Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN PENSIUN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERMENHAN No. 1 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Pensiun yang selanjutnya disingkat BOP3 adalah sejumlah dana yang berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan, diambil dari hasil pengembangan Iuran Dana Pensiun, digunakan untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pembayaran pensiun Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/Kepolisian Negara Republik INDONESIA. 2. PT ASABRI (Persero) adalah perusahaan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 45 Tahun 1971 yang beberapa kali telah dilakukan perubahan terakhir berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) ASABRI menjadi Perusahaan (Persero). 3. Rencana Kegiatan Anggaran Pensiun PT ASABRI (Persero) selanjutnya disebut RKA Pensiun adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan PT ASABRI (Persero) untuk melaksanakan penyelenggaraan pembayaran pensiun dalam satu tahun anggaran yang disahkan oleh Menteri. 4. Hasil Pengembangan Iuran Dana Pensiun adalah hasil pengelolaan Iuran Dana Pensiun. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.

Pasal 2

(1) Pembayaran pensiun prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik INDONESIA diselenggarakan oleh PT ASABRI (Persero). (2) Biaya operasional yang diperlukan untuk penyelenggaran pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Hasil Pengembangan Iuran Dana Pensiun.

Pasal 3

(1) BOP3 ditentukan berdasarkan formulasi perbandingan persentase jumlah kegiatan penyelenggaraan pensiun dengan kegiatan penyelenggaraan asuransi. (2) Besaran dan penggunaan BOP3 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 4

(1) BOP3 terdiri atas biaya administrasi dan belanja modal. (2) Besaran biaya administrasi dan belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan besaran biaya administrasi dan belanja modal pada RKA PT ASABRI (Persero) selaku badan hukum penyelenggara asuransi. (3) Biaya administrasi dan belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam bentuk RKA Pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) RKA Pensiun PT ASABRI (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) disusun oleh Tim yang terdiri atas: a. PT ASABRI (Persero); b. Kementerian Pertahanan; dan c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Dalam rangka MENETAPKAN Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama PT ASABRI (Persero) mengajukan permohonan penunjukan personel kepada Kementerian Pertahanan dan Kepolisan Negara Republik INDONESIA. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama PT ASABRI (Persero) setelah menerima penunjukan personel dari Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 6

(1) RKA Pensiun PT ASABRI (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diajukan kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan. (2) Pengesahan RKA Pensiun PT ASABRI (Persero) oleh Menteri cq. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tahun buku baru PT ASABRI (Persero) diberlakukan. (3) Penyusunan RKA Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku berakhir.

Pasal 7

Dalam hal RKA Pensiun PT ASABRI (Persero) belum mendapatkan persetujuan, sedangkan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran yaitu memasuki tahun berikutnya, maka yang digunakan sebagai pedoman yaitu RKA Pensiun PT ASABRI (Persero) tahun sebelumnya sepanjang mengenai kegiatan yang bersifat rutin.

Pasal 8

(1) PT ASABRI (Persero) wajib menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai penggunaan hasil pengembangan iuran dana pensiun untuk BOP3: a. triwulanan per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember, paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan; dan b. tahunan per 31 Desember, paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan. (3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Pengawasan pelaksanaan BOP3 dilaksanakan oleh pengawas internal Kementerian Pertahanan dan/atau Tim yang dibentuk oleh Menteri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain dilaksanakan oleh pengawas internal juga dilaksanakan pengawas eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun, dan hasil pengawasan dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2013 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN