Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang PENETAPAN KECACATAN, PEMBERIAN SANTUNAN CACAT DAN TUNJANGAN CACAT SERTA ALAT BANTU TUBUH BAGI VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PERMENHAN No. 25 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Veteran adalah warga negara INDONESIA yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, atau warga negara INDONESIA yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA. 2. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan. 3. Veteran Penyandang Cacat adalah anggota Veteran yang menderita cacat jasmani dan/atau rohani yang terjadi dalam peristiwa keveteranan. 4. Tingkat Kecacatan dan Golongan Kecacatan adalah klasifikasi kecacatan berupa keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani yang terjadi dalam peristiwa keveteranan. 5. Cacat Berat yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain. 6. Cacat Sedang yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu untuk melakukan pekerjaan tertentu, namun masih dapat melakukan kegiatan tanpa membebani orang lain. 7. Cacat Ringan yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. 8. Santunan Cacat adalah santunan yang diberikan berupa uang satu kali selama hidupnya setelah ditetapkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan. 9. Tunjangan Cacat adalah tunjangan yang diberikan berupa uang setiap bulan dan selama hidupnya berdasarkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan. 10. Alat Bantu Tubuh adalah alat bantu yang terdiri dari Ortose (alat bantu sebagai penopang/penguat anggota tubuh yang mengalami kelainan) dan/atau Protese (anggota tubuh tiruan sebagai pengganti anggota tubuh yang hilang). 11. Panitia Evaluasi Kecacatan Veteran Republik INDONESIA selanjutnya disingkat PEKVRI adalah panitia yang melaksanakan pengujian dan penelitian kecacatan untuk mengetahui kemampuan jasmani dan rohani, penyebab kecacatan, dan menentukan tingkat dan golongan kecacatan Veteran Penyandang Cacat. 12. Penghasilan Terakhir adalah Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran Terakhir yang diterima Veteran Republik INDONESIA. 13. Ahli Waris adalah orang yang berhak mewarisi hak-hak Veteran. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 15. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan. 16. Kantor Administrasi Veteran dan Cadangan yang selanjutnya disebut Kanminvetcad adalah pelaksana Tim Penyaringan Tingkat II (TP II) dalam pengurusan administrasi calon Veteran yang berada di Kabupaten/Kota, berkedudukan di bawah Babinminvetcad. 17. Badan Pembinaan Administrasi Veteran dan Cadangan TNI yang selanjutnya disebut Babinminvetcad adalah salah satu Badan Pelaksana Kodam sebagai pelaksana Tim Penyaringan Tingkat I (TP I) dalam pengurusan administrasi calon Veteran. 18. Peristiwa Keveteranan adalah kurun waktu pelaksanaan perjuangan Veteran Republik INDONESIA dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, atau yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia.

Pasal 2

(1) Veteran Penyandang Cacat diberi Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat serta Alat Bantu Tubuh sebagai penghargaan pemerintah atas jasa dan pengorbanannya dalam peristiwa keveteranan. (2) Veteran Penyandang Cacat meliputi: a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA Penyandang Cacat; b. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA Penyandang Cacat; dan c. Veteran Perdamaian Republik INDONESIA Penyandang Cacat.

Pasal 3

(1) Penetapan status kecacatan terdiri atas Tingkat Kecacatan dan Golongan Kecacatan. (2) Tingkat Kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan hasil pengujian klinis berdasarkan indikasi medis. (3) Golongan Kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penyebab kecacatan yang dibuktikan dengan hasil penelitian administrasi keveteranan. (4) Penentuan Tingkat Kecacatan dan Golongan Kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

Pasal 4

(1) Tingkat Kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas: a. Cacat Tingkat III; b. Cacat Tingkat II; dan c. Cacat Tingkat I. (2) Cacat Tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi salah satu atau lebih kriteria: a. kehilangan kedua anggota gerak bawah; b. kelumpuhan kedua anggota gerak bawah; c. kehilangan kedua anggota gerak atas; d. kelumpuhan kedua anggota gerak atas; e. kehilangan 1 (satu) anggota gerak atas dan satu anggota gerak bawah; f. kelumpuhan satu anggota gerak atas dan satu anggota gerak bawah; g. kehilangan penglihatan kedua mata; h. bisu dan tuli; i. penyakit jiwa berat; dan/atau j. cacat yang luas dari organ sistem syaraf, pernafasan kardiovaskuler dan pencernaan atau urogenital. (3) Cacat Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi salah satu atau lebih kriteria: a. kehilangan 1 (satu) anggota gerak atas; b. kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah; c. kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak atas; d. kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah; e. kehilangan penglihatan 1 (satu) mata; f. penyakit jiwa sedang; g. kehilangan 2 (dua) jari atau lebih tangan kanan/kiri; h. cacat sebagian dari organ sistem syaraf, pernafasan kardiovaskuler, pencernaan atau urogenital; i. bisu;atau j. tuli. (4) Cacat Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi salah satu atau lebih kriteria: a. gangguan kejiwaan ringan; b. kehilangan 1 (satu) jari tangan atau kaki; c. berkurangnya fungsi mata; d. berkurangnya fungsi telinga; e. kehilangan daun telinga namun masih bisa mendengar; atau f. perubahan klasifikasi atau fungsi organ tubuh yang bernilai lebih rendah dari sebelumnya mendapat cedera/sakit.

Pasal 5

Golongan Kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: a. Golongan C yaitu kecacatan yang terjadi dalam peristiwa keveteranan akibat tindakan langsung musuh/lawan; b. Golongan B yaitu kecacatan yang terjadi dalam peristiwa keveteranan yang bukan akibat tindakan langsung musuh/lawan; dan c. Golongan A yaitu kecacatan lain yang terjadi dalam masa keveteranan.

Pasal 6

Penentuan Tingkat Kecacatan dan Golongan Kecacatan dilakukan pengujian dan penilaian oleh PEKVRI, dengan prosedur sebagai berikut: a. Veteran penyandang cacat mengajukan permohonan kepada Kakanminvetcad setempat; b. Kakanminvetcad menyeleksi kelengkapan persyaratan administrasi untuk selanjutnya diajukan ke Kababinminvetcaddam;dan c. Kababinminvetcad mengajukan ke Direktur Veteran Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan, untuk ditindaklanjuti proses pengevaluasian status kecacatan oleh PEKVRI yang selanjutnya ditetapkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan.

Pasal 7

(1) Perubahan Tingkat Kecacatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri melalui uji ulang yang dilaksanakan oleh PEKVRI. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan Tingkat Kecacatan dan Golongan Kecacatan serta perubahannya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal yang menyelenggarakan fungsi pembinaan administrasi keveteranan.

Pasal 8

(1) Permohonan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat diajukan kepada PT.Taspen(Persero) sesuai dengan domisili Veteran Penyandang Cacat dengan melampirkan: a. copy Keputusan Tanda Kehormatan; b. copy Keputusan Menteri tentang Tingkat dan Golongan Kecacatan; c. copy keputusan Tunjangan Cacat; d. copy Kartu Keluarga; dan e. surat keterangan Ahli Waris. (2) Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat ditentukan dan dibayarkan atas dasar penetapan status kecacatan. (3) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan hanya 1 (satu) kali. (4) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap bulan. (5) Dalam hal penerima Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat berasal dari Tentara Nasional INDONESIA, pemberian Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 9

(1) Besaran Santunan Cacat diberikan kepada Veteran: a. Penyandang Cacat Tingkat III golongan C sebesar 18 (delapan belas) kali penghasilan terakhir; b. Penyandang Cacat Tingkat III golongan B sebesar 15 (lima belas) kali penghasilan terakhir; c. Penyandang Cacat Tingkat III golongan A sebesar 8 (delapan) kali penghasilan terakhir; d. Penyandang Cacat Tingkat II golongan C sebesar 15 (lima belas) kali penghasilan terakhir; e. Penyandang Cacat Tingkat II golongan B sebesar 12 (dua belas) kali penghasilan terakhir; f. Penyandang Cacat Tingkat II golongan A sebesar 5 (lima) kali penghasilan terakhir; dan g. Penyandang Cacat Tingkat I golongan C sebesar 6 (enam) kali penghasilan terakhir; (2) Besaran Tunjangan Cacat diberikan kepada Veteran: a. Penyandang Cacat Tingkat III golongan C sebesar 100% (seratus persen) dari penghasilan terakhir; b. Penyandang Cacat Tingkat III golongan B sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari penghasilan terakhir; c. Penyandang Cacat Tingkat III golongan A sebesar 40% (empat puluh persen) dari penghasilan terakhir; d. Penyandang Cacat Tingkat II golongan C sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari penghasilan terakhir; e. Penyandang Cacat Tingkat II golongan B sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan terakhir; f. Penyandang Cacat Tingkat II golongan A sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari penghasilan terakhir; dan g. Penyandang Cacat Tingkat I golongan C sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari penghasilan terakhir.

Pasal 10

Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat hapus apabila Veteran Penyandang Cacat meninggal dunia.

Pasal 11

(1) Veteran penerima Alat Bantu Tubuh terdiri atas: a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA penyandang Cacat; b. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA penyandang Cacat; dan c. Veteran Perdamaian Republik INDONESIA penyandang Cacat. (2) Alat Bantu Tubuh diberikan kepada Veteran Penyandang Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan dan indikasi medis. (3) Alat Bantu Tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Kementerian, Lembaga atau pihak lain memberikan Alat Bantu Tubuh kepada Veteran Penyandang Cacat diatur sesuai dengan ketentuan mengenai alat bantu tubuh.

Pasal 12

(1) Persyaratan yang harus dilengkapi Veteran Penyandang Cacat untuk mengajukan Alat Bantu Tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dengan melampirkan: a. copy Keputusan Tanda Kehormatan; b. copy Keputusan Menteri Pertahanan tentang Tingkat Kecacatan dan Golongan Kecacatan; c. copy Kartu Tanda Penduduk dan surat domisili; dan d. copy kartu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal pengajuan alat bantu tubuh menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (2) Persyaratan pemberian Alat Bantu Tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke Rumah Sakit setempat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pasal 13

Pemberian Alat Bantu Tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 hapus apabila Veteran meninggal dunia.

Pasal 14

(1) PEKVRI dibentuk berdasarkan keputusan Menteri, terdiri atas: a. Tingkat Pusat; dan b. Tingkat Daerah. (2) PEKVRI Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pejabat pelaksana urusan Keveteranan; b. staf personel TNI/Polri; c. perwakilan pejabat Kementerian Kesehatan; dan/atau d. perwakilan tenaga medis Rumah Sakit Umum. (3) PEKVRI Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Kababinminvetcaddam setempat; b. Kanminvetcad setempat; c. staf Personel Angkatan setempat; d. perwakilan Pejabat dinas kesehatan provinsi; dan/atau e. perwakilan tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah.

Pasal 15

(1) Tugas PEKVRI meliputi: a. pengujian dan penelitian cacat yang dialami Veteran Penyandang Cacat; b. meneliti penyebab kecacatan untuk mengetahui kemampuan jasmani dan rohani Veteran Penyandang Cacat; c. menentukan Tingkat Kecacatan dan Golongan kecacatan Veteran Penyandang Cacat; dan d. memberikan rekomendasi rujukan dari hasil pengujian klinis dan penelitian Veteran Penyandang Cacat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi PEKVRI diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal yang menyelenggarakan fungsi pembinaan keveteranan.

Pasal 16

(1) Persyaratan administrasi Veteran Penyandang Cacat dalam pengujian dan penilaian kecacatan meliputi: a. formulir pendaftaran Veteran calon penerima pengujian dan penilaian kecacatan Veteran; b. copy Tanda Kehormatan Veteran; c. copy Kartu Tanda Penduduk; d. copy Kartu Keluarga; dan e. pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 (empat kali enam) 3 (tiga) lembar tanpa kacamata dan tutup kepala; (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Tanda Kehormatan Veteran dimaksud, tidak dalam proses pencabutan. (3) Selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Veteran calon penerima pengujian dan penilaian kecacatan Veteran melengkapi persyaratan pendukung yaitu: a. surat keterangan dari Kababinminvetcaddam setempat; b. copy kartu tanda anggota LVRI; c. copy piagam Tanda Kehormatan jenis Bintang dari Angkatan dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau d. copy Satyalencana Gerakan Operasi Militer dan Satyalencana lainnya.

Pasal 17

(1) Dukungan anggaran kegiatan PEKVRI Tingkat Pusat dan PEKVRI Tingkat Daerah dilaksanakan oleh satuan kerja yang menangani administrasi keveteranan dan rehabilitasi kecacatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal dukungan anggaran kegiatan PEKVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, proses pengujian klinis dan penilaian dapat dilakukan oleh pelaksana Tim Penelitian dan Penyaringan administrasi keveteranan. (3) Dalam hal kegiatan pengujian klinis dan penilaian dilakukan oleh pelaksana Tim Penelitian dan Tim Penelitian dan Penyaringan administrasi keveteranan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melibatkan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 18

Pembayaran Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat Veteran dilaksanakan oleh PT. Taspen (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan status kecacatan, pemberian santunan, dan tunjangan cacat serta alat bantu tubuh bagi Veteran Penyandang Cacat dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemhan. (2) Pengendalian anggaran dukungan kegiatan penetapan status kecacatan Veteran Republik INDONESIA sampai dengan penerimaan Santunan dan Tunjangan Cacat bagi Veteran penyandang cacat dilaksanakan oleh Direktur Jenderal yang menyelenggarakan fungsi pembinaan keveteranan. (3) Pengawasan dan pengendalian pembayaran Santunan dan Tunjangan Cacat bagi Veteran Penyandang Cacat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Pasal 20

Dalam hal proses pengajuan administrasi persyaratan pemberian Santunan Cacat sedang berjalan, Veteran Penyandang Cacat meninggal dunia, santunan cacat diberikan kepada Ahli Waris.

Pasal 21

Ketentuan mengenai penerimaan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat berlaku terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak Keputusan pembayaran ditetapkan.

Pasal 22

Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan, pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2016 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA