Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO
Pasal 1
(1) Rumah Sakit dr. Suyoto adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Pertahanan.
(2) Rumah Sakit dr. Suyoto, dipimpin oleh Kepala Rumah Sakit, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Rehabilitasi Departemen Pertahanan.
Pasal 2
Rumah Sakit dr. Suyoto mempunyai tugas melaksanakan pelayanan medik, penunjang medik, dan rehabilitasi medik secara terpadu, serta penelitian dan pengembangan dengan kekhususan rehabilitasi medik komprehensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Rumah Sakit dr. Suyoto menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pelayanan kesehatan, pelayanan medik, penunjang medik serta penelitian dan pengembangan di bidang rehabilitasi medik komprehensif;
b. pelayanan rujukan teknis rehabilitasi medik, pelayanan pasien dan penunjang diagnosis;
c. pelayanan siaga kesehatan dalam membantu korban bencana;
d. pelaksanaan administrasi umum di bidang perencanaan, program dan anggaran, tata usaha, keuangan, kepegawaian, dan kerumahtanggaan serta data dan informasi Rumah Sakit; dan
e. pengembangan profesi kesehatan melalui komite medik dan staf fungsional kesehatan di lingkungan Rumah Sakit dr. Suyoto.
Pasal 4
Rumah Sakit dr. Suyoto terdiri dari :
a. Kepala Rumah Sakit;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Rehabilitasi Medik;
d. Seksi Pelayanan Medik;
e. Seksi Penunjang Medik;
f. Komite Medik dan Staf Medik Fungsional; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
Subbagian Tata Usaha adalah unsur pelayanan yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan, pengelolaan administrasi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, kerumahtanggaan, ketatausahaan serta data dan informasi rumah sakit.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang ketatausahaan, kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan Rumah Sakit;
b. penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan anggaran dan pengendalian keuangan dana APBN maupun non APBN; dan
c. penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan pemeliharaan sistem informasi serta memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan perumahsakitan.
Pasal 7
Subbagian Tata Usaha terdiri dari:
a. Urusan Umum;
b. Urusan Keuangan; dan
c. Urusan Data dan Informasi.
Pasal 8
(1) Urusan Umum adalah unsur pelayanan yang dipimpin oleh Kepala Urusan Umum mempunyai tugas membantu penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang ketatausahaan, kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan.
(2) Urusan Keuangan adalah unsur pelayanan yang dipimpin oleh Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan anggaran dan pengendalian keuangan dana APBN maupun non APBN.
(3) Urusan Data dan Informasi adalah unsur pelayanan yang dipimpin oleh Kepala Urusan Data dan Informasi mempunyai tugas membantu
penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan pemeliharaan sistem informasi serta penelitian dan pengembangan perumahsakitan.
Pasal 9
Seksi Rehabilitasi Medik adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi rumah sakit dipimpin oleh Kepala Seksi Rehabilitasi Medik, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemeliharaan dan efisiensi sarana prasarana dan pelayanan kesehatan rehabilitasi medik promotif, preventif, diagnostik, kuratif di bidang rehabilitasi medik komprehensif, kerja sama dalam rangka peningkatan dan pengembangan kemampuan rehabilitasi medik serta analisa dan evaluasi.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Seksi Rehabilitasi Medik didukung oleh :
a. Unit Diagnostik mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan diagnostik dan kuratif yang terintegrasi dalam upaya promotif dan preventif pasien rawat jalan dan rawat inap;
b. Unit Pelayanan Terapis mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan keterapian fisik meliputi fisioterapi, terapi okupasi, terapi wicara, dan pelayanan sosial medik, psikologi serta keperawatan rehabilitasi; dan
c. Unit Orthosa Protesa mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan keteknisian medik yang meliputi penyiapan, produksi dan pelayanan orthosa protesa.
