Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
3. Instansi Vertikal yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi pada Kementerian Hak Asasi Manusia yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hak Asasi Manusia di daerah.
Pasal 2
(1) Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian di daerah, dibentuk Kantor Wilayah.
(2) Kantor Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Kantor Wilayah dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 3
Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian dalam daerah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah;
b. pelaksanaan bimbingan teknis, fasilitasi, koordinasi,
monitoring, pengendalian, pengawasan, dan pelaksanaan tugas teknis di bidang penanganan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, pembelaan hak asasi manusia, penilaian kepatuhan hak asasi manusia pemerintah daerah, masyarakat, komunitas dan pelaku usaha, analisis dan evaluasi terhadap instrumen hak asasi manusia, serta penguatan kapasitas hak asasi manusia aparatur pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha di daerah;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, pembelaan hak asasi manusia, penilaian kepatuhan hak asasi manusia pemerintah daerah, masyarakat, komunitas dan pelaku usaha, analisis dan evaluasi terhadap instrumen hak asasi manusia, serta penguatan kapasitas hak asasi manusia aparatur pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha di daerah;
d. penyiapan bahan penyusunan laporan, monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi instrumen hak asasi manusia internasional;
e. pemantauan pelaksanaan program prioritas nasional berperspektif hak asasi manusia;
f. fasilitasi pendataan, koordinasi, pelaksanaan pemulihan hak korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Pasal 5
Pada setiap provinsi dapat dibentuk 1 (satu) Kantor Wilayah berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Pasal 6
(1) Susunan organisasi Kantor Wilayah terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Umum;
b. Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia;
c. Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia; dan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Bagian Tata Usaha dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan koordinasi rencana program dan anggaran, penataan organisasi, tata laksana, administrasi dan fasilitasi reformasi birokrasi, komunikasi publik, kerja sama, keprotokolan, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan keuangan, barang milik negara, administrasi umum, pengelolaan administrasi sumber daya manusia, keuangan, arsip dan persuratan, dan rumah tangga di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Tata Usaha dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah;
b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan;
c. penyiapan penyusunan penataan organisasi, tata laksana, administrasi, dan fasilitasi reformasi birokrasi;
d. pengoordinasian pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kantor Wilayah;
e. pengelolaan urusan keuangan, dan barang milik negara;
f. pelaksanaan hubungan masyarakat, keprotokolan, kerja sama pelayanan pengaduan;
g. pelaksanaan teknologi informasi dan pengolahan data; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Kantor Wilayah.
Pasal 9
Bagian Tata Usaha dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.
Pasal 10
Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi penyelenggaraan pembinaan, monitoring, pengawasan,
dan pengendalian tugas di bidang instrumen dan penguatan hak asasi manusia di daerah.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan dan koordinasi kebijakan di bidang penyiapan, analisis dan evaluasi instrumen hak asasi manusia serta penyiapan bahan pelaporan instrumen hak asasi manusia;
b. penyiapan pelaksanaan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha;
c. penyiapan pelaksanaan kerja sama, evaluasi, dan penyajian data dan informasi hak asasi manusia di wilayah dan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang instrumen dan penguatan hak asasi manusia; dan
d. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia.
Pasal 12
Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 13
Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan, serta fasilitasi penyelenggaraan pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian tugas di bidang pelayanan dan kepatuhan hak asasi manusia di daerah.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang Penyiapan bahan pelayanan pengaduan, pembelaan hak asasi manusia serta kepatuhan hak asasi manusia bagi pemerintah daerah, masyarakat, komunitas dan pelaku usaha;
b. penyiapan pelaksanaan kerja sama, pemantauan evaluasi, dan penyajian data dan informasi hak asasi manusia di wilayah dan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan, pemenuhan dan kepatuhan hak asasi manusia; dan
c. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia.
Pasal 15
Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud Pasal 14 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 16
(1) Kepala kantor wilayah merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala bagian dan kepala bidang pada Kantor Wilayah merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Pasal 17
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dapat ditetapkan di lingkungan Kantor Wilayah sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor Wilayah, kepala bagian, dan kepala bidang menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan internal maupun antarsatuan organisasi dalam Kantor Wilayah, antarinstansi vertikal Kementerian serta unsur pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Pasal 19
Setiap unsur pimpinan pada Kantor Wilayah melaksanakan pengawasan melekat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada masing-masing pimpinan secara berjenjang.
Pasal 20
Dalam hal terjadi penyimpangan, setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Kantor Wilayah bertanggung jawab dalam memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing, memberikan bimbingan dan petunjuk, serta wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia dan Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas secara administratif dan fasilitatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(4) Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia serta Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas secara teknis bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal yang bersangkutan melalui Kepala Kantor Wilayah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia dan Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 22
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 23
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Kantor Wilayah dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan atau rekomendasi tindak lanjut sebagai petunjuk kepada bawahan.
Pasal 24
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 25
Ketentuan mengenai pola hubungan dan mekanisme kerja Kantor Wilayah ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 26
(1) Kantor Wilayah berada di ibukota provinsi.
(2) Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nama, tempat kedudukan dan wilayah kerja Kantor.
(3) Nama, tempat kedudukan dan wilayah kerja Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
Perubahan atas organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 28
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kantor Wilayah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2025
MENTERI HAK ASASI MANUSIA
Œ
NATALIUS PIGAI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
