Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Mekanisme adalah cara kerja suatu organisasi secara berkesinambungan sesuai dengan prosedur dan aturan baku.
2. Koordinasi adalah upaya menyatupadukan berbagai sumber daya dan kegiatan organisasi menjadi suatu kekuatan sinergis, agar dapat melakukan penanggulangan masalah kesehatan masyarakat akibat kedaruratan dan bencana secara efektif dan efisien.
3. Bantuan kesehatan adalah upaya memberikan pertolongan dalam bidang kesehatan.
4. Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
5. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
6. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan sarana dan prasarana.
7. Lintas sektoral adalah program yang melibatkan suatu instansi/institusi negeri atau swasta yang membutuhkan pemberdayaan dan kekuatan dasar dari pemerintah/swasta mengenai peraturan yang ditetapkan untuk mewujudkan alternatif kebijakan secara terpadu dan komprehensif sehingga adanya keputusan kerja sama.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan mekanisme koordinasi bantuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana.
(2) Tujuan Peraturan Menteri ini agar pelaksanaan mekanisme koordinasi bantuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana dapat dilakukan secara efektif dan terpadu.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan mekanisme koordinasi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di tingkat pusat yaitu Badan Koordinasi Kesehatan (Bakorkes) Kemhan dan TNI.
(2) Penyelenggaraan mekanisme koordinasi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di tingkat daerah yaitu Badan Koordinasi Kesehatan Daerah (Bakorkesda) Kodam.
Pasal 4
(1) Susunan organisasi Bakorkes Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Ketua Bakorkes Kemhan dan TNI adalah Kapuskes TNI;
b. Wakil Bakorkes Kemhan dan TNI adalah Dirkes Ditjenkuathan Kemhan;
c. Anggota Bakorkes Kemhan dan TNI terdiri dari:
1. Dirkesad;
2. Kadiskesal; dan
3. Kadiskesau.
(2) Kapuskes TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan tanggung jawab mengkoordinasikan pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana.
(3) Dirkes Ditjenkuathan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan tanggung jawab mengkoordinasikan kebijakan penyelenggaraan bantuan kesehatan dengan Puskes TNI dan mitra koordinasi yang terkait di tingkat pusat.
(4) Dirkesad, Kadiskesal, dan Kadiskesau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3 mempunyai tugas dan tanggung jawab menghimpun kemampuan sumber daya kesehatan yang siap untuk penyelenggaraan bantuan kesehatan.
Pasal 5
Hubungan dan kerja sama antarinstansi kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam suatu mekanisme koordinasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sebagai berikut:
a. Ditkes Ditjenkuathan Kemhan sebagai supervisi penyelenggara bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana;
b. Puskes TNI sebagai koordinator penyelenggaraan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana; dan
c. Instansi Kesehatan Angkatan sebagai pelaksana kegiatan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana.
Pasal 6
Pelaksanaan koordinasi bantuan kesehatan diselenggarakan secara lintas sektoral berdasarkan prinsip:
a. saling menghormati dengan memperhatikan etika sesuai dengan bidang tugas;
b. kecepatan dan ketepatan dalam pelaksanaan koordinasi; dan
c. kemitraan antarinstansi.
Pasal 7
Pihak yang berkoordinasi pada bantuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana terdiri atas:
a. Intern Kemhan dan TNI meliputi:
1. Instansi Kesehatan Kemhan;
2. Instansi Kesehatan TNI di tingkat pusat; dan
3. Instansi Kesehatan TNI di tingkat daerah.
b. Ekstern Kemhan dan TNI di tingkat pusat meliputi:
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
2. Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan (PPKK ) Kemenkes;
3. Pusat Kedokteran Kesehatan Polri;
4. Palang Merah INDONESIA (PMI);
5. Kementerian Sosial.
c. Ekstern Kemhan dan TNI di tingkat daerah meliputi:
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
2. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
3. Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pasal 8
(1) Koordinasi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana dilaksanakan pada tingkat intern Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a untuk:
a. menyiapkan penguatan manajemen bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kemhan dan TNI pada tahap pra bencana;
b. menyiapkan kemampuan sumber daya kesehatan yang mampu untuk menyelenggarakan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana; dan
c. kebutuhan sinergisitas tugas dan fungsi instansi kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam penyelenggaraan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana.
(2) Pejabat yang melaksanakan koordinasi pada bantuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana intern Kemhan dan TNI yaitu:
a. Kapuskes TNI;
b. Dirkes Ditjenkuathan Kemhan;
c. Dirkesad;
d. Kadiskesal; dan
e. Kadiskesau.
Pasal 9
(1) Koordinasi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana dilaksanakan pada tingkat ekstern Kemhan dan TNI di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b untuk:
a. memperkuat kemampuan tenaga kesehatan Kemhan dan TNI dalam menyiapkan sumber daya kesehatan pada tahap pra bencana;
b. menjadi bagian dalam penyelenggaraan bantuan kesehatan penanggulangan bencana di tingkat Nasional; dan
c. penyerasian gerak langkah tim kesehatan TNI dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan bantuan kesehatan penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat.
