Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang BANTUAN MILITER ASING DALAM RANGKA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DI INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan militer asing dalam rangka pencarian dan pertolongan di INDONESIA yang selanjutnya disebut Bantuan Militer Asing adalah keikutsertaan militer asing sebagai bagian dari unsur Badan SAR Nasional pada operasi pencarian dan pertolongan akibat kecelakaan,
bencana, serta kondisi yang membahayakan manusia yang terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut BASARNAS adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
3. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
4. Penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan adalah serangkaian kegiatan pencarian dan pertolongan meliputi siaga pencarian dan pertolongan, dan operasi pencarian dan pertolongan.
5. Operasi pencarian dan pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dan penghentian pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
6. Kondisi membahayakan manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain kecelakaan dan bencana.
7. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
8. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
9. Pesawat udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
10. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga
mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
11. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.
12. Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban dari penanganan medis lanjutan yang memadai.
13. Petugas pencarian dan pertolongan adalah orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi pencarian dan pertolongan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
15. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
Pasal 2
Penyelenggaraan pencarian dan pertolongan berpedoman pada asas:
a. kemanusiaan, bahwa penyelenggaraan pencarian dan pertolongan dilakukan untuk memberikan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia, harkat, dan martabat setiap warga negara dan penduduk secara proporsional;
b. kebersamaan, bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan pada dasarnya menjadi tugas dan tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat yang dilakukan secara gotong royong;
c. kepentingan umum, bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan harus mengutamakan penyelamatan manusia untuk kepentingan masyarakat luas;
d. keterpaduan, bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan merupakan kesatuan yang utuh, saling menunjang, dan selaras antar berbagai kepentingan, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional
serta terkoordinasi dalam satu kendali yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung;
e. efektivitas, bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna;
f. efisiensi berkeadilan, bahwa setiap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara dan penduduk tanpa kecuali;
g. kedaulatan, bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan tetap mematuhi dan menghormati kedaulatan suatu negara tanpa mengurangi kewajiban untuk melakukan upaya penyelamatan manusia; dan
h. nondiskriminatif, bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras, politik, dan/atau status sosial.
Pasal 3
Penyelenggaraan bantuan militer asing berprinsip pada:
a. tujuan, bahwa penyelenggaraan tugas Bantuan Militer Asing harus sesuai dengan misi pencarian dan pertolongan;
b. kesatuan komando, bahwa pelaksanaan tugas Bantuan Militer Asing dalam rangka pencarian dan pertolongan di bawah komando dan pengendalian BASARNAS;
c. proporsional, bahwa kekuatan personel dan alat perlengkapan yang dikerahkan militer asing disesuaikan dengan kebutuhan operasi pencarian dan pertolongan;
d. legitimasi, bahwa pelaksanaan tugas Bantuan Militer Asing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA; dan
e. komunikasi, bahwa penggunaan peralatan komunikasi di bawah koordinasi BASARNAS.
Pasal 4
Penyelenggaraan Bantuan Militer Asing dalam pencarian dan pertolongan dilaksanakan dengan tujuan:
a. melakukan pencarian serta memberikan pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi korban secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi;
b. mencegah dan mengurangi kefatalan dalam kecelakaan;
c. menjamin penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
dan
d. membantu pencarian alat atau benda penting yang sangat diperlukan.
Pasal 5
Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pelibatan Bantuan Militer Asing; dan
b. mekanisme dan persyaratan administrasi pelibatan Bantuan Militer Asing.
Pasal 6
(1) Bantuan Militer Asing dapat dilibatkan pada operasi Pencarian dan Pertolongan yang terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Keterlibatan Bantuan Militer Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan keterbatasan kemampuan sumber daya BASARNAS dalam Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 7
(1) Pelibatan Bantuan Militer Asing dapat diberikan kemudahan akses dan proses pelayanan perijinan dengan mempertimbangkan faktor kecepatan dalam Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persetujuan keamanan (security clearance);
b. persetujuan terbang; dan/atau
c. persetujuan berlayar.
(3) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk dalam menggunakan peralatan yang dibawa oleh personel militer asing dari luar negeri ke lokasi kecelakaan.
(4) Proses pelayanan perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan skala prioritas.
Pasal 8
(1) Dalam hal Bantuan Militer Asing menggunakan kapal dan/atau pesawat terbang ditempatkan perwira penghubung atau Liaison Officer (LO) Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Penempatan Liaison Officer (LO) Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan secara teknis oleh Panglima.
Pasal 9
(1) Kementerian Luar Negeri menyampaikan secara bersamaan Bantuan Militer Asing dalam rangka Pencarian dan Pertolongan kepada Menteri dan Panglima.
(2) BASARNAS mengkoordinasikan pelibatan militer asing dalam Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 10
(1) Menteri menerima surat permohonan masuknya Bantuan Militer Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dari Menteri Luar Negeri, untuk memperoleh rekomendasi.
(2) Dalam hal penerimaan surat permohonan masuknya Bantuan Militer Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri mendelegasikan kepada pejabat yang membidangi urusan kerjasama internasional, untuk memproses dan meneliti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri memberikan rekomendasi persetujuan masuknya Bantuan Militer Asing dalam operasi Pencarian dan Pertolongan di INDONESIA, disampaikan kepada Panglima dan perwakilan negara yang memberikan bantuan melalui Kementerian Luar Negeri.
(4) Dalam hal terdapat permohonan masuknya Bantuan Militer Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Panglima menerbitkan persetujuan keamanan untuk personel dan materiil yang digunakan melalui Kementerian Pertahanan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis persetujuan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh Panglima.
Pasal 11
Persyaratan administrasi pelibatan bantuan militer asing:
a. foto;
b. copi Paspor;
c. daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);
d. kemampuan/keahlian personel;
e. daftar peralatan dan logistik; dan
f. wahana/tranportasi pendukung.
Pasal 12
Setiap terjadi perubahan/penambahan personel, peralatan, dan wahana/transportasi pendukung dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Jangka waktu pelaksanaan perbantuan militer asing pada operasi Pencarian dan Pertolongan di INDONESIA paling lama 7 (tujuh) hari.
(2) Jangka waktu perbantuan militer asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang atas pertimbangan dari Kepala BASARNAS.
Pasal 14
Pembiayaan Bantuan Militer Asing pada Operasi Pencarian dan Pertolongan di INDONESIA dibebankan kepada negara yang memberikan bantuan.
Pasal 15
(1) Menteri memonitor kegiatan Bantuan Militer Asing selama melaksanakan operasi Pencarian dan Pertolongan di INDONESIA berkoordinasi dengan Panglima dan Kepala BASARNAS.
(2) Panglima bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengawasan dan pengamanan kegiatan Bantuan Militer Asing selama berada di INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengawasan dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Panglima.
Pasal 16
Militer asing selama berada di wilayah Negara Kesatuan
wajib dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHYANA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2016 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RYAMIZARD RYACUDU
