Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN KEAMANAN NOMOR: KEP/012/VIII/1988 TENTANG PENETAPAN KOMANDO DAERAH MILITER SEBAGAI PENYELENGGARA TUGAS DAN FUNGSI DEPHANKAM DI DAERAH DAN SURAT KEPUTUSAN NOMOR: SKEP/1357/VIII/ 1988 TENTANG POKOK-POKOK MEKANISME PELAKSANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN TUGAS DAN FUNGSI DEPHANKAM DI DAERAH

PERMENHAN No. 11 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor Kep/012/VIII/1988 tanggal 31 Agustus 1988 tentang Penetapan Komando Daerah Militer Sebagai Penyelenggara Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah dan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor Skep/1357/VIII/1988 tanggal 31 Agustus 1988 tentang Pokok-Pokok Mekanisme Pelaksanaan Program dan Anggaran dalam rangka Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sebelum terbentuk dan/atau belum dapat beroperasinya Kantor Pertahanan di daerah, tugas dan fungsi Kantor Pertahanan dilaksanakan dan dikendalikan oleh Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan.

Pasal 3

Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2012 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggak 27 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN