraan Satu Data HAM.
5. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi yang dihasilkan oleh produsen data di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia.
6. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
7. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
8. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Sistem Elektronik dengan Karakteristik yang berbeda untuk berbagi pakai Data secara terintegrasi.
9. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
10. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis Pemerintah yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA.
11. Daftar Data Kementerian adalah kumpulan data yang dikelola oleh Kementerian Hak Asasi Manusia dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
12. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari Daftar Data Kementerian yang dikumpulkan pada tahun selanjutnya untuk disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat.
13. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi pakai Data di tingkat Nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
14. Portal Satu Data Kementerian Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Portal Satu Data HAM adalah media bagi pakai data di tingkat Kementerian Hak Asasi Manusia yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk kepentingan penyebarluasan Data.
15. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
16. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data INDONESIA.
17. Walidata adalah unit pada lnstansi Pusat yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
18. Produsen Data adalah unit Eselon I dan/atau Eselon II yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
19. Kementerian adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
21. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian dalam mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Kementerian untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan Hak Asasi Manusia.
Pasal 3
Pengaturan Satu Data HAM bertujuan untuk:
a. sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Kementerian dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan oleh Kementerian serta antar Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; dan
c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data.
Pasal 4
(1) Satu Data HAM diselenggarakan berdasarkan prinsip Satu Data INDONESIA.
(2) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data;
b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata;
c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan
d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Pasal 5
Penyelenggara Satu Data HAM terdiri atas:
a. Walidata;
b. Produsen Data; dan
c. Forum Satu Data HAM.
Pasal 6
(1) Walidata mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data HAM;
b. memberikan masukan Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data kepada Pembina Data;
c. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data HAM yang terintegrasi dengan Portal Satu Data INDONESIA; dan
d. melakukan pembinaan kepada Produsen Data;
(2) Walidata sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Produsen Data mempunyai tugas:
a. membuat Daftar Data sesuai dengan standar baku;
b. menyusun dan menyampaikan Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data kepada Walidata;
c. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data HAM; dan
d. MENETAPKAN hak akses data.
(2) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Forum Satu Data HAM paling sedikit terdiri atas:
a. Walidata; dan
b. Produsen Data.
(2) Forum Satu Data HAM dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan pihak lainnya yang terkait dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data HAM.
(3) Forum Satu Data HAM sebagaimana dimaksud ayat (2) berkomunikasi dan berkoordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data HAM mengenai:
a. Daftar Data Kementerian;
b. identifikasi daftar Data yang dijadikan usulan Data Prioritas;
c. Penyusunan rencana aksi Satu Data HAM tingkat Kementerian;
d. Pengusulan Kode Referensi dan Data Induk;
e. koordinasi Instansi Pusat yang unit kerjanya melaksanakan tugas Walidata untuk Kode Referensi dan Data Induk;
f. pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data dan Walidata;
g. rumusan dan keputusan dalam rangka penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data HAM; dan
h. kebijakan teknis lainnya terkait penyelenggaraan Satu Data HAM sesuai dengan kebutuhan.
(4) Forum Satu Data HAM dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(5) Forum Satu Data HAM melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(6) Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam pengambilan keputusan Forum Satu Data HAM, koordinator Forum Satu Data HAM dapat meminta arahan kepada Menteri.
(7) Tata kerja Forum Satu Data HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan Satu Data HAM terdiri atas:
a. perencanaan Data;
b. pengumpulan Data;
c. pemeriksaan Data; dan
d. penyebarluasan Data.
(2) Penyelenggaraan Satu Data HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui keamanan data.
Pasal 10
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf a meliputi:
a. penentuan Daftar Data Kementerian;
b. penentuan Daftar Data Kementerian yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau
c. penentuan rencana aksi Satu Data HAM.
(2) Dalam menyusun Daftar Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Walidata mengacu pada daftar Data yang telah disepakati bersama Produsen Data melalui Forum Satu Data HAM.
(3) Daftar Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. informasi Produsen Data;
b. jenis Data;
c. jadwal pemutakhiran Data; dan
d. usulan pembatasan akses Data.
(4) Penentuan Daftar Data Kementerian yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan dengan menghindari duplikasi.
(5) Walidata mengusulkan daftar data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menjadi Data Prioritas berdasarkan hasil Forum Satu Data HAM.
(6) Data Prioritas sebagaimana dimaksud ayat (5) harus memenuhi kriteria:
a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas PRESIDEN dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana kerja pemerintah;
b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau
c. memenuhi kebutuhan mendesak atau sesuai dengan arahan PRESIDEN.
Pasal 11
(1) Rencana program dan kegiatan terkait penyelenggaraan Satu Data HAM dituangkan dalam Rencana aksi Satu Data HAM.
(2) Rencana aksi Satu Data HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun bersama oleh Walidata dan Produsen Data.
(3) Rencana aksi Satu Data HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan berpedoman pada:
a. Rencana aksi Satu Data INDONESIA yang telah ditetapkan;
b. Rencana Strategis Kementerian HAM; dan/atau
c. arahan dan kebijakan Menteri
(4) Penyusunan rencana aksi Satu Data HAM dapat melibatkan instansi dan/atau pihak lain yang disepakati dalam Forum Satu Data HAM.
