Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PERMENHAN No. 1 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan untuk meningkatkan kompetensi, mengurangi kesenjangan kompetensi, dan/atau pengembangan karir prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan melalui pendidikan formal. 2. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi di luar lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang melaksanakan kesepakatan bersama dengan Kementerian Pertahanan. 3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan. 4. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. 5. Prajurit TNI adalah anggota TNI. 6. Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah PNS yang bekerja atau ditugaskan di lingkungan Kemhan dan TNI. 7. Peserta Tugas Belajar yang selanjutnya disebut Patubel adalah Prajurit TNI dan PNS Kemhan yang mendapat surat perintah dari Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan untuk mengikuti pendidikan. 8. Pendidikan Keahlian Tertentu adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi di dalam negeri meliputi program Sarjana (Strata-1), Magister (Strata-2), Doktor (Strata-3), Spesialisasi (Sp-1), Subspesialisasi (Sp- 2), Profesi Kesehatan, Profesi Non Kesehatan, dan Fellowshif Kedokteran. 9. Program Pendidikan Kesehatan adalah program Pendidikan Keahlian Tertentu di bidang kesehatan. 10. Program Pendidikan Umum adalah program Pendidikan Keahlian Tertentu di luar Program Pendidikan Kesehatan. 11. Ikatan Dinas Khusus yang selanjutnya disingkat IDK adalah hubungan hukum antara Patubel dengan Kemhan dan/atau TNI, dengan masa IDK tertentu. 12. Indeks Prestasi Komulatif yang selanjutnya disingkat IPK adalah nilai rata-rata dari seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam ijazah dengan skala empat. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 14. Kepentingan Dinas adalah kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan dan bersifat mendesak untuk kepentingan negara. 15. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO Markas Besar TNI Angkatan Darat, UO Markas Besar TNI Angkatan Laut dan UO Markas Besar TNI Angkatan Udara.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi bagi Prajurit TNI dan PNS Kemhan dilaksanakan untuk: a. memenuhi kebutuhan organisasi; b. meningkatkan kompetensi; c. mengurangi kesenjangan kompetensi; dan d. pengembangan karier. (2) Penyelenggaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Perguruan Tinggi di luar lembaga pendidikan Kemhan dan TNI. (3) Penyelenggaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Program Pendidikan Umum; dan b. Program Pendidikan Kesehatan.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diselenggarakan di Perguruan Tinggi dalam negeri yang meliputi: a. Perguruan Tinggi Negeri; dan b. Perguruan Tinggi Swasta; (2) Dalam hal penyelenggaraan Tugas Belajar menggunakan anggaran Kemhan, Tugas Belajar hanya dapat diselenggarakan di Perguruan Tinggi yang memiliki kerjasama dengan Kemhan. (3) Dalam hal Perguruan Tinggi Negeri tidak memiliki program studi yang dipilih, penyelenggaraan Tugas Belajar dapat dilaksanakan pada Perguruan Tinggi Swasta.

Pasal 4

(1) Studi pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus terakreditasi paling rendah B. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan yang meliputi: a. Direktorat Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan; dan b. Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. (2) Direktorat Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyelenggarakan Program Pendidikan Umum. (3) Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyelenggarakan Program Pendidikan Kesehatan. (4) Penyelenggaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk program reguler Pendidikan Keahlian Tertentu kecuali dalam hal khusus yang berbentuk kerja sama/kolektif.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. pendidikan akademik; dan b. pendidikan profesi. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. program Sarjana (Strata-1); b. program Magister (Strata-2); c. program Doktor (Strata-3); d. program Spesialisasi (Sp-1); dan e. program Subspesialisasi (Sp-2). (3) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pendidikan Profesi Non Kesehatan; b. pendidikan Profesi Kesehatan; dan c. pendidikan Fellowshif Kedokteran.

Pasal 7

Penyelenggaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan melalui: a. perencanaan kebutuhan; b. seleksi penerimaan; c. penentuan calon Patubel; d. pelaksanaan pendidikan; e. pembinaan dan pengawasan; dan f. pengembalian Patubel.

Pasal 8

Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. jumlah Patubel; b. program studi; dan c. anggaran.

Pasal 9

(1) Perencanaan kebutuhan jumlah Patubel dan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b disesuaikan dengan kebutuhan UO Kemhan dan TNI. (2) Pengajuan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja secara berjenjang kepada: a. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan bagi Prajurit TNI dan PNS di lingkungan Kemhan; b. Asisten Personel Panglima TNI bagi Prajurit TNI dan PNS Kemhan di lingkungan Markas Besar TNI; c. Asisten Personel Kepala Staf Angkatan Darat bagi Prajurit TNI dan PNS Kemhan di lingkungan TNI Angkatan Darat; d. Asisten Personel Kepala Staf Angkatan Laut bagi Prajurit TNI dan PNS Kemhan di lingkungan TNI Angkatan Laut; dan e. Asisten Personel Kepala Staf Angkatan Udara bagi Prajurit TNI dan PNS Kemhan di lingkungan TNI Angkatan Udara. (3) Rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.

Pasal 10

(1) Perencanaan kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c disusun oleh Kemhan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. (2) Perencanaan kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jumlah Patubel dan program studi yang diusulkan oleh UO Kemhan dan TNI.

Pasal 11

Seleksi penerimaan calon Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dan Perguruan Tinggi berdasarkan pengajuan calon Patubel dari UO Kemhan dan TNI.

Pasal 12

(1) Seleksi penerimaan calon Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi: a. seleksi administrasi; dan b. seleksi akademik. (2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan berupa dokumen persyaratan calon Patubel untuk: a. program Sarjana (Strata-1); b. program Magister (Strata-2); c. program Doktor (Strata-3); d. program Profesi; e. program Spesialisasi (Sp-1); f. program Subspesialisasi (Sp-2); dan g. program fellowshif kedokteran. (3) Seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi.

Pasal 13

Persyaratan calon Patubel untuk program Sarjana (Strata-1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. mempunyai ijazah program Diploma 3 (D-3) atau yang setara dengan IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima); b. umur paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi; c. pangkat Prajurit TNI paling rendah Letnan Satu dan golongan kepangkatan PNS Kemhan paling rendah II/d; d. masa dinas paling singkat 4 (empat) tahun; e. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut; f. surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang di lingkungan Kemhan dan TNI; g. kondite dan prestasi kerja baik; h. permohonan Tugas Belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan i. memiliki Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Test of English as Foreign Language (TOEFL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perguruan Tinggi penyelenggara pendidikan.

Pasal 14

Persyaratan calon Patubel untuk program Magister (Strata-2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. mempunyai ijazah program Strata-1 (S-1) dengan IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) atau sesuai dengan ketentuan program studi yang akan diikuti; b. umur paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun pada saat mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi; c. pangkat Prajurit TNI paling rendah Letnan Satu dan golongan kepangkatan PNS Kemhan paling rendah III/b; d. masa dinas paling singkat 4 (empat) tahun; e. paling singkat 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan Strata-1; f. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut; g. surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang di lingkungan Kemhan dan TNI; h. kondite dan prestasi kerja baik; i. permohonan Tugas Belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan j. memiliki Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Test of English as Foreign Language (TOEFL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perguruan Tinggi penyelenggara pendidikan.

Pasal 15

Persyaratan calon Patubel untuk program Doktor (Strata-3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c meliputi: a. mempunyai ijazah program Strata-2 (S-2) dengan IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol) atau sesuai dengan ketentuan program studi yang akan diikuti; b. umur paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun pada saat mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi; c. pangkat Prajurit TNI paling rendah Mayor dan golongan kepangkatan PNS Kemhan paling rendah III/c; d. paling singkat 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan Strata-2 (S-2); e. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut; f. surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang di lingkungan Kemhan dan TNI; g. kondite dan prestasi kerja baik; h. permohonan Tugas Belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan i. memiliki Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Test of English as Foreign Language (TOEFL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perguruan Tinggi penyelenggara pendidikan.

Pasal 16

Persyaratan calon Patubel untuk program Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. mempunyai ijazah program Strata-1 (S-1) dengan IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) atau sesuai dengan ketentuan program studi yang akan diikuti; b. umur paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun pada saat mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi; c. pangkat Prajurit TNI paling rendah Letnan Satu dan golongan kepangkatan PNS Kemhan paling rendah III/b; d. masa dinas paling singkat 4 (empat) tahun; e. paling singkat 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan S-1; f. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut; g. surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang di lingkungan Kemhan dan TNI; h. kondite dan prestasi kerja baik; i. permohonan Tugas Belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan j. memiliki Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Test of English as Foreign Language (TOEFL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perguruan Tinggi penyelenggara pendidikan.

