Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Beasiswa Kementerian Pertahanan Kepada Warga Negara Republik Indonesia Untuk Mengikuti Pendidikan di Luar Negeri
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Beasiswa adalah bantuan berupa uang yang diberikan oleh Kementerian Pertahanan dan negara penyelenggara kepada penerima Beasiswa sebagai bantuan untuk mengikuti pendidikan.
2. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
3. Warga Negara Republik INDONESIA adalah Warga Negara Republik INDONESIA bukan prajurit Tentara Nasional INDONESIA, maupun Pegawai Negeri Sipil yang diikutsertakan sebagai penerima Beasiswa.
4. Pendidikan di Luar Negeri adalah perguruan tinggi di luar negeri yang telah bekerjasama dengan Kemhan tempat penerima Beasiswa Kemhan mengikuti pendidikan.
5. Penerima Beasiswa adalah Warga Negara Republik INDONESIA yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan diterima untuk mengikuti Pendidikan di Luar Negeri dengan biaya dari Kemhan atau pemerintah negara asing dan setelah lulus wajib mengikuti seleksi menjadi perwira prajurit karier Tentara Nasional INDONESIA atau Pegawai Negeri Sipil Kemhan.
6. Prajurit Karier adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ketentuan ikatan dinas untuk jangka waktu berdasarkan ketentuan ikatan dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat diperpanjang.
7. Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah PNS yang bekerja di lingkungan Kemhan dan Tentara Nasional INDONESIA yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.
9. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
Pasal 2
Beasiswa diberikan kepada Warga Negara Republik INDONESIA lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas yang memenuhi persyaratan serta lulus seleksi di Kemhan.
Pasal 3
(1) Strata bidang studi yang diberikan Beasiswa adalah Strata-1.
(2) Beasiswa diberikan untuk bidang studi atau keahlian tertentu yang sangat dibutuhkan oleh Kemhan dan/atau TNI.
Pasal 4
(1) Selama mengikuti Pendidikan di Luar Negeri diberikan Beasiswa dengan kategori sebagai berikut:
a. Beasiswa Kemhan meliputi seluruh biaya pendidikan, bantuan uang saku, dan transportasi sesuai dengan ketentuan; dan
b. Beasiswa negara penyelenggara pendidikan meliputi seluruh biaya pendidikan yang ditanggung oleh negara penyelenggara pendidikan.
(2) Lama pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara pendidikan.
(3) Penerima Beasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studi tepat waktu bukan karena kelalaiannya diberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) semester dan mendapat rekomendasi dari perguruan tinggi penyelenggara pendidikan.
(4) Setelah Penerima Beasiswa selesai dan lulus dari pendidikan diikutkan dalam seleksi penerimaan sekolah perwira Prajurit Karier.
(5) Bagi Penerima Beasiswa yang tidak memenuhi syarat menjadi Prajurit Karir sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dapat mengikuti seleksi calon PNS Kemhan.
Pasal 5
(1) Pengajuan permohonan Beasiswa Kemhan kepada Warga Negara Republik INDONESIA untuk mengikuti Pendidikan di Luar Negeri ditujukan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. ijazah kelulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dengan nilai rata-rata 8 (delapan);
b. akte kelahiran/kenal lahir dengan usia paling tinggi pada saat penerimaan 19 (sembilan belas) tahun;
c. surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. surat pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban mengabdi menjadi prajurit TNI atau PNS Kemhan setelah dinyatakan lulus;
e. surat izin tertulis dari orang tua/wali; dan
f. surat pernyataan belum pernah menikah dan sanggup tidak akan menikah selama menerima Beasiswa pendidikan.
(2) Pengajuan permohonan Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan kelulusan seleksi bidang administrasi, mental ideologi, kesehatan, kesamaptaan jasmani, bahasa Inggris dan/atau bahasa negara penyelenggara Beasiswa dan psikologi.
Pasal 6
(1) Penentuan calon Penerima Beasiswa ditetapkan melalui kepanitian dengan susunan sebagai berikut:
(2) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan selaku Ketua Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang membentuk kepanitiaan sesuai kebutuhan.
(3) Kepanitiaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertugas:
a. menyeleksi calon Penerima Beasiswa; dan
b. mengadakan sidang panitia penentu akhir untuk membahas hasil seleksi administrasi, mental ideologi, kesehatan, kesamaptaan jasmani, bahasa Inggris dan/atau bahasa negara penyelenggara Beasiswa dan psikologi serta memilih calon penerima guna ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa dengan keputusan Menteri.
Pasal 7
Tataran kewenangan dalam pemberian Beasiswa berada:
a. di lingkungan Kemhan; dan
b. di lingkungan TNI.
Pasal 8
(1) Tataran Kewenangan dalam pemberian Beasiswa di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a yaitu:
a. Menteri;
b. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan;
c. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan;
d. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan;
e. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemhan;
f. Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemhan; dan
g. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan.
(2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kebijakan mengenai pemberian Beasiswa;
b. MENETAPKAN jumlah alokasi, jenis keahlian/ bidang studi calon Penerima Beasiswa sesuai kebutuhan Kemhan/TNI; dan
c. MENETAPKAN pengangkatan dan pemberhentian Penerima Beasiswa.
(3) Kewenangan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. menyusun rencana program kerja dan anggaran Beasiswa;
b. menyelenggarakan seluruh proses penerimaan calon Penerima Beasiswa;
c. melaksanakan dukungan administrasi Penerima Beasiswa;
d. menyiapkan administrasi pengangkatan dan pemberhentian Penerima Beasiswa;
e. mengirim Penerima Beasiswa perguruan tinggi ke negara penyelenggara pendidikan;
f. mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan Beasiswa;
g. enyiapkan administrasi pemberian sanksi bagi Penerima Beasiswa;
h. memberikan izin cuti atas biaya dinas atau cuti alasan khusus atas biaya sendiri; dan
i. melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan Beasiswa kepada Menteri.
(4) Kewenangan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut:
a. menghimpun program kerja dan anggaran yang diajukan dari Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan untuk pemberian Beasiswa;
b. mengakomodasikan kebutuhan Beasiswa ke dalam program kerja dan anggaran Kemhan; dan
c. melaksanakan pengawasan dan pengendalian program kerja dan anggaran pendidikan Beasiswa luar negeri.
(5) Kewenangan Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai berikut:
a. melaksanakan koordinasi dengan negara sahabat dan lembaga/instansi lain di luar negeri untuk memperoleh informasi mengenai kerjasama bidang pendidikan di negara yang bersangkutan; dan
b. menyampaikan data dan persyaratan pendidikan di luar negeri kepada Menteri.
(6) Kewenangan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebagai berikut:
a. mendukung akomodasi selama proses seleksi penerimaan Penerima Beasiswa; dan
b. mendukung kegiatan yang berhubungan dengan Penerima Beasiswa dalam hal peningkatan dan pemeliharaan kemampuan bahasa asing.
(7) Kewenangan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f melaksanakan dukungan anggaran Beasiswa sesuai ketentuan.
(8) Kewenangan Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan sebagaimana pada ayat (1) huruf g mengakomodasikan dan memproses lulusan Penerima Beasiswa yang tidak memenuhi syarat menjadi perwira Prajurit Karier sebagai calon PNS.
Pasal 9
(1) Tataran kewenangan dalam pemberian Beasiswa di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b yaitu:
a. Asisten Personel Panglima TNI;
b. Asisten Personel Kepala Staf Angkatan; dan
c. Kepala Badan Intelijen Strategis TNI.
(2) Kewenangan Asisten Personel Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. menghimpun dan meneruskan pengajuan kebutuhan bidang studi/keahlian dari Asisten Personel Kepala Staf Angkatan kepada Menteri; dan
b. mengakomodasi lulusan Penerima Beasiswa untuk mengikuti seleksi penerimaan calon perwira Prajurit Karier.
(3) Kewenangan Asisten Personel Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. mengajukan kebutuhan bidang studi/keahlian kepada Asisten Personel Panglima TNI; dan
b. menerima lulusan Penerima Beasiswa selama menunggu proses seleksi penerimaan calon perwira Prajurit Karier.
(4) Kewenangan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut:
a. menyelenggarakan pemeriksaan administrasi dan wawancara untuk security clearance; dan
b. melaporkan hasil security clearance kepada Menteri dan Panglima TNI.
c. memerintahkan Atase Pertahanan Republik INDONESIA untuk:
1. membuat laporan perkembangan pendidikan kepada Menhan dan Panglima TNI dengan tembusan kepada Kepala Badan Intelijen Strategis TNI; dan
2. membuat laporan tentang hal-hal khusus yang menyangkut penerimaan Beasiswa kepada Menteri dan Panglima TNI dengan tembusan kepada Kepala Badan Intelijen Strategis TNI.
Pasal 10
(1) Penerima Beasiswa selama pendidikan berstatus sebagai mahasiswa tugas belajar Kemhan.
(2) Setelah lulus pendidikan Penerima Beasiswa berstatus sebagai calon siswa sekolah perwira Prajurit Karier atau calon PNS Kemhan dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang berlaku.
(3) Dalam hal Penerima Beasiswa tidak memenuhi persyaratan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikembalikan ke masyarakat.
Pasal 11
(1) Penerima Beasiswa selama mengikuti pendidikan mendapat dukungan biaya dari Kemhan dan negara penyelenggara.
(2) Ketentuan dukungan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(3) Penerima Beasiswa selama pendidikan diberikan kesempatan cuti paling banyak 2 (dua) kali dengan biaya Kemhan yang diatur sebagai berikut:
a. cuti pertama diberikan setelah menjalani pendidikan paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
b. cuti kedua diberikan setelah menjalani pendidikan paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan; dan
c. cuti khusus diberikan paling lama 7 (tujuh) hari apabila orang tua kandung meninggal dunia dengan ketentuan sebagai berikut:
1. menggunakan hak cuti pendidikan yang dibiayai Kemhan;
2. menggunakan izin cuti atas biaya sendiri; dan
3. pelaksanaan cuti seizin Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(4) Penerima Beasiswa yang meninggal dunia dalam pendidikan, segala pengurusan jenazah menjadi tanggung jawab Kemhan.
Pasal 12
Penerima Beasiswa Pendidikan di Luar Negeri wajib:
a. menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk menaati segala peraturan yang telah ditentukan;
b. menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk menjadi perwira Prajurit Karier TNI atau PNS Kemhan apabila yang bersangkutan telah diterima sebagai Penerima Beasiswa;
c. menyelesaikan pendidikan tepat waktu, dengan toleransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
d. membuat laporan kemajuan pendidikan pada akhir semester kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan melalui Atase Pertahanan Republik INDONESIA;
dan
e. setelah lulus pendidikan segera kembali ke INDONESIA dan lapor kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
Pasal 13
Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan melaksanakan pembinaan dengan memberikan pembekalan mengenai wawasan kebangsaan dan pertahanan negara kepada
Penerima Beasiswa sebelum menjalani pendidikan di negara penyelenggara pendidikan.
Pasal 14
Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan melaksanakan pembinaan kepada Penerima Beasiswa Pendidikan di Luar Negeri sampai dengan diterima mengikuti pendidikan sekolah perwira Prajurit Karier atau menjadi calon PNS.
Pasal 15
Atase Pertahanan
melaksanakan pembinaan dengan memberikan pembimbingan dan pengasuhan kepada Penerima Beasiswa selama mengikuti pendidikan.
Pasal 16
Penerima Beasiswa dapat diberhentikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. telah menyelesaikan pendidikan dengan memperoleh sertifikat dari perguruan tinggi negara penyelenggara pendidikan;
b. rekomendasi dari perguruan tinggi negara penyelenggara pendidikan bahwa yang bersangkutan dinilai tidak mampu menyelesaikan pendidikan;
c. setelah diberi perpanjangan waktu 2 (dua) semester tidak dapat menyelesaikan pendidikan;
d. melakukan tindak pidana;
e. melakukan perbuatan tercela;
f. menderita sakit berat atau cedera berat sehingga tidak bisa melanjutkan pendidikan; dan/atau
g. meninggal dunia.
Pasal 17
Prosedur dan mekanisme pengembalian Penerima Beasiswa karena telah menyelesaikan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi:
a. Penerima Beasiswa melaporkan kelulusannya kepada Atase Pertahanan Republik INDONESIA pada kesempatan pertama;
b. Atase Pertahanan Republik INDONESIA berkoordinasi dengan perguruan tinggi negara penyelenggara pendidikan mengenai kelulusan Penerima Beasiswa;
c. Atase Pertahanan Republik INDONESIA menyerahkan atau mengembalikan Penerima Beasiswa kepada Menteri;
d. Menteri menerbitkan keputusan pemberhentian pemberian Beasiswa; dan
e. Penerima Beasiswa melapor kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan dan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
Pasal 18
Prosedur dan mekanisme pengembalian Penerima Beasiswa karena tidak mampu mengikuti/menyelesaikan pendidikan atas rekomendasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
a. perguruan tinggi negara penyelenggara pendidikan menyampaikan rekomendasi kepada Atase Pertahanan Republik INDONESIA bahwa Penerima Beasiswa tidak mampu mengikuti/menyelesaikan pendidikan;
b. Atase Pertahanan Republik INDONESIA berkoordinasi terkait rekomendasi ketidakmampuan Penerima Beasiswa untuk mengikuti/menyelesaikan pendidikan dengan perguruan tinggi negara penyelenggara pendidikan;
c. Atase Pertahanan Republik INDONESIA menyampaikan laporan hasil koordinasi kepada Menteri;
d. Atase Pertahanan Republik INDONESIA menyerahkan atau mengembalikan Penerima Beasiswa kepada Menteri berdasarkan rekomendasi dari perguruan tinggi negara penyelenggara pendidikan; dan
e. Menteri menerbitkan keputusan pemberhentian Penerima Beasiswa.
Pasal 19
Prosedur dan mekanisme pengembalian Penerima Beasiswa karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d meliputi:
a. surat pemberitahuan dari instansi yang berwenang atas sangkaan keterlibatan Penerima Beasiswa atas tindak pidana pelanggaran hukum;
b. surat pemanggilan dari instansi yang berwenang untuk menjalani proses hukum;
c. Menteri menarik Penerima Beasiswa kembali ke INDONESIA dalam rangka proses hukum;
d. Atase Pertahanan
melakukan pendampingan apabila tindak pidana dilakukan di luar negeri;
e. Atase Pertahanan
melakukan koordinasi dengan pihak perguruan tinggi dalam rangka pengembalian Penerima Beasiswa;
f. Atase Pertahanan Republik INDONESIA menyerahkan atau mengembalikan Penerima Beasiswa kepada Menteri;
g. apabila Penerima Beasiswa dinyatakan tidak terlibat atas sangkaan tindak pidana pelanggaran hukum maka dikirim kembali ke perguruan tinggi untuk melanjutkan pendidikan atas biaya negara; dan
h. apabila terbukti terlibat tindak pidana maka Menteri menerbitkan keputusan pemberhentian pemberian Beasiswa.
Pasal 20
Prosedur dan mekanisme pengembalian Penerima Beasiswa karena melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf e meliputi:
a. perguruan tinggi negara penyelenggara pendidikan menyampaikan rekomendasi kepada Atase Pertahanan
bahwa Penerima Beasiswa melakukan perbuatan tercela;
b. Atase Pertahanan Republik INDONESIA berkoordinasi dengan perguruan tinggi negara penyelenggara pendidikan berkaitan dengan perbuatan tercela Penerima Beasiswa sehingga tidak dapat meneruskan pendidikannya;
c. Atase Pertahanan Republik INDONESIA menyampaikan laporan hasil koordinasi kepada Menteri;
d. Menteri menarik Penerima Beasiswa kembali ke INDONESIA;
e. Atase Pertahanan
melakukan koordinasi dengan pihak perguruan tinggi dalam rangka pengembalian Penerima Beasiswa;
f. Atase Pertahanan Republik INDONESIA menyerahkan atau mengembalikan Penerima Beasiswa kepada Menteri; dan
g. Menteri menerbitkan keputusan pemberhentian pemberian Beasiswa;
Pasal 21
Prosedur dan mekanisme pengembalian Penerima Beasiswa karena tidak mampu mengikuti/menyelesaikan pendidikan karena sakit berat atau cedera berat sehingga tidak dapat melanjutkan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f meliputi:
a. perguruan tinggi negara penyelenggara pendidikan menyampaikan rekomendasi kepada Atase Pertahanan
atas ketidakmampuan mengikuti/menyelesaikan pendidikan Penerima Beasiswa karena sakit dilengkapi dengan surat keterangan dokter dari pihak yang berwenang;
b. Atase Pertahanan Republik INDONESIA berkoordinasi dengan perguruan tinggi negara penyelenggara pendidikan;
c. Atase Pertahanan Republik INDONESIA menyampaikan laporan hasil koordinasi kepada Menteri;
d. Atase Pertahanan Republik INDONESIA menyerahkan atau mengembalikan Penerima Beasiswa kepada Menteri; dan
e. Menteri menerbitkan keputusan pemberhentian pemberian Beasiswa.
Pasal 22
Prosedur dan mekanisme pengembalian Penerima Beasiswa karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g meliputi:
a. perguruan tinggi negara penyelenggara pendidikan menginformasikan kepada Atase Pertahanan Republik INDONESIA atas meninggalnya Penerima Beasiswa;
b. Atase Pertahanan Republik INDONESIA berkoordinasi dengan perguruan tinggi negara penyelenggara pendidikan;
c. Atase Pertahanan Republik INDONESIA menyampaikan laporan hasil koordinasi kepada Menteri; dan
d. Atase Pertahanan Republik INDONESIA menyerahkan atau mengembalikan Penerima Beasiswa kepada Menteri;
Pasal 23
(1) Penerima Beasiswa yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 huruf d dan huruf e, dikenakan sanksi administrasi berupa pengembalian biaya sebesar 5 (lima) kali dari biaya yang telah diterimanya.
(2) Penerima Beasiswa yang melanggar pernyataan kesanggupan diusulkan menjadi TNI atau PNS Kemhan, dikenakan sanksi administrasi berupa pengembalian biaya sebesar 10 (sepuluh) kali dari biaya yang telah diterimanya.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 01 Tahun 2006 tentang Beasiswa Departemen Pertahanan kepada Warga Negara Republik INDONESIA untuk Mengikuti Pendidikan di Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RYAMIZARD RYACUDU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
