Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
2. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum Republik INDONESIA.
3. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut JDIH adalah pengelolaan dan pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia.
4. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disebut Pusat JDIH adalah Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia.
5. Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disebut Anggota JDIH adalah anggota jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia.
6. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
7. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang dimuat dalam Dokumen Hukum.
8. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai landasan dalam pengelolaan dan pendayagunaan JDIH.
Pasal 3
JDIH bertujuan untuk:
a. mewujudkan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu di lingkungan Kementerian dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN;
b. menjamin ketersediaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; dan
c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara JDIH Kemenham dengan Pusat JDIHN.
Pasal 4
(1) Organisasi JDIH terdiri atas:
a. Pusat JDIH; dan
b. Anggota JDIH.
(2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada Sekretariat Jenderal Kementerian melalui Biro yang melaksanakan fungsi di bidang hukum.
(3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. sekretariat pada Unit Kerja Eselon 1 di lingkungan Kementerian;
b. Pusat Data dan Informasi; dan
c. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 5
(1) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) mempunyai tugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH;
b. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan, pembangunan dan pengembangan JDIH yang terintegrasi dengan Pusat JDIHN;
c. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum di lingkungan Kementerian;
d. penyiapan bahan sosialisasi Dokumen Hukum;
e. pembinaan terhadap sumber daya manusia sebagai pengelola JDIH;
f. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan JDIH;
dan
g. penyampaian laporan pengelolaan JDIH kepada pusat JDIHN.
Pasal 6
(1) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) bertugas melakukan pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum pada unit kerja masing-masing.
(2) Anggota JDIH dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum;
b. penyediaan sumber daya manusia pengelola JDIH;
c. penyiapan Dokumen Hukum yang diprakarsai; dan
d. pelaksanaan sosialisasi JDIH secara langsung maupun melalui media massa, media elektronik, dan/atau media sosial.
(3) Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 7
(1) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH meliputi:
a. Peraturan Perundang-undangan;
b. instruksi PRESIDEN;
c. keputusan Menteri;
d. surat edaran Menteri;
e. instruksi Menteri;
f. peraturan dan keputusan pimpinan unit kerja Eselon I;
g. surat edaran Eselon I;
h. instruksi Eselon I; dan
i. putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, dan putusan peradilan lainnya.
(2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JDIH juga mengelola:
a. naskah akademik;
b. monografi hukum;
c. kajian hukum;
d. artikel hukum; dan/atau
e. bahan dokumentasi dan/atau Informasi Hukum lainnya.
Pasal 8
(1) Naskah asli Dokumen Hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan Menteri disimpan oleh Pusat JDIH.
(2) Naskah asli Dokumen Hukum yang berupa peraturan dan keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian disimpan oleh Anggota JDIH sesuai dengan unit kerja masing-masing.
(3) Naskah asli nota kesepahaman/kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama disimpan tersendiri oleh unit yang membidangi kerja sama di lingkungan Kementerian.
Pasal 9
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian dilakukan melalui laman resmi JDIH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Pasal 10
(1) Untuk mendukung pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian dibentuk tim teknis JDIH.
(2) Susunan keanggotaan dan tugas tim teknis JDIH ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 11
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f Pusat JDIH melakukan pertemuan dengan Anggota JDIH paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Hasil pemantauian dan evaluasi digunakan sebagai bahan pelaporan Pusat JDIH kepada Menteri dan Pusat JDIHN.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan Desember tahun berjalan.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2025
MENTERI HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NATALIUS PIGAI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
