Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang NASIHAT HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PERMENHAN No. 21 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Nasihat Hukum adalah suatu usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang dilakukan oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan dengan memberikan suatu keterangan dan/atau pendapat hukum berupa konsultasi hukum dan mediasi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. 2. Konsultasi hukum adalah proses tukar pikiran untuk memperoleh pendapat, kesimpulan, dan saran yang sebaik-baiknya dalam masalah hukum yang dihadapi. 3. Mediasi adalah proses penyelesaian suatu sengketa secara damai dengan melibatkan bantuan dari mediator dalam memberikan solusi yang dapat diterima pihak-pihak yang sedang bertikai. 4. Pejabat adalah Pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural/fungsional di Lingkungan Kementerian Pertahanan. 5. Pegawai Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit TNI yang ditugaskan di Lingkungan Kementerian Pertahanan. 6. Pensiunan adalah Pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai. 7. Keluarga adalah istri, suami, anak, dan orang tua. 8. Orang tua adalah bapak dan ibu kandung atau bapak dan ibu tiri serta mertua. 9. Anak adalah anak kandung, anak tiri atau anak angkat yang sah menurut peraturan perundang-undangan. 10. Yayasan adalah Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) dan Yayasan Kencana Lestari (YKL). 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai tata cara dalam pelaksanaan Nasihat Hukum di lingkungan Kementerian Pertahanan dengan tujuan agar pelaksanaan Nasihat Hukum dapat berjalan secara tertib, terarah, dan terpadu.

Pasal 3

Nasihat Hukum dilaksanakan oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan.

Pasal 4

Nasihat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada pejabat, Pegawai, Calon Pegawai Negeri Sipil, pensiunan, dan keluarga, serta Karyawan Yayasan di lingkungan Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut pemohon.

Pasal 5

Nasihat Hukum terdiri atas bidang: a. hukum pidana; b. hukum perdata; c. hukum tata usaha negara; dan d. bidang hukum lainnya.

Pasal 6

(1) Nasihat Hukum bidang hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat diperoleh oleh pemohon yang akan memberikan keterangan sebagai saksi dan ahli. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal pemohon memperoleh Nasihat Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan memberikan antara lain: a. Nasihat Hukum yang berhubungan dengan hak dan kewajiban saksi dalam setiap pemeriksaan oleh penyelidik; b. Nasihat Hukum yang berhubungan dengan hak dan kewajiban ahli pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan; c. konsultasi hukum dan mediasi; d. referensi materi hukum untuk kepentingan pemberian keterangan; dan/atau e. hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah hukum pidana.

Pasal 7

(1) Nasihat Hukum bidang hukum perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat diperoleh oleh pemohon yang menghadapi masalah di bidang hukum perdata. (2) Dalam hal pemohon memperoleh Nasihat Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan memberikan pendapat dan saran hukum. (3) Pendapat dan saran hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berkaitan dengan: a. perikatan terdiri atas: 1. jual beli; 2. sewa menyewa; dan 3. hutang piutang. b. perkawinan terdiri atas: 1. nikah; 2. talak; 3. cerai; 4. rujuk; dan 5. waris. c. hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah keperdataan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

Dalam hal masalah yang dihadapi Pemohon berpotensi menimbulkan gugatan, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan memberikan pendapat dan saran hukum atas permasalahan yang dihadapi serta proses berperkara di pengadilan.

Pasal 9

(1) Nasihat Hukum bidang hukum tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat diperoleh oleh pemohon yang menghadapi masalah di bidang hukum tata usaha negara. (2) Dalam hal pemohon memperoleh Nasihat Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan memberikan pendapat dan saran hukum (3) Pendapat dan saran hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berkaitan dengan: a. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai: 1. kepegawaian; 2. perizinan; dan 3. penetapan pemenang pengadaan barang dan jasa. b. hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah tata usaha negara.

Pasal 10

(1) Nasihat Hukum bidang hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dapat diperoleh oleh pemohon yang menghadapi masalah di bidang hukum lainnya. (2) Dalam hal pemohon memperoleh Nasihat Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan memberikan pendapat dan saran hukum sesuai permasalahan hukum yang dihadapi.

Pasal 11

Untuk memperoleh Nasihat Hukum, pemohon mengajukan permohonan Nasihat Hukum secara tertulis yang berisi uraian singkat pokok masalah www.djpp.kemenkumham.go.id hukum dengan melampirkan dokumen yang berhubungan dengan masalah hukum yang dihadapi.

Pasal 12

Permohonan Nasihat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri atas: a. permohonan yang berkaitan dengan kedinasan; dan b. permohonan yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan atau bersifat pribadi.

Pasal 13

(1) Permohonan yang berkaitan dengan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a diajukan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan u.p. Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan. (2) Dalam hal pemohon mengajukan permohonan Nasihat Hukum terlebih dahulu mengisi formulir permohonan Nasihat Hukum. (3) Formulir permohonan Nasihat Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Permohonan yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b diajukan secara tertulis kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan. (2) Dalam hal pemohon mengajukan permohonan Nasihat Hukum terlebih dahulu mengisi formulir permohonan Nasihat Hukum. (3) Formulir permohonan Nasihat Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Dalam keadaan tertentu yang memerlukan penanganan segera, permohonan Nasihat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan secara lisan dengan membawa dokumen yang sah. (2) Dalam hal permohonan Nasihat Hukum dilakukan secara lisan, Staf Nasihat Hukum wajib menuliskan permohonan tersebut, sesuai format permohonan Nasihat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I atau II Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 16

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian Nasihat Hukum dibebankan kepada Anggaran Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan Nasihat Hukum, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan dapat berkoordinasi dengan Pakar Hukum Kementerian Pertahanan atau Pakar bidang keilmuan lainnya.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2013 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id