Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER DAN ANGKA KREDITNYA

PERMENHAN No. 13 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pelaksanaan Inpassing Jabatan Fungsional Kataloger tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Waktu Inpassing dalam Jabatan Fungsional Kataloger berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2010 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 528 i DAFTAR ISI Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2010 tanggal 15 September 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Inpassing Jabatan Fungsional Kataloger.