Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014
Pasal 1
Rencana Strategis Pertahanan Negara adalah dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara untuk 5 (lima) tahun, berisi tentang proses yang berorientasi pada hasil yang dicapai dalam periode 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
Pasal 2
Rencana Strategis Pertahanan Negara Tahun 2010-2014 disusun berpedoman kepada Peraturan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) Tahun 2010-2014 serta Pagu Indikatif.
Pasal 3
Prioritas pembangunan pertahanan negara berpedoman pada prioritas nasional Tahun 2010-2014 dengan pendekatan baseline sehingga perumusan kebijakan, program dan kegiatan diarahkan untuk mewujudkan MEF secara bertahap, pemenuhan hak prajurit serta kebutuhan mendesak lainnya.
Pasal 4
Rencana Strategis Pertahanan Negara Tahun 2010-2014 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan.
Pasal 5
Bilamana dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau perubahan termasuk hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini akan diadakan pembetulan/perubahan seperlunya.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk dipedomani seluruh komunitas perencana di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA secara konsekuen dan konsisten.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2010 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 238
