Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2023
Pasal 1
(1) Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2023 merupakan pedoman untuk pengelolaan pertahanan negara.
(2) Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan pertahanan negara.
Pasal 2
Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. pendahuluan;
b. pedoman umum pengelolaan pertahanan negara;
c. kebijakan pertahanan negara Tahun 2023; dan
d. penutup.
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan untuk jangka waktu Tahun 2023.
Pasal 4
Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2022
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
