Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang RENCANA STRATEGIS PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014

PERMENHAN No. 26 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Rencana Strategis Pertahanan Negara merupakan dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara untuk 5 (lima) tahun, berisi tentang proses yang berorientasi pada hasil yang dicapai dalam periode 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul.

Pasal 2

Rencana Strategis Pertahanan Negara Tahun 2010-2014 sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam Lampiran dan Sublampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Rencana Strategis Pertahanan Negara Tahun 2010-2014 sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan 2 dilengkapi dengan Sublampiran Khusus yang bersifat rahasia negara serta merupakan bagian terpisah dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini, maka Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Pertahanan Negara Tahun 2010-2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2012 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Autentikasi Kepala Biro Tata Usaha Setjen Kemhan, Ir. Yuhastihar Kolonel Laut (E) NRP. 8126/P