Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELATIHAN PENYEGARAN KOMPONEN CADANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk menyelenggarakan tugas pertahanan negara.
Pasal 2
(1) Pelatihan penyegaran Komponen Cadangan merupakan latihan untuk memelihara dan meningkatkan serta menjaga kemampuan dalam bidang pengetahuan dan keterampilan untuk kepentingan pertahanan negara.
(2) Pelatihan penyegaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk membina kemampuan Komponen Cadangan dari unsur warga negara.
Pasal 3
Pelatihan penyegaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas tahapan :
a. pemanggilan; dan
b. pelaksanaan.
Pasal 4
(1) Pemanggilan pelatihan penyegaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan secara tertulis oleh Menteri dalam bentuk surat pemanggilan.
(2) Dalam hal Komponen Cadangan yang bekerja pada kementerian/lembaga/badan swasta atau Komponen Cadangan yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi, surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada pimpinan kementerian/lembaga/badan swasta atau pimpinan lembaga perguruan tinggi.
(3) Pelaksanaan pemanggilan pelatihan penyegaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang potensi pertahanaan
(4) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan pelatihan penyegaran.
Pasal 5
(1) Surat pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan melalu media elektronik dan/atau jasa pengiriman.
(2) Penyampaian surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara berkoordinasi dengan:
a. Markas Besar TNI;
b. Markas Besar TNI Angkatan Darat;
c. Markas Besar TNI Angkatan Laut; dan
d. Markas Besar TNI Angkatan Udara.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan pelatihan penyegaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan paling singkat 12 (dua belas) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
(2) Pelaksanaan pelatihan penyegaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.
(3) Pelaksanaan pelatihan penyegaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. latihan dasar; dan
b. latihan lanjutan.
(4) Latihan dasar dan latihan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara perorangan dan/atau satuan.
(5) Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan pelatihan penyegaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan berdasarkan kurikulum pelatihan penyegaran Komponen Cadangan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 8
(1) Terhadap pelatihan penyegaran dilaksanakan pemantauan dan evaluasi oleh direktorat jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang potensi pertahanaan.
(2) Dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direktorat jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang potensi pertahanaan berkoordinasi dengan:
a. Markas Besar TNI;
b. Markas Besar TNI Angkatan Darat;
c. Markas Besar TNI Angkatan Laut; dan
d. Markas Besar TNI Angkatan Udara.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. mengamati dan menilai efektivitas penyelenggaraan pelatihan penyegaran; dan
b. memperbaiki pelaksanaan pelatihan penyelenggaraan.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2021
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