Pasal 11
Seksi Pelayanan Medik adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi rumah sakit dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Medik, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemeliharaan dan efisiensi sarana prasarana di bidang pelayanan kesehatan umum yang meliputi pelayanan gawat darurat dan siaga kesehatan, rawat jalan, rawat inap, perawatan intensif (ICU), dan kamar operasi/tindakan medik, kerja sama dalam rangka peningkatan dan pengembangan kemampuan pelayanan medik serta analisa dan evaluasi.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, Seksi Pelayanan Medik didukung oleh :
a. Unit Gawat Darurat dan Siaga Kesehatan mempunyai tugas melakukan kegiatan kegawatdaruratan medik dan Siaga Kesehatan dalam membantu korban bencana;
b. Unit Rawat Jalan mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan rawat jalan meliputi pelayanan kesehatan/kedokteran umum dan spesialistik serta kesehatan gigi;
c. Unit Rawat Inap mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan rawat inap; dan
d. Unit ICU dan Kamar Operasi/Tindakan Medik mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan perawatan intensif, kegiatan kamar operasi dan tindakan medik lainnya.
Pasal 13
Seksi Penunjang Medik adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi rumah sakit dipimpin oleh Kepala Seksi Penunjang Medik, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemeliharaan dan efisiensi sarana prasarana penunjang medik yang meliputi laboratorium klinik, radiologi, farmasi, gizi, kesehatan lingkungan dan infeksi nosokomial, serta kerja sama dalam rangka peningkatan dan pengembangan kemampuan penunjang medik serta analisis dan evaluasi.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Seksi Penunjang Medik didukung oleh :
a. Unit Laboratorium Klinik, mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan pemeriksaan laboratorium meliputi Patologi Klinik dan Patologi Anatomi;
b. Unit Radiologi mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan radio diagnostik dan terapi;
c. Unit Farmasi mempunyai tugas melakukan kegiatan peracikan, penyimpanan, penyediaan dan penyaluran obat-obatan, bahan kimia, medical supply dan alat kesehatan;
d. Unit Gizi yang mempunyai tugas melakukan penyediaan, pengolahan, dan penyaluran makanan, terapi gizi, dan konsultasi gizi; dan
e. Unit Kesehatan Lingkungan dan penanggulangan Infeksi Nosokomial mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian upaya kesehatan lingkungan, pengolahan limbah dan keselamatan kerja, serta upaya-upaya penanggulangan infeksi nosokomial.
Pasal 15
(1) Komite Medik adalah wadah nonstruktural yang keanggotaannya dipilih dari wakil-wakil Staf Medik Fungsional.
(2) Komite Medik mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Kepala Rumah Sakit dalam hal menyusun standar pelayanan medik, pengawasan dan pengendalian mutu pelayanan medik, hak klinis khusus kepada Staf Medik Fungsional, program pelayanan, penelitian dan pengembangan.
(3) Komite Medik memberikan pertimbangan kepada Kepala Rumah Sakit tentang penerimaan tenaga medis untuk bekerja di Rumah Sakit dan bertanggung jawab atas pelaksanaan etika profesi.
(4) Pembentukan Komite Medik ditetapkan oleh Kepala Rumah Sakit sesuai kebutuhan rumah sakit atas usul anggota melalui Staf Medik Fungsional mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
(5) Komite Medik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumah Sakit.
Pasal 16
(1) Staf Medik Fungsional adalah kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional.
(2) Staf Medik Fungsional mempunyai tugas melaksanakan diagnosa, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Staf Medis Fungsional menggunakan Pendekatan Tim dengan tenaga profesi terkait.
Pasal 17
(1) Paramedis Fungsional adalah tenaga keperawatan, kebidanan, kefarmasian, gizi, keterapian fisik, dan keteknisian medis (radiografer, analis kesehatan, elektromedik, orthotik prostetik, tekniker gigi, refraksionis, dan lain-lain) yang bertugas pada Seksi terkait dalam jabatan fungsional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Paramedis Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Unit Seksi terkait, sedangkan secara keprofesian dalam pembinaan Ketua Komite Medik.
(3) Penempatan Paramedis Fungsional ditetapkan oleh Kepala Rumah Sakit.
Pasal 18
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 19
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah Tenaga Fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Rumah Sakit.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
(1) Kepala Rumah Sakit dr. Suyoto adalah jabatan Struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan Struktural Eselon IV.a.
(3) Kepala Urusan adalah Jabatan Struktural Eselon V.a.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Rumah Sakit dr. Suyoto wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi dalam lingkungan Rumah Sakit dr. Suyoto serta dengan instansi lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 22
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 23
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Rumah Sakit dr. Suyoto bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 24
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 25
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Pasal 26
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas Kepala Rumah Sakit dibantu oleh Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan, pimpinan wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 28
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2008 MENTERI PERTAHANAN,
JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
