Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA BAHAN KIMIA DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERMENHAN No. 22 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penanggulangan adalah upaya yang dilaksanakan untuk mencegah menghadapi atau mengatasi dampak bahaya bahan kimia yang disebabkan oleh bencana, kecelakaan, kelalaian, dan penyalahgunaannya. 2. Dampak Bahaya Bahan Kimia adalah pengaruh kuat yang mendatangkan akibat negatif yang disebabkan oleh bahan kimia. 3. Bahan Kimia adalah semua materi berupa unsur, senyawa tunggal, dan/atau campuran yang berwujud padat, cair, atau gas. 4. Bahan Berbahaya adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi. 5. Bahan Kimia Daftar 1 adalah Bahan Kimia yang bersifat sangat beracun dan mematikan yang dikembangkan, diproduksi, dan digunakan hanya sebagai senjata kimia. 6. Bahan Kimia Daftar 2 adalah Bahan Kimia kunci untuk pembuatan senjata kimia (prekursor), tetapi memiliki kegunaan komersial. 7. Bahan Kimia Daftar 3 adalah Bahan Kimia yang dapat diproduksi menjadi senjata kimia (prekursor), tetapi dapat dimanfaatkan untuk keperluan komersial. 8. Antidotum adalah senyawa yang mengurangi atau menghilangkan toksisitas senyawa yang diabsorbsi. 9. Dekontaminasi adalah proses untuk menghilangkan, atau mengurangi kontaminan, atau menetralkan bahan kimia berbahaya dari korban dan lingkungan sekitarnya. 10. Resiko adalah probabilitas atau kemungkinan terjadinya bahaya bila terpapar atau terkena Bahan Kimia. 11. Penggelaran Bantuan Kesehatan adalah semua upaya dalam menyiapkan seluruh sumber daya kesehatan dalam rangka memberikan bantuan di bidang kesehatan. 12. Satuan Tugas Kesehatan TNI yang selanjutnya disebut Satgaskes TNI adalah satuan tugas berbentuk kerangka, terpadu dan bersifat gabungan terdiri dari unsur-unsur satuan organik kesehatan angkatan, yang dengan mudah dan cepat dapat digerakkan. 13. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan. 14. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan bantuan kesehatan dalam Penanggulangan Dampak Bahaya Bahan Kimia dari aspek kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dapat dilakukan secara terintegrasi, terkoordinasi dan terkendali dengan baik, efektif dan efisien.

Pasal 3

(1) Penggolongan Bahan Kimia yang perlu diawasi, meliputi: a. Bahan Kimia Daftar 1; b. Bahan Kimia Daftar 2; dan c. Bahan Kimia Daftar 3. (2) Penggolongan Bahan Kimia yang perlu diawasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daftar tetap Bahan Kimia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Klasifikasi Dampak Bahaya Bahan Kimia terdiri atas: a. bahaya fisik; b. bahaya terhadap kesehatan; dan c. bahaya terhadap lingkungan.

Pasal 5

Bahaya fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. eksplosif; b. gas mudah menyala (termasuk gas yang tidak stabil secara kimia/chemically unstable gas); c. aerosol; d. gas pengoksidasi; e. gas dibawah tekanan; f. cairan mudah menyala; g. padatan mudah menyala; h. bahan kimia tunggal dan campuran yang dapat bereaksi sendiri (swareaksi); i. cairan piroforik; j. padatan piroforik; k. bahan kimia tunggal atau campuran yang menimbulkan panas sendiri (swa panas); l. bahan kimia tunggal atau campuran yang apabila kontak dengan air melepaskan gas mudah menyala; m. cairan pengoksidasi; n. padatan pengoksidasi; o. peroksida organik; dan p. korosif pada logam.

Pasal 6

Bahaya terhadap kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat mengakibatkan: a. toksisitas akut; b. iritasi kulit; c. kerusakan mata serius/iritasi pada mata; d. sensitisasi saluran pernafasan atau pada kulit; e. mutagenisitas pada sel nutfah; f. karsinogenitas; g. toksisitas pada reproduksi; h. toksisitas pada organ sasaran spesifik setelah paparan tunggal; i. toksisitas pada organ sasaran spesifik setelah paparan berulang; dan j. bahaya aspirasi.

Pasal 7

Bahaya terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dapat mengakibatkan perubahan terhadap: a. ekosistem bumi; b. lingkungan global; dan c. lapisan ozon.

Pasal 8

Penanggulangan medis korban bencana kimia dilakukan sejak dilokasi kejadian/lokasi bencana, selama transportasi dan penanganan di rumah sakit, prinsip penanganannya sesuai dengan penanganan pasien gawat darurat, hal khusus yang harus dilakukan adalah melakukan dekontaminasi, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan pemberian Antidotum.

Pasal 9

Mekanisme Penanggulangan Dampak Bahaya Bahan Kimia terdiri atas: a. Penggelaran Bantuan Kesehatan; dan b. penyelenggaraan Penanggulangan.

Pasal 10

Penggelaran Bantuan Kesehatan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia yang dilakukan oleh satuan Kesehatan Kemhan dan TNI meliputi: a. tingkat pusat; dan b. tingkat daerah.

Pasal 11

Penggelaran Bantuan Kesehatan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia, di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilakukan oleh satuan kesehatan Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan yang ada di pusat.

Pasal 12

Penggelaran Bantuan Kesehatan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia, di tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan oleh satuan kesehatan Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan yang ada di daerah.

Pasal 13

Pelaksanaan Penggelaran Bantuan Kesehatan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia, dilaksanakan pada tahap: a. pra insiden; b. tanggap darurat; dan c. pasca insiden.

Pasal 14

Penyelenggaraan Penanggulangan pada tahap pra insiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a di tingkat pusat melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. melakukan pemetaan daerah-daerah yang potensial timbulnya Dampak Bahaya Bahan Kimia bilamana terjadi situasi darurat, dan menyusun standar kontijensi yang dapat dioperasionalkan dengan melibatkan Instansi terkait; b. mengembangkan sistem komunikasi dan informasi antara kesehatan lapangan dengan Satgaskes rumah sakit rujukan; c. membuat petunjuk pelaksanaan bantuan kesehatan dalam Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia di lingkungan Kemhan dan TNI; d. mengadakan sosialisasi petunjuk pelaksanaan bantuan kesehatan dalam Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia; e. melaksanakan inventarisasi sumber daya kesehatan dan peta geomedik; f. melakukan koordinasi tentang sistem pengamanan personel dan materiil dengan instansi terkait untuk insiden beraspek kimia; g. berkoordinasi dengan Satuan TNI yang terlibat dalam tugas penanganan Bahan Kimia serta instansi terkait; h. melakukan supervisi pelatihan yang dilaksanakan tingkat daerah untuk pelaksanaan bantuan kesehatan dalam Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia; i. membuat perencanaan anggaran kebutuhan hidup personel yang terlibat dan biaya perawatan kesehatan korban; dan j. mengadakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan kesehatan pada Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia.

Pasal 15

Penyelenggaraan Penanggulangan pada tahap pra insiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a di tingkat daerah melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. melakukan analisa dan pemilihan upaya pengendalian situasi serta merencanakan penempatan Satgaskes; b. mempersiapkan Rumah sakit yang dilengkapi dengan area dan ruangan dekontaminasi tenaga, sarana dan prasarananya; c. mempersiapkan daerah karantina disesuaikan dengan tempat kejadian; d. melakukan identifikasi daerah berbahaya, kurang berbahaya dan aman; e. membuat peta daerah rawan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia; f. membuat rencana kontijensi; g. menyusun dan menyebarluaskan prosedur tetap bantuan kesehatan Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia; h. membentuk dan mengembangkan Tim Bantuan Kesehatan Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia; i. menyelenggarakan pelatihan dengan melibatkan institusi terkait; j. membentuk Poskodalops bantuan kesehatan dalam Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia; k. membuat Protap Penggelaran sistem komunikasi dan informasi; dan l. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kesiapsiagaan Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia.

Pasal 16

Penyelenggaraan Penanggulangan pada tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b di tingkat pusat melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. mengkoordinasikan pelaksanaan bantuan kesehatan Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia antara Satgaskes, rumah sakit rujukan, dan mobilisasi sumber daya kesehatan dengan sektor lain pada tahap tanggap darurat; b. mengkoordinasikan sistem epidemiologi surveilans, kesehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit, logistik dan peralatan kesehatan dalam rangka pencegahan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular di tempat penanggulangan pengungsi dan lokasi sekitarnya; c. mengkoordinasikan bantuan obat, bahan habis pakai dan perbekalan kesehatan yang diperlukan serta pengawasan atas kualitas obat dan makanan bantuan untuk korban; d. mengkoordinasikan tugas dan fungsi teknis medis pada bantuan kesehatan dalam Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia agar lebih efektif dan efisien; e. mengkoordinasikan Poskodalops Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia; f. mengadakan koordinasi lintas sektor untuk angkutan personel, peralatan, bahan bantuan dan lain-lain; g. mengkoordinasikan bantuan kesehatan militer asing, swasta dan lembaga sosial; h. berkoordinasi dengan tingkat daerah dalam mempersiapkan bantuan kesehatan dalam Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia; dan i. berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Nasional untuk mengidentifikasi korban masal.