(5) Rencana aksi Satu Data HAM paling sedikit memuat rencana program dan kegiatan yang mencakup:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. kegiatan pengembangan terkait penyelenggaraan Satu Data HAM;
c. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data HAM; dan
d. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data HAM.
(6) Rencana aksi Satu Data HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Rencana aksi Satu Data HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan bagian dari grand design Satu Data HAM di Kementerian.
(2) Grand design sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 13
(1) Produsen Data melakukan pengumpulan Data sesuai dengan:
a. Standar Data;
b. Metadata;
c. Daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Kementerian; dan
d. Jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data melalui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata.
(3) Waktu pengumpulan Data dilakukan secara periodik minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Pengumpulan Data ditetapkan lebih lanjut dalam pedoman teknis pengumpulan Data.
Pasal 14
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data HAM oleh Walidata.
(2) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data HAM, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data.
(3) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal pemeriksaan terhadap Data Prioritas, Walidata berkoordinasi dengan Pembina Data tingkat pusat.
(5) Walidata menyampaikan Data Prioritas kepada Pembina Data tingkat pusat untuk dilakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
(6) Dalam hal Data Prioritas yang disampaikan oleh Walidata belum sesuai dengan prinsip Satu Data HAM, Pembina Data tingkat pusat akan mengembalikan Data tersebut kepada Walidata untuk selanjutnya disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pasal 15
(1) Penyebarluasan Data meliputi kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
(2) Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata.
(3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. Portal Satu Data HAM; dan/atau
b. media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 16
(1) Permohonan pertukaran Data Kementerian yang bersifat terbatas dan/atau tertutup diajukan kepada Walidata melalui Portal Satu Data HAM.
(2) Pertukaran data dilakukan menggunakan sistem penghubung layanan.
(3) Dalam hal sistem penghubung layanan tidak dapat/belum digunakan, pertukaran data dapat menggunakan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 17
(1) Interoperabilitas data menggunakan jalur aman.
(2) Walidata menyelenggarakan uji teknis keamanan informasi untuk Interoperabilitas data.
(3) Uji teknis keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara keamanan informasi bersama Walidata.
(4) Walidata mengoordinasikan interoperabilitas dan/atau bagi pakai Data Kementerian.
(5) Dalam hal data bersifat terbatas atau belum tersedia dalam portal satu data INDONESIA, penyelenggaraan Interoperabilitas Data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-untdangan.
(6) Mekanisme interoperabilitas atau bagi pakai data dapat dilakukan melalui aplikasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 18
(1) Portal Satu Data HAM merupakan media bagi pakai Data oleh Kementerian baik secara internal maupun secara eksternal dengan instansi di luar Kementerian yang diintegrasikan dengan Portal Satu Data INDONESIA.
(2) Portal Satu Data HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Portal Satu Data INDONESIA.
(3) Portal Satu Data HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Walidata.
(4) Pengelolaan Portal Satu Data HAM harus memperhatikan aspek aksesibilitas dan keamanan.
(5) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan penerapan antarmuka (user interface) yang mengutamakan kemudahan akses bagi pengguna.
(6) Pengembangan Portal Satu Data HAM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 19
(1) Pengguna Data Portal Satu Data HAM terdiri atas:
a. Unit Pusat dan Kantor Wilayah Kementerian;
b. Instansi Pusat dan Instansi Daerah di luar Kementerian; dan/atau
c. Perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum.
(2) Penggunaan Data oleh Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya kecuali diatur lain oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20
(1) Walidata menyediakan hak akses Data kepada Pengguna Data.
(2) Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mengakses Data di Portal Satu Data HAM tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan.
(3) Hak akses data memiliki sifat:
a. terbuka, dapat diakses melalui portal Satu Data HAM;
b. terbatas, dapat diakses secara terbatas oleh pengguna data yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. tertutup, hanya bisa diakses oleh produsen data terkait, atau pejabat tinggi yang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pemberian hak akses dapat ditinjau kembali dalam hal terjadi:
a. kebocoran data;
b. penyalahgunaan hak akses;
c. perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan
d. gangguan keamanan pada data.
Pasal 21
(1) Walidata dan/atau Produsen Data dapat melakukan partisipasi dan kerja sama berkaitan penyelenggaraan Satu Data INDONESIA dengan:
a. instansi pusat;
b. pemerintah daerah;
c. perguruan tinggi;
d. lembaga penelitian;
e. badan hukum publik; dan/atau
f. pihak lainnya.
(2) Keikutsertaan partisipasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian:
a. pelatihan dan pengembangan kompetensi;
b. usul pertimbangan;
c. saran dan evaluasi; dan /atau
d. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Satu Data HAM.
(3) Partisipasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Evaluasi Satu Data Kementerian dilakukan oleh Walidata.
(2) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walidata mengikutsertakan Walidata unit dan Produsen Data.
(3) Evaluasi Satu Data Kementerian dilakukan terhadap:
a. penyusunan Standar Data dan Metadata;
b. penyusunan Kode Referensi dan Data Induk;
c. kinerja Walidata, dan Produsen Data; dan
d. pelaksanaan rencana aksi Satu Data Kementerian.
(4) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Hasil evaluasi disampaikan oleh Walidata melalui Sekretaris Jenderal kepada Menteri.
(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dijadikan sebagai bahan pendukung terhadap evaluasi tingkat pusat.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025
MENTERI HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NATALIUS PIGAI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
