Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA RINCI WILAYAH PERTAHANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Rinci Wilayah Pertahanan yang selanjutnya disingkat RRWP adalah jabaran dari perencanaan wilayah yang mengindikasikan lokasi wilayah pertahanan, sesuai dengan matra Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, dan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara yang dibuat secara rinci untuk kepentingan pertahanan negara.
2. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
3. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
4. Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
5. Penataan Wilayah Pertahanan adalah penetapan Wilayah Pertahanan berdasarkan suatu proses perencanaan Wilayah Pertahanan, pemanfaatan Wilayah Pertahanan, dan pengendalian pemanfaatan Wilayah Pertahanan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. tata cara penyusunan RRWP; dan
b. muatan RRWP.
Pasal 3
(1) RRWP merupakan alat operasionalisasi RRWP dan sebagai dasar untuk mengembangkan sarana dan prasarana pertahanan.
(2) RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. RRWP darat;
b. RRWP laut; dan
c. RRWP udara.
Pasal 4
(1) RRWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun oleh Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
(2) Penyusunan RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada RRWP.
(3) Hasil Penyusunan RRWP sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan Panglima TNI.
(4) RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Pasal 5
(1) RRWP merupakan RRWP yang baru disusun dan RRWP yang direvisi sebagai hasil peninjauan kembali.
(2) Penyusunan RRWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. persiapan;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. pengolahan dan analisis data;
d. penyusunan konsep RRWP;
e. pembahasan konsep RRWP; dan
f. persetujuan konsep RRWP
(3) Penyusunan RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima TNI
Pasal 6
(1) Penyusunan RRWP diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 16 (enam belas) bulan.
(2) Penyusunan RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan pemangku kepentingan.
Pasal 7
(1) Masa berlaku RRWP 20 (dua puluh) tahun sejak peraturan RRWP diundangkan.
(2) RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun serta dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terjadi:
a. bencana berskala nasional;
b. perubahan batas teritorial yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan/atau
c. perubahan kebijakan nasional di bidang pertahanan.
(3) RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambar dalam peta dengan skala 1 : 50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) dan/atau multi skala.
Pasal 8
Konsep RRWP sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) huruf d harus memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang;
b. RRWP statis;
c. RRWP dinamis;
d. arahan pemanfaatan ruang; dan
e. arahan pengendalian pemanfaatan ruang.
Pasal 9
Tujuan,kebijakan,dan strategi penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan terjemahan dari visi dan misi pengembangan Wilayah Pertahanan yang dapat dicapai dalam jangka waktu 20(dua puluh) tahun.
Pasal 10
RRWP statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:
a. pangkalan militer atau kesatrian;
b. daerah latihan militer;
c. instalasi militer;
d. daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer;
e. daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya;
f. daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya;
g. objek vital nasional yang bersifat strategis; dan/atau
h. kepentingan pertahanan udara.
Pasal 11
RRWP dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi:
a. daerah latihan militer;
b. medan pertahanan penyanggah;
c. medan pertahanan utama;
d. daerah perlawanan;
e. daerah pertempuran;
f. daerah komunikasi dari suatu mandala perang;
g. daerah belakang dari suatu mandala perang; dan
h. daerah pangkal perlawanan.
Pasal 12
Arahan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d merupakan arahan pembangunan atau pengembangan Wilayah Pertahanan untuk mewujudkan penataan Wilayah Pertahanan.
Pasal 13
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e meliputi:
a. arahan peraturan zonasi untuk Wilayah Pertahanan;
b. arahan perizinan untuk Wilayah Pertahanan;
c. arahan insentif dan disinsentif Wilayah Pertahanan; dan
d. arahan sanksi untuk Wilayah Pertahanan.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2019
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RYAMIZARD RYACUDU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