Pasal 17

Penyelenggaraan Penanggulangan pada tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b di tingkat daerah melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. menginformasikan kejadian Dampak Bahaya Bahan Kimia pada kesempatan pertama kepada Koordinator bantuan kesehatan dalam Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia tingkat pusat; b. menerjunkan Tim Reaksi Cepat yang telah dipersiapkan ke lokasi bencana; c. mengaktifkan Puskodalops bantuan kesehatan dalam Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia; d. melakukan tindakan penilaian cepat dengan memastikan adanya suatu kedaruratan, MENETAPKAN sumber bencana, area karantina dan dekontaminasi; e. mengaktifkan sistem tanggap darurat yang ada dengan melakukan penyelamatan korban dengan memberikan penanganan teknis medis, dekontaminasi, dan memberikan bantuan teknis medis khusus; f. menggelar sistem komunikasi dan informasi; g. bekerja sama dengan Tim Nuklir Biologi dan Kimia dan Pemadam Kebakaran bila bencana beraspek Nuklir Biologi dan Kimia serta radiasi; dan h. menyiapkan rumah sakit setempat sebagai rujukan dari lokasi Dampak Bahaya Bahan Kimia atau dari tempat penampungan pengungsi.

Pasal 18

Penyelenggaraan Penanggulangan pada tahap pasca insiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c di tingkat pusat melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. membantu Kementerian Kesehatan dalam evaluasi Dampak Bahaya Bahan Kimia guna menanggulangi kemungkinan timbulnya Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular dan penyakit lainnya; dan b. evaluasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia.

Pasal 19

Penyelenggaraan penanggulangan pada tahap pasca insiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c di tingkat daerah melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. mendukung upaya pelayanan kesehatan akibat atau Dampak Bahaya Bahan Kimia; dan b. evaluasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya bahan kimia.

Pasal 20

Militer asing dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Menteri mempunyai kewenangan MENETAPKAN kebijakan Penanggulangan Dampak Bahaya Bahan Kimia bagi aspek kesehatan terhadap pertahanan negara. (2) Panglima TNI mempunyai kewenangan menggunakan kekuatan Satuan TNI dalam rangka Penanggulangan Dampak Bahaya Bahan Kimia. (3) Kepala Staf Angkatan mempunyai kewenangan dalam menyiapkan Satuan Penanggulangan Dampak Bahaya Bahan Kimia. (4) Kapuskes TNI mempunyai kewenangan dalam pembentukan dan penggunaan kekuatan kesehatan TNI. (5) Dirkes Ditjen Kuathan Kemhan mempunyai kewenangan dalam menyusun rumusan kebijakan bantuan kesehatan dalam Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Kapusrehab Kemhan dan Dirkes/Kadiskes Angkatan mempunyai kewenangan dalam pembinaan Satuan kesehatan.

Pasal 22

Pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan Penanggulangan Dampak Bahaya Bahan Kimia dari aspek kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi: a. Inspektorat Jenderal Kemhan sebagai pengawas anggaran; b. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan sebagai pengendali anggaran; c. Direktur Kesehatan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagai penyusun kebijakan; d. Asisten Operasi Panglima TNI sebagai Pengawas kegiatan Penanggulangan Dampak Bahaya Bahan Kimia dari aspek kesehatan; e. Pusat Kesehatan TNI sebagai Pengendali pelaksanaan Penanggulangan Dampak Bahaya Bahan Kimia dari aspek kesehatan; f. Asisten Operasi Angkatan sebagai Pengawas kegiatan Penanggulangan Dampak Bahaya Bahan Kimia dari aspek kesehatan tingkat angkatan; dan g. Direktur Kesehatan/Kepala Dinas Kesehatan Angkatan sebagai Pengendali tingkat Angkatan.

Pasal 23

Segala pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penanggulangan Dampak Bahaya Bahan Kimia dari aspek kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penanggulangan Dampak Bahaya Bahan Kimia dari aspek kesehatan diatur dengan Peraturan Panglima TNI dan/atau Peraturan Kepala Staf Angkatan.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2016 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA