Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE KOMPONEN UTAMA

PERMENHAN No. 19 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

MENETAPKAN Kebijakan Penyelarasan Minimum Essential Force Komponen Utama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Kebijakan Penyelarasan Minimum Essential Force Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2010 tentang Minimum Essential Force Komponen Utama merupakan kesepakatan dan komitmen seluruh pemangku kepentingan yang harus digunakan, dipedomani, dan dilaksanakan dalam pembangunan postur komponen utama.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2012 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN