Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan:
1. Konsultasi adalah pertukaran pikiran untuk mendapatkan kesimpulan (nasehat, saran, dan sebagainya) yang sebaik-baiknya.
2. Pencegahan adalah cara dan/atau tindakan untuk menghindari terjadinya penyimpangan.
3. Penyimpangan adalah sikap tindak yang melanggar peraturan perundang-undangan.
4. Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
5. Tim Konsultasi Pencegahan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Tim KP3B adalah suatu tim gabungan yang dibentuk untuk mencegah penyimpangan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
6. Tata Kerja adalah pelaksanaan suatu kegiatan dengan benar dan berhasil hingga mencapai ke tingkat efisiensi yang maksimal.
Pasal 2
(1) Tim KP3B merupakan unsur pelaksana Kementerian Pertahanan nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Pertahanan.
(2) Tim KP3B dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Ketua Tim KP3B.
Pasal 3
Tim KP3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas:
a. melaksanakan sosialisasi, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan Barang/Jasa;
b. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengadaan Barang/Jasa dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pengadaan;
c. memfasilitasi kegiatan koordinasi antara pelaksana kegiatan pengadaan Barang/Jasa dengan instansi terkait; dan
d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim KP3B mempunyai kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. kewenangan Tim KP3B adalah:
1. memanggil, meminta dan meneliti data terhadap proses pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa;
2. merencanakan dan mengelola anggaran KP3B sesuai kebutuhan;
3. melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas; dan
4. melaksanakan kegiatan verifikasi apabila ditemukan permasalahan kemungkinan penyimpangan terhadap pelaksanaan pengadaan yang berpotensi adanya kerugian Negara.
b. tanggung jawab Tim KP3B adalah:
1. menyelesaikan pelaksanaan tugas Tim KP3B sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan; dan
2. melaksanakan tugas secara konsisten dengan penuh rasa tanggung jawab.
Pasal 5
Tim KP3B terdiri atas:
a. Ketua Pengarah : Menteri Pertahanan;
b. Anggota Pengarah :
1. Panglima TNI;
2. Kepala Staf TNI Angkatan Darat;
3. Kepala Staf TNI Angkatan Laut;
4. Kepala Staf TNI Angkatan Udara;
5. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); dan
6. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
c. Ketua Tim : Inspektur Jenderal Kemhan;
d. Wakil Ketua Tim : Inspektur Jenderal dan Perbendaharaan TNI;
e. Sekretariat
1. Sekretaris : Inspektur Pengadaan Itjen Kemhan;
2. Sekretaris 1 : Kasubdit I Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Pertahanan dan Keamanan; dan
3. Sekretaris 2 : Kasubbag Analisis Baganevdaklan Setitjen Kemhan.
f. Anggota Tim :
1. personel Inspektorat Jenderal Kemhan;
2. personel Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI;
3. personel Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI AD;
4. personel Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI AL;
5. personel Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI AU;
6. personel BPKP; dan
7. personel LKPP.
Pasal 6
Ketua Pengarah KP3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a memberikan arahan dan kebijakan tentang kegiatan Tim KP3B.
Pasal 7
Anggota Pengarah KP3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Pengarah dalam menentukan kebijakan dan memberikan arahan tentang kegiatan Tim KP3B.
Pasal 8
(1) Ketua Tim KP3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c menjabarkan arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk menyiapkan grand design tugas KP3B.
(2) Ketua Tim KP3B bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Ketua Tim KP3B menyelenggarakan fungsi:
a. merumuskan kegiatan teknis KP3B di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI;
b. pelaksanaan Pencegahan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI;
c. pengawasan pelaksanaan kegiatan Tim KP3B; dan
d. penyampaian laporan dan evaluasi, saran dan pertimbangan Tim KP3B di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.
Pasal 10
Wakil Ketua Tim KP3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Tim dalam pelaksanaan kegiatan Tim KP3B.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Wakil Ketua Tim KP3B menyelenggarakan fungsi :
a. mewakili Ketua Tim apabila Ketua berhalangan;
b. penyampaian pertimbangan kepada Ketua; dan
c. koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan Tim KP3B.
Pasal 12
Sekretaris Tim KP3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi dalam pelaksanaan tugas Tim KP3B.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekretaris Tim KP3B menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas KP3B;
b. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang perencanaan dan bidang umum; dan
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim KP3B.
Pasal 14
Anggota Tim KP3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan grand design teknis KP3B di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Anggota Tim KP3B menyelenggarakan fungsi:
a. menyiapkan bahan untuk kegiatan Tim KP3B di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI;
b. penyampaian pertimbangan kepada Ketua; dan
c. pelaksanaan tugas selain yang diberikan oleh Ketua Tim KP3B.
Pasal 16
(1) Dalam pelaksanaan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Tim KP3B dapat dibantu oleh kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok kerja Tim KP3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan Inspektorat Jenderal Kemhan dan TNI serta personel dari Instansi yang ditunjuk sesuai kapasitas dan bidang keahliannya.
(3) Pembentukan susunan keanggotaan tata kerja, kepangkatan dan pemberhentian anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dalam hal ini Irjen Kemhan.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas, Ketua Tim KP3B dan anggota serta kelompok kerja tim wajib menerapkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik kedalam maupun keluar sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 18
(1) Anggota Tim KP3B harus hadir pada pelaksanaan tugas KP3B.
(2) Anggota Tim KP3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila berhalangan hadir dalam pelaksanaan tugas Tim KP3B, harus menginformasikan kepada Sekretariat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan tugas.
Pasal 19
Ketua Tim KP3B melaporkan kepada Menteri Pertahanan setiap perkembangan dan permasalahan yang ada dalam proses penyelesaian permasalahan Tim KP3B agar dapat diambil keputusan untuk upaya pencegahan serta penyelesaian masalah.
Pasal 20
Kelompok kerja harus hadir pada pelaksanaan rapat pembahasan permasalahan sesuai bidangnya dan memberikan bahan pertimbangan pada Ketua Tim KP3B.
Pasal 21
(1) Sekretariat Tim KP3B harus menyelenggarakan rapat koordinasi Tim KP3B secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Sekretariat Tim KP3B dapat mengundang pimpinan instansi diluar Tim KP3B dan pihak lain yang dipandang perlu pada rapat Tim KP3B.
(3) Penyelenggaraan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Kementerian Pertahanan.
Pasal 22
Tim KP3B harus menyampaikan laporan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, dengan tembusan pada satuan terkait yang secara fungsional.
Pasal 23
Hasil rapat koordinasi Tim KP3B oleh masing-masing anggota Tim KP3B dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Tim KP3B dibebankan pada anggaran Kementerian Pertahanan.
Pasal 25
Struktur organisasi Tim KP3B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2012 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
