Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang MUHIBAH NKRI BANJARMASIN (592) DUTA SAMUDERA I KE TELUK SOMALIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Muhibah KRI Banjarmasin (592) Duta Samudera I ke Teluk Somalia selanjutnya disebut Muhibah adalah suatu bentuk pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan profesionalisme prajurit Tentara Nasional INDONESIA.
Pasal 2
Muhibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan atau 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang sesuai Direktif PRESIDEN.
Pasal 3
Muhibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikoordinasikan oleh Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Pasal 4
Dalam rangka pelaksanaan Muhibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA dapat mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu, penting, dan berguna.
Pasal 5
Pimpinan Delegasi Muhibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan Muhibah kepada Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan Muhibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Pertahanan berdasarkan Direktif PRESIDEN dan pengajuan anggaran dari Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan selanjutnya diajukan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 7
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2011 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 294