(2) Pejabat yang melaksanakan koordinasi pada bantuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana ekstern Kemhan dan TNI di tingkat pusat yaitu:
a. Kapuskes TNI;
b. Dirkes Ditjenkuathan Kemhan;
c. Kapusdokes Polri;
d. Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Kemnekes; dan
e. Direktur Kesiapsiagaan bencana BNPB.
(3) Koordinasi bantuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana pada tingkat ekstern dilaksanakan mulai dari prabencana, tanggap darurat, sampai dengan pascabencana.
Pasal 10
(1) Koordinasi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana dilaksanakan pada tingkat ekstern Kemhan dan TNI di tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c untuk:
a. menyatupadukan gerak langkah penyelenggaraan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat;
b. membentuk organisasi penyelenggaraan bantuan kesehatan daerah; dan
c. menjadi bagian dalam organisasi penyelenggraan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana.
(2) Pejabat yang melaksanakan koordinasi pada bantuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana ekstern Kemhan dan TNI di tingkat daerah yaitu:
a. Kapuskes TNI;
b. Dirkesad;
c. Kadiskesal;
d. Kadiskesau;
e. Para Kepala Kesehatan TNI di daerah bencana,
f. BPBD; dan
g. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pasal 11
(1) Koordinasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana meliputi:
a. sumber daya manusia kesehatan;
b. materiil kesehatan dan bekal kesehatan;
c. sarana dan prasarana kesehatan;
d. alat transportasi;
e. sistem informasi kesehatan bencana; dan
f. penilaian status kesehatan bencana.
(2) Prioritas koordinasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Pasal 12
(1) Koordinasi mengenai sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf a untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana meliputi:
a. jumlah personel;
b. kualifikasi personel; dan
c. kebutuhan pelatihan.
(2) Instansi yang melaksanakan koordinasi yaitu:
a. Puskes TNI;
b. Ditkes Ditjenkuathan Kemhan;
c. Ditkesad;
d. Diskesal; dan
e. Diskesau.
(3) Ditkes Ditjenkuathan Kemhan selaku koordinator menyiapkan regulasi, data geomedik, dan pelatihan personel.
Pasal 13
(1) Koordinasi mengenai materiil kesehatan dan bekal kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana meliputi:
a. jumlah kebutuhan;
b. persediaan (buffer stock); dan
c. tempat penyimpanan buffer stock ada 2 (dua), yaitu:
1. buffer stock untuk tingkat pusat ditempatkan di gudang Puskes TNI.
2. buffer stock untuk tingkat daerah ditempatkan di gudang Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) TNI.
(2) Instansi yang melaksanakan koordinasi yaitu:
a. Puskes TNI; dan
b. Ditkes Ditjenkuathan Kemhan.
(3) Ditkes Ditjen Kuathan Kemhan selaku koordinator menyiapkan regulasi dan koordinasi kebutuhan buffer stock ke supra sistem dan lintas sektoral.
Pasal 14
(1) Koordinasi mengenai sarana dan prasarana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana meliputi:
a. fasilitas kesehatan di tingkat pusat; dan
b. fasilitas kesehatan di tingkat daerah.
(2) Instansi yang melaksanakan koordinasi yaitu:
a. Puskes TNI;
b. Ditkesad;
c. Diskesal; dan
d. Diskesau.
(3) Kesehatan Angkatan selaku koordinator menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan serta fasilitas kesehatan pendukung lainnya yang menjadi wilayah binaannya.
Pasal 15
(1) Koordinasi mengenai alat transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana meliputi:
a. transportasi darat;
b. transportasi laut; dan
c. transportasi udara.
(2) Instansi yang melaksanakan koordinasi:
a. Mabesad;
b. Mabesal;
c. Mabesau;
d. Puskes TNI;
e. Ditkesad;
f. Diskesal; dan
g. Diskesau.
(3) Puskes TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berkoodinasi dengan :
a. Mabesad untuk keperluan angkutan darat;
b. Mabesal untuk keperluan angkutan laut;
c. Mabesau untuk keperluan angkutan udara; dan
d. Kesehatan Angkatan untuk keperluan transportasi medis.
Pasal 16
(1) Koordinasi mengenai sistem informasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana meliputi:
a. peta geomedik bencana; dan
b. sistem informasi kesehatan lainnya.
(2) Instansi yang melaksanakan koordinasi yaitu:
a. Ditkes Ditjenkuathan Kemhan;
b. Puskes TNI;
c. Ditkesad;
d. Diskesal; dan
e. Diskesau.
(3) Puskes TNI dalam menggunakan sistem informasi berpedoman pada data geomedik bencana untuk kesiapan sumber daya kesehatan.
Pasal 17
(1) Koordinasi mengenai penilaian status kesehatan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana dilakukan oleh tim penilai cepat/rapid team assessment.
(2) Instansi yang melaksanakan koordinasi:
a. Puskes TNI;
b. Ditkesad;
c. Diskesal; dan
d. Diskesau.
(3) Puskes TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memimpin tim penilai cepat untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana.
(4) Ditkes Ditjenkuathan Kemhan dan Kesehatan Angkatan bertugas sebagai anggota tim penilai cepat untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana.
Pasal 18
Pentahapan koordinasi terdiri atas 3 (tiga) tahap yaitu:
a. tahap prabencana meliputi:
1. pelaksanaan latihan bersama;
2. kesiapsiagaan; dan
3. mitigasi;
b. tahap tanggap darurat untuk pelaksanaan penangguhan bencana ;
dan
c. tahap prabencana meliputi:
1. rehabilitasi;
2. rekonstruksi; dan
3. evaluasi.
Pasal 19
(1) Pelaksanaan koordinasi pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, huruf a sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan rencana kegiatan upaya pencegahan, mitigasi, tanggap darurat, pemulihan dan rekonstruksi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan latihan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi sumber daya kesehatan/peta geomedik;
d. mengkoordinasikan standar operasional tim reaksi cepat bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana;
e. mengkoordinasikan standar operasional penerimaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana;
f. mengkoordinasikan perencanaan kebutuhan anggaran, kebutuhan hidup personel yang terlibat, dan korban yang berada dalam perawatan serta menyusun sistem pelaporannya; dan
g. mengkoordinasikan sistem komunikasi dan informasi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana.
(2) Pelaksanaan koordinasi pada tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, huruf b sebagai berikut:
a. berkoordinasi dengan instansi terkait penanggulangan bencana tingkat pusat dan daerah untuk mempersiapkan bantuan bila diperlukan (tim penilai cepat/rapid team assessment);
b. berkoordinasi dengan Pusdalops penanggulangan bencana dalam penempatan dan penggunaan Satgaskes;
c. mengkoordinasikan daerah darurat medik di lapangan dan kegiatan pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit serta mobilisasi sumber daya manusia kesehatan pada fase tanggap darurat (termasuk faskes, alkes, dan manusia);
d. mengkoordinasikan pergerakan surveilans epidemiologi kesehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit, logistik, dan peralatan kesehatan lapangan dalam rangka pencegahan KLB (Kejadian Luar Biasa) penyakit menular di tempat penampungan pengungsi dan lokasi sekitarnya;
e. mengkoordinasikan bantuan perbekalan kesehatan dan makanan yang diperlukan serta pengawasan atas pendistribusian dan kualitasnya;
f. mengkoordinasikan tugas dan fungsi pelayanan medik pada penanggulangan bencana agar lebih berdaya guna dan berhasil guna;
g. mengkoordinasikan pendistribusian logistik kesehatan kepada masing-masing Satgaskes sesuai dengan kebutuhan;
h. mengadakan koordinasi lintas sektor untuk angkutan, personel, peralatan, bahan bantuan, dan lain-lain;
i. mengkoordinasikan bantuan swasta dan sektor lain;
j. berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Nasional untuk mengidentifikasi korban meninggal massal; dan
k. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan satgaskes bantuan kesehatan.
(3) Pelaksanaan koordinasi pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, huruf c sebagai berikut:
a. berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam melakukan evakuasi dampak bencana guna menanggulangi kemungkinan timbulnya KLB penyakit menular dan penyakit lainnya;
b. berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pendataan sumber daya kesehatan yang rusak; dan
c. membuat evaluasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana.
Pasal 20
(1) Hubungan dan kerja sama dengan lembaga/badan/instansi di luar Kemhan dan TNI dilakukan pada kegiatan sebagai berikut :
a. tahap prabencana;
b. tahap tanggap darurat; dan
c. tahap pascabencana.
(2) .Hubungan dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kebijakan pertahanan negara bidang kesehatan.
Pasal 21
Pengawasan dan pengendalian untuk pelaksanaan mekanisme koordinasi bantuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagai berikut:
a. Irjen Kemhan sebagai pengawas;
b. Dirjen Renhan Kemhan sebagai pengendali anggaran; dan
c. Dirkes Ditjenkuathan Kemhan sebagai pengendali teknis.
Pasal 22
(1) Sistem pelaporan mengikuti jalur organisasi koordinasi Kemhan dan TNI.
(2) Informasi kesehatan di daerah bencana dilaporkan oleh Satuan Kesehatan di wilayah kepada Kapuskes TNI dengan tembusan;
a. Ditkes Ditjenkuathan Kemhan;
b. Ditkesad;
c. Diskesal; dan
d. Diskesau.
Pasal 23
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan mekanisme koordinasi bantuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2012 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
