Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembinaan adalah proses, cara, perbuatan membina untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku seseorang atau kelompok profesi dalam pertahanan negara.
2. Pengabdian adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat ataupun tenaga, sebagai perwujudan kesetiaan, cinta, kasih sayang, hormat, atau suatu ikatan dalam mempertahankan negara, dan semua itu dilakukan dengan ikhlas dan sukarela.
3. Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu atau keahlian yang dimiliki seseorang yang diakui oleh komunitasnya, diakui manfaatnya oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan negara.
4. Tenaga Profesi adalah warga negara di non pegawai Aparatur Sipil Negara yang mempunyai keahlian dan ilmu pengetahuan serta Profesi sesuai dengan bidang yang ditekuninya, yang bekerja di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau swasta, yang bermanfaat bagi pertahanan negara.
5. Kerja Sama adalah usaha bersama mencapai tujuan bersama untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mampu mendukung pertahanan negara secara lebih cepat dan berdaya hasil yang lebih baik.
6. Sosialisasi adalah upaya memasyarakatkan nilai dasar bela negara agar dikenal, dipahami, dihayati dan diamalkan oleh masyarakat.
7. Bimbingan Teknis yang selanjutnya disebut Bimnis adalah kegiatan pelatihan dan pengembangan pengetahuan serta kemampuan yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi oleh setiap individu maupun institusi tertentu.
8. Simulasi adalah metode pelatihan yang memperagakan sesuatu dalam bentuk tiruan yang mirip dengan keadaan yang sesungguhnya.
9. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses belajar mengajar dengan menggunakan teknik, metode, dan materi tertentu dalam rangka mengalihkan suatu pengetahuan, serta
membentuk sikap dan perilaku dengan standar yang telah ditetapkan.
10. Warga Negara adalah Warga Negara Republik INDONESIA.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