Pasal 17

Persyaratan calon Patubel untuk program Spesialisasi (Sp-1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e, meliputi: a. mempunyai ijazah program Strata-1 (S-1) Kedokteran atau kedokteran gigi dengan IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) atau sesuai dengan ketentuan program studi yang akan diikuti; b. umur paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi; c. pangkat Prajurit TNI paling rendah Letnan Satu dan golongan kepangkatan PNS Kemhan paling rendah adalah III/b; d. masa dinas paling singkat 4 (empat) tahun; e. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut; f. surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang di lingkungan Kemhan dan TNI; g. kondite dan prestasi kerja baik; h. permohonan Tugas Belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan i. memiliki Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Test of English as Foreign Language (TOEFL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perguruan Tinggi penyelenggara pendidikan.

Pasal 18

Persyaratan calon Patubel untuk program Subspesialisasi (Sp- 2) dan Fellowshif Kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f dan huruf g meliputi: a. mempunyai ijazah program Spesialisasi-1 (Sp-1), dengan IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol) atau sesuai dengan program studi yang akan diikuti; b. umur paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun pada saat mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi; c. pangkat Prajurit TNI paling rendah Mayor dan golongan kepangkatan PNS Kemhan paling rendah III/d; d. paling singkat 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan Sp-1; e. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut; f. surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang di lingkungan Kemhan dan TNI; g. kondite dan prestasi kerja baik; h. permohonan Tugas Belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan i. memiliki Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Test of English as Foreign Language (TOEFL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perguruan Tinggi penyelenggara pendidikan.

Pasal 19

(1) Calon Patubel yang memiliki prestasi Internasional dan mendapatkan medali emas, yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi yang sudah bekerja sama dengan Kemhan. (2) Mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tidak mengikuti pesyaratan calon Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 20

(1) Penentuan calon Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan berdasarkan hasil seleksi administrasi. (2) Penentuan calon Patubel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan UO Kemhan dan TNI. (3) Hasil penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan menjadi calon Patubel oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.

Pasal 21

(1) Calon Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) diajukan ke Perguruan Tinggi untuk melaksanakan seleksi akademik. (2) Pengajuan ke Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Program Pendidikan Umum diproses oleh Direktorat Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. (3) Pengajuan ke Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Program Pendidikan Kesehatan diproses oleh Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.

Pasal 22

(1) Pengajuan ke Perguruan Tinggi untuk Program Pendidikan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) diberikan kesempatan mengikuti seleksi penerimaan di Perguruan Tinggi paling banyak 2 (dua) kali dalam kurun waktu 2 (dua) tahun, kecuali atas kepentingan dinas. (2) Dalam hal seleksi penerimaan di Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon Patubel dinyatakan tidak lulus, yang bersangkutan wajib mengikuti seleksi administrasi ulang.

Pasal 23

Dalam hal calon Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 telah dinyatakan lulus di Perguruan Tinggi, yang bersangkutan diproses untuk penerbitan surat perintah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan untuk melaksanakan pendidikan.

Pasal 24

(1) Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus sesuai dengan kurikulum masa studi di Perguruan Tinggi. (2) Masa studi di Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester.

Pasal 25

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilakukan oleh Menteri yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dan pimpinan UO sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 26

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi: a. kegiatan supervisi Patubel oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan yang dilaksanakan setiap tahun; b. laporan perkembangan studi Patubel setiap semester dibuat oleh Perguruan Tinggi dan Patubel; c. pembinaan Patubel oleh Kepala Komando Utama di wilayah lembaga pendidikan berlangsung; dan d. pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal Kemhan.

Pasal 27

(1) Pengembalian Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilaksanakan setelah Patubel dinyatakan lulus pendidikan oleh Perguruan Tinggi. (2) Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dengan melampirkan fotokopi ijazah dan nilai akademik. (3) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan surat pengembalian Patubel kepada UO Kemhan dan TNI.

Pasal 28

Patubel dalam penyelengaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai: a. kewajiban; dan b. hak.

Pasal 29

Kewajiban Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri atas: a. menandatangani surat pernyataan dan/atau IDK bermaterai yang dilaksanakan sebelum menjadi Patubel dan berlaku sejak dinyatakan diterima untuk mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi; b. melaksanakan pendidikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. melaporkan kemajuan belajar setiap akhir semester kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dengan tembusan UO pengusul; d. melaporkan rencana penyusunan skripsi/tesis/ disertasi dan mengonfirmasikan proposal yang diajukan ke Perguruan Tinggi kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan; e. mengajukan biaya skripsi/tesis/disertasi setelah proposal disetujui oleh pembimbing; f. melaporkan selesai pendidikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus oleh Perguruan Tinggi dengan melampirkan fotokopi ijazah dan nilai akademik kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan; dan g. Patubel wajib melaksanakan IDK paling sedikit 2 (dua) kali masa pendidikan (2N).

