(1) Rincian kegiatan Dokter sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
a. Dokter Pertama, yaitu:
1. melakukan pelayanan medik umum rawat jalan tingkat pertama;
2. melakukan pelayanan spesialistik rawat jalan tingkat pertama;
3. melakukan tindakan khusus tingkat, sederhana oleh Dokter umum;
4. melakukan tindakan khusus tingkat sedang oleh Dokter umum;
5. melakukan tindakan spesialistik tingkat sederhana;
6. melakukan tindakan spesialistik tingkat sedang;
7. melakukan tindakan darurat medik/pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat sederhana;
8. melakukan kunjungan kepada pasien rawat inap;
9. melakukan pemulihan mental tingkat sederhana;
10. melakukan pemulihan mental kompleks tingkat I;
11. melakukan pemulihan fisik sederhana;
12. melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat I;
13. melakukan pemeliharaan kesehatan ibu;
14. melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan balita;
15. melakukan pemeliharaan kesehatan anak;
16. melakukan pelayanan keluarga berencana;
17. melakukan pelayanan imunisasi;
18. melakukan pelayanan gizi;
19. mengumpulkan data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit;
20. melakukan penyuluhan medik;
21. membuat catatan medik rawat jalan;
22. membuat catatan medik rawat inap;
23. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
24. melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
25. menguji kesehatan individu;
26. menjadi Tim Penguji Kesehatan;
27. melakukan visum et repertum tingkat sederhana;
28. melakukan visum et repertum kompleks tingkat I;
29. menjadi saksi ahli;
30. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
31. melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium;
32. melakukan tugas jaga panggilan/on call;
33. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit;
34. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien;
35. melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan tingkat sederhana.
b. Dokter Muda, yaitu:
1. melakukan pelayanan medik umum konsul pertama;
2. melakukan pelayanan medik spesialistik konsul rujukan pertama;
3. melakukan pelayanan medik spesialistik konsultan;
4. melakukan tindakan khusus medik tingkat sedang oleh Dokter ;
5. melakukan tindakan medik spesialistik kompleks tingkat I;
6. melakukan tindakan medik spesialistik konsultan;
7. melakukan tindakan darurat medik tingkat sederhana;
8. melakukan tindakan darurat medik kompleks tingkat I;
9. melakukan kunjungan kepada pasien rawat inap;
10. melakukan pemulihan fungsi tingkat sederhana;
11. melakukan pemulihan fisik tingkat sederhana;
12. melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat I;
13. melakukan pemeliharaan kesehatan ibu;
14. melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan balita;
15. melakukan pemeliharaan kesehatan anak;
16. melakukan pelayanan keluarga berencana;
17. melakukan pelayanan imunisasi;
18. melakukan pelayanan gizi;
19. mengolah data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit ;
20. melakukan penyuluhan medik ;
21. membuat catatan medik pasien rawat jalan;
22. membuat catatan medik pasien rawat inap;
23. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
24. melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
25. menguji kesehatan individu;
26. menjadi tim penguji kesehatan;
27. melakukan visum et repertum tingkat sederhana;
28. melakukan visum et repertum kompleks tingkat I;
29. menjadi saksi ahli;
30. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
31. melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium;
32. melakukan tugas jaga panggilan/on call;
33. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit;
34. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien;
35. melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan tingkat sedang;
c. Dokter Madya, yaitu:
1. melakukan pelayanan medik spesialistik konsultan;
2. melakukan tindakan khusus kompleks tingkat II oleh Dokter umum;
3. melakukan tindakan spesialistik kompleks tingkat II;
4. melakukan tindakan medik spesialistik konsultan;
5. melakukan tindakan darurat medik/P3K kompleks tingkat I;
6. melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap;
7. melakukan pemulihan mental tingkat sedang;
8. melakukan pemulihan mental kompleks tingkat II;
9. melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat II;
10. melakukan pemulihan fisik kompleks sedang;
11. menganalisa data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit ;
12. melakukan penyuluhan medik ;
13. membuat catatan medik pasien rawat jalan;
14. membuat catatan medik pasien rawat inap;
15. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
16. melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
17. menguji kesehatan individu;
18. menjadi Tim Penguji Kesehatan;
19. melakukan visum et repertum tingkat sedang;
20. melakukan visum et repertum kompelks tingkat II;
21. menjadi saksi ahli;
22. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
23. melakukan otopsi tanpa pemeriksaan laboratorium;
24. melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium;
25. melakukan tugas jaga panggilan/on call;
26. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit; dan
27. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien.
28. Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks;
d. Dokter Utama, yaitu:
1. melakukan pelayanan spesialistik konsultan;
2. melakukan tindakan khusus kompleks tingkat III oleh Dokter Umum;
3. melakukan tindakan spesialistik kompleks tingkat III;
4. melakukan tindakan medik spesialistik konsultan;
5. melakukan tindakan darurat medik/P3K kompleks tingkat II;
6. melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap;
7. melakukan pemulihan mental tingkat sedang;
8. melakukan pemulihan mental kompleks tingkat II
9. melakukan pemulihan fisik tingkat sedang;
10. melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat II;
11. melakukan penyuluhan medik;
12. membuat catatan medik pasien rawat jalan;
13. membuat catatan medik pasien rawat inap;
14. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
15. melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
16. menguji kesehatan individu;
17. menjadi Tim Penguji Kesehatan;
18. melakukan visum et repertum kompleks tingkat II;
19. melakukan visum et repertum kompleks sedang;
20. menjadi saksi ahli;
21. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
22. melakukan otopsi tanpa pemeriksaan laboratorium;
23. melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium;
24. melakukan tugas jaga panggilan/on call;
25. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit;
26. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien; dan
27. Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks tingkat I;
(2) Dokter yang melaksanakan tugas :
a. pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular;
b. memimpin satuan unit pelayanan kesehatan (Karumkit/poliklinik);
c. pengabdian pada masyarakat;
d. kegiatan pengembangan profesi; dan
e. penunjang tugas Dokter.
(3) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.