Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang SATUAN TUGAS KOMPI ZENI KONTINGEN GARUDA XXXII-A/MINUSTAH DALAM MISI PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI HAITI

PERMENHAN No. 15 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud denganSatuan Tugas Kompi Zeni Kontingen Garuda dalam Misi Perdamaian PBB di Haiti yang selanjutnya disebut dengan Satgas Kizi Konga XXXII- A/MINUSTAH adalah pasukan Tentara Nasional INDONESIA yang dibentuk dan ditugaskan dalam United Nation Stabilization Mission in Haiti (MINUSTAH).

Pasal 2

Pembentukan Kontingen Garuda dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan/atau permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 3

(1) Pembentukan Kontingen Garuda dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA. (2) Pembentukan Kontingen Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. seleksi personel Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan jumlah yang diminta oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa; b. pelatihan praoperasi untuk pelaksanaan tugas operasional Kontingen Garuda; c. proses pengadaan peralatan serta perlengkapan perorangan dan kesatuan yang diperlukan Kontingen Garuda; d. deployment pasukan Kontingen Garuda untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan, sasaran, dan waktu pelaksanaan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai penyiapan, pengiriman, dan penarikan Kontingen Garuda ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.

Pasal 5

(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembentukan, pengiriman, pemeliharaan, perawatan, kegiatan, dan penarikan Kontingen Garuda dalam misi pemeliharaan perdamaian di Haiti, dibebankan kepada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negarapada Kementerian Pertahanan; b. Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui proses penggantian biaya (reimbursement) untuk biaya pengiriman dan penarikan Kontingen Garuda serta pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana Kontingen Garuda. (2) Dalam rangka pembiayaan pembentukan Kontingen Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri Pertahananberdasarkan pengajuan anggaran dari Panglima Tentara Nasional INDONESIA mengajukan dukungan anggaran kepada Menteri Keuangan.

Pasal 6

Komandan Kontingen Garuda sebagaimana dimaksud Pasal 1, melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Panglima Tentara Nasional INDONESIA dengan tembusan Menteri Pertahanan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 7

Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2011 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 480