Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang SATUAN TUGAS BATALYON INFANTERI TENTARA NASIONAL INDONESIA KONTINGEN GARUDA DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DI DARFUR-SUDAN
Pasal 1
(1) Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan Satuan Tugas Batalyon Infanteri Tentara Nasional INDONESIA Kontingen Garuda, yang selanjutnya disebut dengan Satgas Yonif TNI, adalah Pasukan Tentara Nasional INDONESIA yang dibentuk dan ditugaskan dalam African Union-United Nations Hybrid Mission in Darfur (UNAMID) di Darfur-Sudan.
(2) Satgas Yonif TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, dengan ketentuan:
a. atas permintaan Perserikatan Bangsa Bangsa kepada Pemerintah Republik INDONESIA;
b. pemenuhan permintaan Satgas Yonif TNI ditentukan oleh Pemerintah
sesuai dengan standar persyaratan Perserikatan Bangsa Bangsa;
c. Satgas Yonif TNI dibentuk oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA melalui:
1) seleksi personel Tentara Nasional INDONESIA;
2) proses penyiapan peralatan serta perlengkapan perorangan dan kesatuan yang diperlukan Satgas Yonif TNI; dan 3) latihan pra tugas Satgas Yonif TNI.
(3) Pembentukan, pengiriman, dan penarikan Satgas Yonif TNI ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.
(4) Satgas Yonif TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas di Darfur-Sudan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(5) Perpanjangan jangka waktu penugasan Satgas Yonif TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.
Pasal 2
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pembentukan dan penugasan Satgas Yonif TNI dalam misi pemeliharaan perdamaian di Darfur- Sudan, dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk seleksi personel, penyiapan peralatan, dan latihan pratugas; dan
b. Perserikatan Bangsa Bangsa untuk pengiriman, operasional, perawatan personel dan peralatan, dan penarikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Biaya perawatan personel dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui proses penggantian biaya (reimbursement).
(3) Dalam rangka pembiayaan pembentukan dan pelaksanaan tugas Satgas Yonif TNI, Menteri Pertahanan mengkoordinasikan dan mengajukan kepada Menteri Keuangan berdasarkan pengajuan dari Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Pasal 3
Mekanisme penggantian biaya (reimbursement) Satgas Yonif TNI dalam misi pemeliharaan perdamaian di Darfur-Sudan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sebagai berikut:
a. Perserikatan Bangsa Bangsa menyalurkan penggantian biaya (reimbursement) misi pemeliharaan perdamaian dari Perserikatan Bangsa Bangsa ke Pemerintah Republik INDONESIA melalui Penasehat Militer Perwakilan Tetap Republik INDONESIA;
b. dana yang diterima dari Perserikatan Bangsa Bangsa tersebut dikirim oleh Perwakilan Tetap Republik INDONESIA ke Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA melalui bank ke rekening Pusat Keuangan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
c. dana reimbursement yang diterima Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA diserahkan ke rekening kas negara yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
d. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA membuat laporan penerimaan reimbursement tersebut kepada Perserikatan Bangsa Bangsa melalui Perwakilan Tetap Republik INDONESIA dengan tembusan Kementerian Pertahanan;
e. dana reimbursement yang berada di kas negara Kementerian Keuangan dapat diminta kembali dengan mekanisme penyerapan, selanjutnya Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA mengajukan permintaan kepada Kementerian Keuangan melalui Kementerian Pertahanan; dan
f. dana reimbursement digunakan untuk biaya operasional pasukan, perawatan, dan penggantian alat utama yang dipandang tidak efektif dalam melaksanakan tugas misi pemeliharaan perdamaian.
Pasal 4
(1) Panglima Tentara Nasional INDONESIA melaporkan pelaksanaan tugas Satgas Yonif TNI secara berkala kepada PRESIDEN dengan tembusan Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menteri Pertahanan melaporkan dukungan administrasi untuk mendukung pembentukan, pembiayaan, dan penggantian biaya (reimbursement) Satgas Yonif TNI misi pemeliharaan perdamaian kepada PRESIDEN.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2013 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