Pasal 30

(1) Hak Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b terdiri atas: a. memperoleh bantuan biaya pendidikan; b. tetap menerima rawatan kedinasan dan tunjangan lainnya dari satuan kerja Patubel sesuai hak Prajurit TNI dan PNS Kemhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. selama mengikuti pendidikan pembinaan administrasi personel tetap berada di satuan kerjanya, sedangkan pembinaan administrasi pendidikan berada di Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan; dan d. cuti akademik dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perguruan Tinggi. (2) Cuti akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanaakaan dengan ketentuan: a. permohonan cuti akademik ditembuskan ke Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan; b. cuti akademik dihitung sebagai masa pendidikan; dan c. tidak mendapatkan hak bantuan biaya pendidikan. (3) Dalam hal cuti akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Kepentingan Dinas maka berlaku ketentuan: a. cuti akademik tidak dihitung sebagai masa pendidikan; dan b. yang bersangkutan tetap mendapatkan hak bantuan biaya pendidikan.

Pasal 31

(1) Pembiayaan penyelengaraan Tugas Belajar bagi Patubel bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pembiayaan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dengan komponen dan besaran yang diberikan sesuai dengan: a. biaya pendidikan; dan b. biaya administrasi pendidikan. (3) Besaran biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia pada tahun anggaran berjalan. (4) Besaran biaya administrasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. biaya seleksi calon Patubel; b. biaya administrasi pendidikan; dan c. biaya monitoring dan evaluasi terhadap kemajuan belajar Patubel ke Perguruan Tinggi dan instansi terkait.

Pasal 32

(1) Pembiayaan penyelengaraan Tugas Belajar bagi Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat melalui program beasiswa Kementerian/Lembaga yang bekerja sama dengan Kemhan. (2) Pembiayaan dari program beasiswa Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui usulan Kemhan. (3) Kewajiban dan hak Patubel yang memperoleh pembiayaan dari Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Tugas Belajar bagi Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dalam pelaksanaannya dapat dilakukan pemberhentian. (2) Pemberhentian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena: a. kepentingan dinas; dan b. tidak menunjukkan kemajuan dalam belajar.

Pasal 34

(1) Pemberhentian atau penundaan Tugas Belajar bagi Patubel karena Kepentingan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri. (2) Pemberhentian atau penundaan Tugas Belajar karena Kepentingan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan kembali setelah yang bersangkutan menyelesaikan kepentingan dinas.

Pasal 35

Pemberhentian Tugas Belajar bagi Patubel karena tidak menunjukkan kemajuan dalam belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi pimpinan Perguruan Tinggi.

Pasal 36

(1) Dalam penyelenggaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dilakukan: a. penghentian bantuan biaya pendidikan; dan/atau b. pengembalian bantuan biaya pendidikan. (2) Dalam hal Patubel dilakukan penghentian bantuan biaya pendidikan dan/atau pengembalian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan terlebih dahulu akan diberikan surat teguran secara tertulis.

Pasal 37

Penghentian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dilakukan karena: a. Patubel berhenti dari pendidikan; dan b. Patubel dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan/atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 38

Penghentian bantuan biaya pendidikan dan pengembalian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan karena: a. Patubel berhenti bukan atas pertimbangan akademis; b. Patubel berhenti setelah yang bersangkutan dinyatakan diterima sebagai Patubel; dan c. Patubel pindah program studi pendidikan dan/atau pindah Perguruan Tinggi selain yang telah ditetapkan dalam Surat Perintah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.

Pasal 39

(1) Peserta Patubel yang tidak sesuai dengan kurikulum masa studi dan telah melalui perpanjangan paling lama 2 (dua) semester belum dapat menyelesaikan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Menteri menghentikan bantuan biaya pendidikan bagi Patubel. (2) Pembiayaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung sendiri oleh Patubel.

Pasal 40

(1) Pengembalian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b sebesar jumlah biaya yang telah dikeluarkan selama pendidikan ditambah 200% (dua ratus persen). (2) Pengembalian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan melalui rekening kas negara. (3) Bukti setor pembayaran melalui rekening kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Ketentuan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi di Luar Lembaga Pendidikan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA bagi Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 42

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2019 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2019 .................... DIREKTUR JENDERAL PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA