Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan :
1. Analisis Beban Kerja yang selanjutnya disingkat ABK adalah suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.
2. Lingkungan Kementerian Pertahanan adalah seluruh satuan organisasi Kantor Pusat yang berada di Kementerian Pertahanan.
3. Satuan kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu organisasi yang membebani dana APBN
4. Volume Kerja adalah sekumpulan tugas/pekerjaan yang harus diselesaikan dalam waktu 1(satu) tahun.
5. Efektivitas dan efisiensi kerja adalah perbandingan antara bobot/beban kerja dengan jam kerja efektif dalam rangka penyelesaian tugas dan fungsi organisasi.
6. Beban Kerja adalah besaran pekerjaan yang harus dipikul oleh suatu jabatan/unit organisasi dan merupakan hasil kali antara volume kerja dan norma waktu.
7. Norma Waktu adalah waktu yang wajar dan nyata-nyata dipergunakan secara efektif dengan kondisi normal oleh seorang pemangku jabatan untuk menyelesaikan pekerjaan.
8. Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang harus dipergunakan untuk berproduksi/menjalankan tugas.
9. Standar Prestasi Kerja adalah nilai baku kemampuan hasil kerja pejabat/unit kerja secara normal.
Pasal 2
(1) Pedoman penyusunan ABK menjadi acuan bagi setiap Satker, Subsatker dan/atau unit kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
(2) ABK dilaksanakan untuk mengukur dan menghitung beban kerja setiap jabatan di Satker, Subsatker dan/atau unit kerja dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan peningkatan kapasitas organisasi yang profesional, transparan, proporsional dan rasional.
Pasal 3
ABK dilakukan terhadap aspek-aspek, yaitu :
a. norma waktu (variabel tetap);
b. volume kerja (variabel tidak tetap); dan
c. jam kerja efektif.
Pasal 4
(1) ABK menggunakan metoda membandingkan beban kerja dengan jam kerja efektif per tahun.
(2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perkalian antara volume kerja dengan norma waktu.
Pasal 5
ABK dilaksanakan secara sistematis dengan tahapan penyusunan sebagai berikut :
a. pengumpulan data;
b. pengolahan data;
c. penelaahan hasil olahan data; dan
d. penetapan hasil pengukuran beban kerja.
Pasal 6
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan menggunakan :
a. formulir isian, berupa pengumpulan data dan inventarisasi jumlah pemangku jabatan;
b. wawancara;
c. pengamatan langsung; dan
d. referensi.
Pasal 7
Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan menggunakan :
a. rekapitulasi jumlah beban kerja jabatan;
b. perhitungan kebutuhan pejabat/pegawai, tingkat efisiensi jabatan dan prestasi kerja jabatan; dan
c. rekapitulasi kebutuhan pejabat/pegawai, tingkat efisiensi unit dan prestasi kerja unit.
Pasal 8
Penelaahan hasil olahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan untuk memperoleh hasil yang akurat dan objektif serta sesuai dengan kondisi senyatanya.
Pasal 9
Penetapan hasil pengukuran beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d pada kantor pusat Kementerian Pertahanan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 10
Tahapan penyusunan ABK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum pada Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Pasal 11
(1) Pelaksanaan ABK di Kementerian Pertahanan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal yang secara fungsional membidangi ABK.
(2) Pelaksanaan ABK di Satker, Subsatker di lingkungan Kementerian Pertahanan oleh pejabat yang secara fungsional membidangi ABK.
Pasal 12
(1) Dalam pelaksanaan ABK di lingkungan Kementerian Pertahanan, dibentuk Tim ABK Kementerian Pertahanan.
(2) Tim ABK Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Tenaga Analis sebagai anggota.
(3) Tim ABK Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan.
Pasal 13
ABK menghasilkan informasi berupa :
a. efektivitas dan efisiensi jabatan serta efektivitas dan efisiensi Satker, Subsatker dan/atau unit kerja;
b. prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja Satker, Subsatker dan/atau unit kerja;
c. jumlah kebutuhan pegawai/pejabat;
d. jumlah beban kerja jabatan dan jumlah beban kerja Satker, Subsatker dan/atau unit kerja;
e. standar norma waktu kerja.
Pasal 14
ABK bermanfaat untuk :
a. penataan/penyempurnaan struktur organisasi;
b. penilaian prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja Satker, Subsatker dan/atau unit kerja;
c. bahan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja;
d. sarana peningkatan kinerja kelembagaan;
e. penyusunan standar beban kerja jabatan/kelembagaan, penyusunan daftar susunan pegawai atau bahan penetapan eselonisasi jabatan struktural;
f. penyusunan rencana kebutuhan pegawai secara riil sesuai dengan beban kerja organisasi;
g. program mutasi pegawai dari unit yang berlebihan ke unit yang kekurangan;
h. program promosi pegawai;
i. reward and punishment terhadap pejabat dan Satker, Subsatker dan/atau unit kerja;
j. bahan penyempurnaan program diklat; dan
k. bahan penetapan kebijakan bagi pimpinan dalam rangka peningkatan pendayagunaan sumber daya manusia.
Pasal 15
(1) Pembiayaan pelaksanaan ABK di Kementerian Pertahanan dibebankan pada anggaran Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan.
(2) Pembiayaan pelaksanaan ABK di Satker, Subsatker dan/atau unit kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dibebankan pada anggaran Satker, Subsatker masing-masing.
Pasal 16
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 654 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2011 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
