Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PERENCANAAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2012
Pasal 8
Warna dan kualitas kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f meliputi:
a. warna dan kualitas kertas untuk naskah dinas berwarna putih dengan kualitas baik;
b. warna dan kualitas kertas untuk pidato dan/atau sambutan menteri warna putih tulang dengan kualitas baik.
2. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Rektor IPDN menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat meliputi:
a. Surat Biasa;
b. Surat Keterangan;
c. Surat Perintah Tugas;
d. Surat Perintah;
e. Surat Izin;
f. Surat Perjanjian;
g. Surat Kuasa;
h. Surat Undangan;
i. Surat Panggilan;
j. Nota Dinas;
k. Lembar Disposisi;
l. Telaahan Staf;
m. Pengumuman;
n. Laporan;
o. Rekomendasi;
p. Surat Pengantar;
q. Telegram/surat kawat/Radiogram;
r. Berita Acara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
s. Piagam;dan
t. Sertifikat.
3. Ketentuan Pasal 30 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Unit Kerja eselon I, Kepala Sekretariat Korpri, Kepala Pusat Diklat Regional dan Kepala Balai Besar menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat meliputi:
a. Surat Biasa;
b. Surat Keterangan;
c. Surat Perintah Tugas;
d. Surat Perintah;
e. Surat Izin;
f. Perjanjian;
g. Surat Perintah Perjalanan Dinas;
h. Surat Kuasa;
i. Surat Undangan;
j. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas;
k. Surat Panggilan;
l. Nota Dinas;
m. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas;
n. Lembar Disposisi;
o. Telaahan Staf;
p. Laporan;
q. Surat Pengantar;
r. Berita Acara;
s. Notulen;
t. Memo;
u. Daftar Hadir; dan
v. Sertifikat.
(2) Kepala Pusat Data Informasi Komunikasi Dan Telekomunikasi, selain menandatangani naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat berupa kriptogram.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Unit Kerja eselon I, Kepala Sekretariat Korpri, Kepala Pusat Diklat Regional dan Kepala Balai Besar atas nama eselon I menandatangani naskah dinas meliputi:
a. Surat Biasa;
b. Surat Keterangan;
c. Surat Perintah Tugas;
d. Surat Perintah;
e. Surat Perintah Perjalanan Dinas;
f. Surat Undangan;
g. Surat Panggilan;
h. Nota Dinas;
i. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas;
j. Telaahan Staf;
k. Laporan;
l. Surat Pengantar;
m. Telegram/Surat Kawat/Radiogram;
n. Berita Acara;
o. Notulen;
p. Daftar Hadir; dan
q. Sertifikat.
(4) Inspektur dan Direktur menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat meliputi:
a. Surat Biasa;
b. Surat Keterangan;
c. Surat Perintah Tugas;
d. Surat Perintah;
e. Surat Izin;
f. Perjanjian;
g. Surat Perintah Perjalanan Dinas;
h. Surat Kuasa;
i. Surat Panggilan;
j. Nota Dinas;
k. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. Lembar Disposisi;
m. Telaahan Staf;
n. Laporan;
o. Surat Pengantar;
p. Berita Acara;
q. Notulen;
r. Memo;
s. Daftar Hadir; dan
t. Sertifikat.
(5) Inspektur dan Direktur atas nama eselon I menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat meliputi:
a. Surat Biasa;
b. Surat Keterangan;
c. Surat Perintah Tugas;
d. Surat Perintah;
e. Surat Panggilan;
f. Nota Dinas;
g. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; dan
h. Surat Pengantar.
4. Ketentuan Pasal 36 diubah dengan ditambah 1 (satu) ayat, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Tinta yang digunakan untuk naskah dinas berwarna hitam.
(2) Tinta yang digunakan untuk penandatanganan dan paraf naskah dinas berwarna biru tua.
(3) Tinta yang digunakan untuk stempel berwarna ungu.
(4) Tinta yang digunakan untuk stempel keamanan naskah dinas berwarna merah.
5. Ketentuan Pasal 42 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dibuat oleh Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, disimpan pada Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
(3) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, huruf c, dan huruf d, disimpan pada bagian tata usaha dan/atau subbagian tata usaha biro, subbagian tata usaha pusat, bagian tata usaha sekretariat inspektorat jenderal, subbagian tata usaha inspektorat wilayah, bagian tata usaha dan/atau subbagian tata usaha sekretariat direktorat jenderal, subbagian tata usaha direktorat, subbagian tata usaha sekretariat badan.
(4) Kepala bagian tata usaha dan/atau kepala subbagian tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertanggungjawab atas penggunaan stempel.
6. Diantara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63 A Pengaturan tata naskah dinas di lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan.
7. Ketentuan Pasal 64 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
(1) Format naskah dinas, penempatan
a.n., penempatan
u.b., penempatan
u.p., penempatan
a.i., penempatan Plt., dan penempatan Plh., penempatan paraf, bentuk stempel, ukuran stempel dan isi stempel, bentuk kop naskah dinas, bentuk kop sampul dan map naskah dinas dan bentuk papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 45, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 57 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(2) Format naskah dinas, sebagaimana dimaksud pada Lampiran huruf B angka 3c, angka 5c, angka 5d, angka 7b, angka 9a, angka 9b, angka 13c, angka 14a, angka 14b, angka 14d, angka 14f, angka 14h, angka 16c, angka 16d, angka 19a, angka 19b, angka 19c, angka 19d, angka 19e, angka 19f, angka 19g, angka 19h, angka 19i, angka 19j, angka 20a, angka 20b, angka 20c, angka 22a, angka 22b, angka 22c, angka 22d, angka 24a, angka 24b, angka 24c, angka 24d, angka 24e, angka 28a, angka 28b, angka 28c, angka 29c, dan Huruf C tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Format naskah dinas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
