Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PERMENHAN No. 18 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksudkan dengan : 1. Sistem informasi adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengolahan data dan pelaporan. 2. Sistem Informasi Pembinaan Materiil adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan penyelenggaraan sistem informasi materiil dalam rangka penyiapan bahan pertimbangan pengambilan keputusan atau penentuan kebijakan bidang pembinaan materiil. 3. Penyelenggaran Sistem Informasi Pembinaan Materiil adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang meliputi penyampaian laporan atau data materiil secara rutin dan hierarkis dari satuan pelapor kepada instansi pembina materiil dibantu satuan pengumpul dan pengolah data. 4. Materiil adalah semua barang milik negara yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 5. Materiil Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut materiil adalah semua materiil yang sudah dimiliki dan digunakan Dephan dan TNI serta materiil lain yang secara langsung belum digunakan namun dalam keadaan darurat dengan atau tanpa modifikasi dapat dikerahkan dalam rangka mendukung pertahanan negara. 6. Menteri adalah Menteri Pertahanan Republik INDONESIA. 7. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional INDONESIA. 8. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk merumuskan penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, dengan tujuan untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraannya. (2) Ruang lingkup peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan umum, ketentuan penyelenggaraan, pola penyelenggaraan, tataran kewenangan dan tanggung jawab.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinaan Materiil, memperhatikan asas-asas sebagai berikut : a. peningkatan, kegiatan penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil harus diarahkan untuk peningkatan kualitas materiil; b. manfaat, hasil penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil harus bermanfaat bagi upaya pembangunan kekuatan dan kemampuan materiil; c. efisiensi, kegiatan penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil harus menjamin materiil yang lebih efisien; d. berlanjut, kegiatan penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil harus selalu ditinjau kembali dengan sistem umpan balik; e. keterpaduan, kegiatan penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil harus didukung dengan data yang komprehensif; f. rasional, kegiatan penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil harus logis dan dapat memenuhi kebutuhan sesuai rencana dan penentuan kebutuhan yang ditetapkan; g. pengamanan, kegiatan dan hasil penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil yang bersifat rahasia/terbatas harus diperlakukan dengan memperhatikan faktor-faktor keamanan; h. kesederhanaan, kegiatan penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil dilaksanakan sesederhana mungkin tidak berbelit belit sehingga memudahkan dalam penyiapan data guna mendukung pembinaan materiil; dan i. keluwesan, kegiatan penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil harus dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dihadapkan dengan tuntutan perkembangan iptek yang sangat pesat. (2) Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil dilaksanakan dengan menganut prinsip-prinsip sebagai berikut : a. harus dapat mendukung pembinaan materiil dan selaras dengan pembinaan logistik; b. harus bermanfaat untuk kepentingan pertahanan negara; c. harus selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan operasional, pembinaan personel dan pembinaan keuangan; dan d. harus dapat dipedomani dalam penyajian data sesuai dengan tuntutan perkembangan Iptek.

Pasal 4

(1) Tujuan penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil adalah untuk mewujudkan data dan informasi materiil dalam rangka penyiapan bahan pertimbangan pengambilan keputusan atau penentuan kebijakan bidang pembinaan materiil yang dapat menjamin kesiapan materiil pada setiap perkembangan keadaan guna mendukung penyelenggaraan tugas pokok organisasi. (2) Sasaran penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil adalah terwujudnya data dan informasi materiil yang efektif, efisien dan ekonomis dalam rangka peningkatan nilai dan daya guna mendukung pembinaan materiil.

Pasal 5

(1) Sistem informasi pembinaan materiil merupakan fungsi pendukung dari sistem pembinaan materiil. (2) Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : a. terarah pada tujuan penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil yang berorientasi pada tugas pokok pertahanan negara; b. keluaran penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil bermanfaat bagi proses pembinaan materiil; c. harus mampu menyediakan data dan informasi materiil yang digunakan Dephan dan TNI; dan d. harus dilaksanakan secara terus menerus guna mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan Dephan dan TNI.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil dilaksanakan organisasi Dephan dan TNI melalui fungsi terkait. (2) Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil hakikatnya dilakukan melalui penyampaian laporan data materiil secara rutin dan hierarkis dari satuan pelapor kepada pembina materiil dibantu unsur Informasi Pengolahan Data (Infolahta).

Pasal 7

Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil diatur sebagai berikut : a. tingkat pusat 1. diselenggarakan oleh Pembina Materiil dengan melibatkan unsur Informasi Pengolahan Data (Infolahta) Dephan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan; 2. merupakan kegiatan penyajian data dan informasi sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan atau penentuan kebijakan dalam rangka mendukung fungsi pembinaan materiil untuk memenuhi kebutuhan materiil. b. tingkat daerah 1. diselenggarakan oleh Pembina Materiil dengan melibatkan unsur Informasi Pengolahan Data (Infolahta) Komando Utama; 2. merupakan kegiatan penyajian data dan informasi materiil sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan atau penentuan kebijakan dalam rangka mendukung fungsi pembinaan materiil untuk memenuhi kebutuhan materiil Komando Utama.

Pasal 8

Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil didasarkan pada aspek : a. organisasi; b. perencanaan; c. pelaksanaan; dan d. pengawasan dan pengendalian

Pasal 9

Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi sebagai berikut : a. Tingkat Pusat 1. pembina materiil UO dengan melibatkan unsur Infolahta; 2. pelaksana sistem informasi pembinaan materiil terdiri dari semua Satker pengguna materiil; dan 3. berlaku pada tingkat UO Dephan, UO Mabes TNI dan UO Angkatan. b. Tingkat Daerah 1. pembina materiil Kotama dengan melibatkan unsur Infolahta; 2. pelaksana sistem informasi pembinaan materiil terdiri dari semua Satker pengguna materiil; dan 3. berlaku pada tingkat Komando Utama.

Pasal 10

Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diatur sebagai berikut : a. harus mengacu dengan data yang disajikan oleh pengguna materiil; b. harus dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan dalam menyusun rencana kebutuhan; dan c. harus berorientasi pada pelaksanaan tugas pokok.

Pasal 11

Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c diatur sebagai berikut : a. dilaksanakan oleh fungsi logistik melibatkan unsur Infolahta dari satuan paling bawah sampai tingkat pusat; dan b. melaksanakan kegiatan pengolahan data dan informasi materiil yang dilaporkan secara berjenjang.

Pasal 12

Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil pada aspek pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d diatur sebagai berikut: a. dilaksanakan oleh institusi pengawasan dan pengendalian; dan b. pimpinan satuan bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil.

Pasal 13

Tataran kewenangan dan tanggung jawab sistem informasi pembinaan materiil pertahanan negara meliputi aspek-aspek : a. kebijakan; b. perencanaan; c. pelaksanaan; dan d. pengawasan dan pengendalian.

Pasal 14

Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diatur sebagai berikut : a. Dephan merumuskan kebijakan umum sistem informasi pembinaan materiil dalam lingkup pertahanan negara; b. Mabes TNI merumuskan kebijakan pokok pelaksanaan sistem informasi pembinaan materiil UO Mabes TNI; dan c. Mabes Angkatan merumuskan petunjuk pelaksanaan sistem informasi pembina materiil UO Angkatan.

Pasal 15

Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas : a. Dephan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran sistem informasi pembinaan materiil dalam mendukung pertahanan negara; b. Mabes TNI merumuskan dan menyusun: 1. sistem informasi pembinaan materiil untuk lingkup UO Mabes TNI; dan 2. rencana, program dan anggaran di bidang sistem informasi pembinaan materiil UO Mabes TNI. c. Mabes Angkatan menyusun : 1. sistem informasi pembinaan materiil untuk lingkup UO Angkatan; dan 2. rencana, program dan anggaran di bidang sistem informasi pembinaan materiil UO Angkatan.

Pasal 16

Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c adalah : a. Dephan menyelenggarakan sistem informasi pembinaan materiil; b. Mabes TNI melaksanakan kegiatan sistem informasi pembinaan materiil UO Mabes TNI, menerima laporan dari UO Angkatan dan selanjutnya melaporkan ke Dephan secara periodik; dan c. Mabes Angkatan melaksanakan kegiatan sistem informasi pembinaan materiil UO Angkatan, menerima laporan dari Kotama dan selanjutnya melaporkan ke Mabes TNI secara periodik.

Pasal 17

Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri atas : a. Dephan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap sistem informasi pembinaan materiil yang dilaksanakan UO Mabes TNI dan UO Angkatan agar dapat dijamin keakuratannya dan dapat dipertang- gungjawabkan untuk mendukung fungsi Binmat; b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap sistem informasi pembinaan materiil UO Mabes TNI untuk dijadikan sebagai bahan pendukung fungsi Binmat; dan c. Mabes Angkatan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap sistem informasi pembinaan materiil Kotama Angkatan untuk dijadikan sebagai bahan pendukung fungsi Binmat.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Sistem Informasi Pembinaan Materiil di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2009 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA