Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PERMENHAN No. 12 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Pertahanan untuk memberikan arah, kesamaan pemahaman dari semua pihak serta memudahkan koordinasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Pertahanan.

Pasal 2

Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Daftar Formulir Program Reformasi Birokrasi Kementerian Pertahanan sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2013 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id