Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERMENHAN No. 16 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan : 1. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. 2. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam rangka mewujudkan Tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and clean Government). 3. Pengawasan Kinerja adalah pengawasan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. 4. Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan/program dan sasaran yang telah ditetapkan. 5. Kriteria Pengawasan Kinerja adalah standar, ukuran, dan praktek pengawasan kinerja terhadap aspek ketaatan, kepatuhan, ekonomi, efektivitas dan efisiensi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. 6. Pengukuran Kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai capaian setiap indikator kinerja guna memberikan gambaran tentang keberhasilan/kegagalan dari tujuan/sasaran yang ditetapkan. 7. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Aparat Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. 8. Program Kerja Pengawasan yang selanjutnya disingkat PKP adalah serangkaian prosedur/langkah kerja yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam melaksanakan dan menyimpulkan hasil pengawasan. 9. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 10. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 11. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. 12. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. 13. Auditor adalah Aparat pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertahanan. 14. Perwira Pemeriksa yang selanjutnya disingkat Parik adalah Aparat pengawasan intern di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA. 15. Entitas/Auditi/Objek Pemeriksaan adalah Kesatuan unit badan atau lembaga yang menerima dan/atau mengelola anggaran dari pemerintah atau pengelolaan perolehan lainnya yang sah dan mempertanggungjawabkan anggaran tersebut. 16. Kementerian Pertahanan adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pertahanan dalam pemerintahan, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pertahanan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 17. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan negara. 18. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA. 19. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI. 20. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 2

Penyusunan Peraturan Menteri Pertahanan ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan sifat kegiatan pengawasan kinerja dan memberikan panduan dalam melakukan pengawasan kinerja, serta membuat kerangka kerja pelaksanaan pengawasan kinerja.

Pasal 3

Tujuan pengawasan kinerja adalah menilai kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsinya secara ekonomis, efisien dan efektif, termasuk menguji ketaatannya terhadap ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan dan Sistem Pengendalian Intern serta memberikan rekomendasi atas permasalahan yang ditemukan.

Pasal 4

Sasaran pengawasan kinerja adalah untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas entitas yang diaudit di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.

Pasal 5

(1) Pengawasan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian. (2) Pengawasan kinerja di lingkungan TNI dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan dan/atau Inspektorat Jenderal TNI. (3) Pengawasan kinerja di lingkungan Angkatan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan dan/atau Inspektorat Jenderal TNI dan/atau Inspektorat Jenderal Angkatan.

Pasal 6

Pimpinan Kementerian Pertahanan/Unit Organisasi/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI wajib menentukan indikator kinerja.

Pasal 7

Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pengawasan kinerja, perlu peningkatan penerapan/pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI), maka : a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan bertugas dan berwenang melakukan pembinaan SPI dalam rangka penyusunan laporan pengawasan kinerja dan melakukan evaluasi atas capaian kinerja setiap Satker/Subsatker di lingkungan Kementerian Pertahanan; b. Panglima TNI bertugas dan berwenang melakukan pembinaan SPI dalam rangka penyusunan laporan pengawasan kinerja dan melakukan evaluasi atas capaian kinerja setiap Satker di lingkungan TNI; dan c. Kas Angkatan bertugas dan berwenang melakukan pembinaan SPI dalam rangka penyusunan laporan pengawasan kinerja dan melakukan evaluasi atas capaian kinerja setiap Satker di lingkungan Angkatan.

Pasal 8

(1) Penyelenggaraan Pengawasan Kinerja dilaksanakan melalui tahapan yang sistematis untuk menjamin mutu hasil pengawasan. (2) Tahapan yang sistematis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. tahap perencanaan pengawasan kinerja, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus menyusun rencana pengawasan untuk menjamin bahwa tujuan pengawasan tercapai secara berkualitas, ekonomis, efisien dan efektif; b. tahap pelaksanaan pengawasan kinerja melaksanakan penerapan langkah-langkah kerja yang telah dirancang dan dirumuskan pada Program Kerja Pengawasan berpedoman pada kode etik dan standar audit; dan c. tahap pelaporan pelaksanaan pengawasan kinerja disusun dalam format yang telah di tetapkan.

Pasal 9

(1) Tindak lanjut pengawasan kinerja atas rekomendasi hasil pengawasan yang telah disampaikan dan disetujui oleh objek pemeriksaan wajib dilaksanakan dan diselesaikan. (2) APIP wajib melaksanakan pemantauan dan mendorong penyelesaian tindak lanjut terhadap rekomendasi yang belum selesai dilaksanakan oleh objek pemeriksaan.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA di atur sebagai berikut : a. peraturan di tingkat Kementerian Pertahanan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal; b. peraturan di tingkat Tentara Nasional INDONESIA ditetapkan oleh Panglima; dan c. peraturan di tingkat Angkatan ditetapkan oleh Kepala Staf Angkatan.

Pasal 11

Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini, dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2011 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 550