Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 1
Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Pertahanan untuk memberikan arah, kesamaan pemahaman dari semua pihak serta memudahkan koordinasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Pertahanan.
Pasal 2
Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Daftar Formulir Program Reformasi Birokrasi Kementerian Pertahanan sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2013 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
