Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat Kementerian Pertahanan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS aktif dipekerjakan adalah PNS Kemhan yang bekerja pada instansi lain tetapi gajinya tetap dibayar oleh Kementerian/Lembaga/Instansi induknya.
3. PNS aktif Diperbantukan adalah PNS Kemhan yang diperbantukan dan dipekerjakan pada instansi lain dan gajinya dibayar oleh instansi yang menerima bantuan.
4. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah PNS Kemhan yang masih dalam masa percobaan dan mendapat hak penghasilan sebesar 80% (delapan puluh persen).
5. Aktif Bebas Tugas adalah suatu periode dimana seorang anggota PNS Kemhan berhak menggunakan waktu dinas aktifnya untuk mempersiapkan pensiunnya.
6. Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 2
Asas yang ditetapkan dalam pelaksanaan laporan kekuatan PNS adalah :
a. ketelitian yaitu laporan dibuat secara teliti, cermat dan lengkap;
b. ketepatan yaitu laporan harus menjamin ketepatan data dan informasi yang dihasilkan, hingga dapat digunakan sebagai bahan acuan perencanaan dan operasional;
c. kesederhanaan yaitu laporan harus mudah dimengerti dan sebagai bahan acuan mudah diterapkan;
d. kenyal yaitu laporan harus luwes/kenyal hingga memungkinkan untuk penyesuaian terhadap setiap perubahan situasi yang timbul kemudian;
e. berlanjut yaitu laporan harus menjamin kelancaran pembinaan PNS secara bertingkat dan berlanjut untuk mendukung kegiatan pendayagunaan PNS yang optimal; dan
f. aman yaitu laporan harus terjamin keamanannya/rahasia, tepat alamat, tidak jatuh ketangan orang yang tidak berhak.
Pasal 3
Pelaporan PNS dilaksanakan dari Satker dan Subsatker Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan secara periodik setiap 1 (satu) bulan dan triwulan.
Pasal 4
Dalam rangka pelaksanaan laporan, Biro Kepegawaian Setjen Kemhan melaksanakan pembangunan sistem informasi kepegawaian dengan data meliputi seluruh PNS pada Satker dan Subsatker Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan.
Pasal 5
Seluruh data PNS yang ditugaskan di Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan di samping disediakan oleh masing-masing Unit Organisasi, juga harus tersedia di Biro Kepegawaian Setjen Kemhan untuk kepentingan pengambilan keputusan dan dalam rangka
mendukung setiap kebijakan pembinaan pengelolaan data kepegawaian.
Pasal 6
Sasaran dari laporan kekuatan PNS ini untuk memperoleh data kekuatan PNS/CPNS nyata secara tepat, lengkap dan benar serta mutakhir, sehingga dapat dipergunakan untuk:
a. menyusun rencana strategi;
b. menyusun rencana anggaran; dan
c. menunjang penyusunan kebijaksanaan pembinaan PNS.
Pasal 7
(1) Informasi tentang kekuatan PNS yang dibutuhkan merupakan hasil pengolahan dari himpunan data PNS yang dimiliki oleh Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan meliputi:
a. rekap kekuatan personel PNS/CPNS dan keluarga (Bentuk Pers 102), sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. per golongan tiap Satker (Bentuk Pers 203), sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;dan
c. per kategori tiap Satker (Bentuk Pers 213), sebagaimanan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kebutuhan informasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan atas permintaan yang bersangkutan.
Pasal 8
(1) Untuk memenuhi kebutuhan informasi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), diperlukan data:
a. nama Satker/Subsatker/Satminkal/Kotama/Balakpus;
b. nama PNS;
c. tempat dan tanggal lahir;
d. jenis kelamin;
e. pangkat/golongan;
f. NIP;
g. kategori;
h. TMT masuk PNS/CPNS;
i. status (kawin/tidak kawin); dan
j. jumlah anak yang mendapat tunjangan.
(2) Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan data rekap kekuatan berkala, dibuat Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan dengan menyusun data meliputi:
a. nama Satker;
b. pangkat/golongan;
c. kekuatan tiap kategori;
d. kekuatan istri/suami; dan
e. kekuatan anak yang mendapat tunjangan.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan Laporan PNS bentuk Pers 102, Pers 203, dan Pers 213 serta nominatif, yang bersumber dari himpunan data PNS yang ada, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Data PNS dan data rekap kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dikumpulkan, disimpan dan dipelihara dengan menggunakan media komputer yang merupakan kumpulan file induk kekuatan PNS.
Pasal 9
Organisasi penyusunan laporan kekuatan PNS diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Satker/Subsatker Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan membuat laporan kekuatan Pegawai Negeri Sipil baik bulanan maupun triwulan sesuai dengan bentuk yang ditentukan.
Pasal 11
(1) Laporan Bulanan:
a. laporan bulanan menggunakan bentuk 5 Rekap Kekuatan PNS dan keluarga; dan
b. setiap Satker/Sub Satker Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan mengirimkan Laporan bulanan kepada Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan up. Kabag Induk PNS pada tanggal 10 setiap bulan.
(2) Laporan Triwulan:
a. bentuk laporan:
1. bentuk 5, Rekap Kekuatan PNS dan keluarga, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
2. bentuk Pers 102, Rekap Kekuatan PNS dan keluarga, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
3. bentuk Nominatif PNS, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. tiap Satker/Sub Satker Kementerian Pertahanan mengirimkan Laporan Triwulan kepada Karo Kepegawaian Setjen Kementerian Pertahanan up. Kabag Induk PNS pada:
1. Triwulan I (Periode bulan Januari – Maret);
2. Triwulan II (Periode bulan April – Juni);
3. Triwulan III (Periode bulan Juli – September); dan
4. Triwulan IV (Periode bulan Oktober – Desember).
c. laporan lain-lain merupakan Laporan yang dikirim atas kebutuhan dengan menggunakan bentuk sesuai permintaan, pelaksanaan pengiriman dari Angkatan tetap melalui 1(satu) pintu (Mabes TNI).
Pasal 12
Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data diatur sebagai berikut :
a. Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan yaitu Satker/Sub Satker melakukan kegiatan pemeliharaan data personel dengan berpedoman pada sistem yang telah ada di lingkungan masing-masing Unit Organisasi.
b. jadwal pengolahan data dan pengiriman data oleh Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan dilaksanakan sebagai berikut:
1. pengolahan tanggal 15 April untuk kondisi per 31 Maret;
2. pengolahan tanggal 15 Juli untuk kondisi per 30 Juni;
3. pengolahan tanggal 15 Oktober untuk kondisi per 30 September;
dan
4. pengelolaan tanggal 15 Januari untuk kondisi per 31 Desember.
c. jadwal pengolahan data dan pengiriman data yang dilaksanakan setiap tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam bentuk softcopy serta rekapitulasi dalam bentuk hardcopy yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.
Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengelolaan data kepegawaian Kementerian Pertahanan dibebankan pada mata anggaran masing-masing Unit Organisasi sesuai dengan ketentuan.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku semua Peraturan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor Skep/1533/VI/1993 tentang Tata Cara Laporan Kekuatan Personel di Lingkungan Dephankam masih tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini, diatur tersendiri oleh masing-masing Pimpinan Unit Organisasi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor Skep/1533/VI/1993 tentang Tata Cara Laporan Kekuatan Personel di Lingkungan Dephankam, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2012 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
