Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA TAHUN 2020-2024

PERMENHAN No. 10 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemhan dan TNI Tahun 2020-2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara untuk 5 (lima) tahun, berisi mengenai proses yang berorientasi pada hasil yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan bersifat indikatif serta memperhatikan perubahan dan/atau pergeseran kebijakan nasional dan lainnya yang berlaku.

Pasal 2

(1) Renstra Kemhan dan TNI Tahun 2020-2024 terdiri atas: a. pendahuluan b. visi, misi, dan tujuan; c. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan; d. target kinerja dan kerangka pendanaan; e. penutup; dan f. lampiran. (2) Renstra Kemhan dan TNI Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Data dan informasi kinerja Renstra Kemhan dan TNI Tahun 2020-2024 yang termuat di dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran Rencana Strategis (KRISNA-Renstra) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Kemhan dan TNI Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1149); dan b. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1094), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2021 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO