Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
1. Pengendalian Inventori adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka penyediaan data/informasi untuk perencanaan kebutuhan, program dan anggaran materiil, pengarahan pengadaan, distribusi, pemeliharaan dan penghapusan materiil.
2. Penyelenggaran Pengendalian Inventori materiil adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang meliputi siklus/daur terus menerus dari penerimaan, pengolahan, pengeluaran dan umpan balik yang menyeluruh mengenai data materiil,
3. Materiil adalah semua barang milik negara yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
4. Materiil Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut materiil adalah semua materiil yang sudah dimiliki dan digunakan oleh Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA serta materiil lain yang secara langsung belum digunakan namun dalam keadaan darurat dengan atau tanpa modifikasi dapat dikerahkan dalam rangka mendukung pertahanan negara.
5. Menteri adalah Menteri Pertahanan Republik INDONESIA.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengendalian inventori materiil di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional
INDONESIA, dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam penatausahaan materiil.
(2) Ruang lingkup peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi
ketentuan umum, ketentuan penyelenggaraan, pola penyelenggaraan, tataran kewenangan dan tanggung jawab.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Pengendalian Inventori Materiil, memperhatikan asas-asas sebagai berikut :
a. peningkatan, kegiatan penyelenggaraan pengendalian inventori materiil harus diarahkan pada upaya untuk meningkatkan sistem inventori yang dapat memberikan informasi yang akurat dan valid sehingga dengan cepat diketahui kuantitas, kualitas maupun dislokasi materiil;
b. manfaat, hasil penyelenggaraan pengendalian inventori materiil harus bermanfaat bagi upaya pembangunan kekuatan dan kemampuan materiil;
c. efisiensi, kegiatan penyelenggaraan pengendalian inventori materiil harus diusahakan seefisien mungkin;
d. berlanjut, kegiatan penyelenggaraan pengendalian inventori materiil harus selalu ditinjau kembali dengan sistem umpan balik;
e. keterpaduan, kegiatan penyelenggaraan pengendalian inventori materiil harus didukung dengan data yang komprehensif ;
f. rasional, kegiatan penyelenggaraan pengendalian inventori materiil harus logis dan dapat memenuhi kebutuhan sesuai rencana dan penentuan kebutuhan yang ditetapkan;
g. pengamanan, kegiatan penyelenggaraan pengendalian inventori materiil harus memperhatikan aspek-aspek kerahasiaan dan keamanan;
h. kesederhanaan, kegiatan penyelenggaraan pengendalian inventori materiil dilaksanakan sesederhana mungkin sehingga memudahkan dalam penyiapan data guna pembinaan materiil; dan
i. keluwesan, kegiatan penyelenggaraan pengendalian inventori materiil harus dapat dilaksanakan secara fleksibel dihadapkan dengan tuntutan perkembangan iptek.
(2) Penyelenggaraan pengendalian inventori
materiil dilaksanakan dengan menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. harus dapat mendukung pembinaan materiil dan selaras dengan pembinaan logistik;
b. harus bermanfaat untuk kepentingan pertahanan negara;
c. harus diselaraskan sesuai dengan kebutuhan operasional; dan
d. harus dapat dipedomani dalam penyajian data sesuai dengan tuntutan perkembangan Iptek.
Pasal 4
(1) Tujuan penyelenggaraan pengendalian inventori materiil adalah terwujudnya data materiil yang akurat dan valid sebagai data pengarahan fungsi binmat yang dapat menjamin penyajian data dan kesiapan materiil pada setiap perkembangan keadaan guna mendukung penyelenggaraan tugas pokok organisasi.
(2) Sasaran penyelenggaraan pengendalian inventori materiil adalah pembekalan yang efektif, efisien dan ekonomis dalam rangka peningkatan nilai dan daya guna terhadap pengelolaan pembinaan materiil.
Pasal 5
(1) Sistem penyelenggaraan pengendalian inventori materiil merupakan fungsi pendukung dari sistem pembinaan materiil.
(2) Penyelenggaraan pengendalian inventori materiil mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. berorientasi pada tugas pokok organisasi;
b. keluaran bermanfaat bagi proses pembinaan materiil;
c. mampu menyediakan data materiil yang diperlukan Dephan dan TNI; dan
d. dilaksanakan secara terus menerus guna mendapatkan data yang akurat dan valid.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan pengendalian inventori materiil dilaksanakan oleh fungsi logistik di lingkungan Dephan dan TNI.
(2) Penyelenggaraan pengendalian inventori materiil meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka penyediaan data/informasi untuk mendukung fungsi Binmat.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan pengendalian inventori materiil diatur sebagai berikut :
a. pengendalian inventori tingkat pusat diselenggarakan oleh fungsi logistik UO Dephan, UO Mabes TNI dan
UO Angkatan berdasarkan data hasil inventori dari fungsi logistik daerah; dan
b. pengendalian inventori tingkat daerah diselenggarakan oleh fungsi logistik pada tingkat Komando Utama.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pengendalian inventori dalam rangka penyajian data dan untuk mendukung pembinaan materiil di tingkat Unit Organisasi.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pengendalian inventori dalam rangka penyajian data untuk mendukung kebutuhan data materiil ditingkat daerah.
Pasal 8
Aspek penyelenggaraan pengendalian inventori materiil meliputi :
a. organisasi;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan; dan
d. pengawasan pengendalian
Pasal 9
Penyelenggaraan pengendalian inventori materiil pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi :
a. Tingkat Pusat (UO Dephan, UO Mabes TNI dan UO Angkatan), penyelenggaraannya dilaksanakan oleh fungsi logistik.
b. Tingkat Daerah (Komando Utama) penyelenggaraannya dilaksanakan oleh fungsi logistik.
Pasal 10
Penyelenggaraan pengendalian inventori materiil pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mengacu pada data materiil yang disajikan oleh fungsi logistik
secara berjenjang untuk menyusun rencana kebutuhan yang berorientasi pada pelaksanaan tugas pokok.
Pasal 11
Penyelenggaraan pengendalian inventori materiil pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dilaksanakan oleh fungsi logistik dari satuan paling bawah sampai tingkat pusat secara berjenjang yang meliputi kegiatan pendataan, pencatatan dan pelaporan.
Pasal 12
Penyelenggaraan pengendalian inventori materiil pada aspek pengawasan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, dilaksanakan oleh Ka Satker sesuai tingkatannya.
Pasal 13
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pengendalian inventori materiil meliputi aspek-aspek :
a. kebijakan;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan; dan
d. pengawasan pengendalian.
Pasal 14
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diatur sebagai berikut :
a. Dephan merumuskan kebijakan umum pengendalian inventori materiil dalam rangka pertahanan Negara.
b. Mabes TNI merumuskan kebijakan pokok pengendalian inventori materiil tingkat UO Mabes TNI.
c. Mabes Angkatan merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan pengendalian inventori materiil masing-masing UO Angkatan.
Pasal 15
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas :
a. Dephan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pengendalian inventori materiil dalam rangka Binmat;
b. Mabes TNI merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pengendalian inventori materiil dalam rangka Binmat;
c. Mabes Angkatan menyusun program pelaksanaan inventori materiil dalam rangka penyajian data materiil yang akurat dan valid.
Pasal 16
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c adalah :
a. Dephan menyelenggarakan pengendalian inventori materiil Dephan dan TNI;
b. Mabes TNI :
1. menghimpun dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengendalian inventori materiil yang dilakukan oleh Angkatan. dan
2. melaksanakan kegiatan pengendalian inventori materiil Mabes TNI.
c. Mabes Angkatan melaksanakan kegiatan pengendalian inventori materiil masing-masing UO Angkatan.
Pasal 17
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pengawasan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri atas :
a. Dephan melaksanakan pengawasan pengendalian inventori materiil untuk mendukung fungsi Binmat.
b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan pengendalian inventori materiil untuk mendukung fungsi Binmat di
lingkungan UO TNI, dan memberikan laporan kepada UO Dephan; dan
c. Mabes Angkatan melaksanakan pengawasan pengendalian inventori materiil untuk mendukung fungsi Binmat di lingkungan Angkatan dan memberikan laporan kepada UO Mabes TNI maupun Dephan dalam rangka pembinaan materiil.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengendalian Inventori Materiil di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2009 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
