Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis dari organisasi induknya.
2. Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat RS adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
3. Pegawai Kementerian Pertahanan adalah Pegawai Negeri yang bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA.
4. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan
5. Komite Medik adalah perangkat rumah sakit untuk MENETAPKAN tata kelola klinis agar staf medik di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu, profesi medis dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.
6. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai negeri dalam organisasi Kementerian Pertahanan.
7. Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan atas keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri yang kenaikan pangkatnya didasarkan pada angka kredit.
8. Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang bersifat pelayanan administratif (supporting) dan terdapat di setiap unit organisasi Kementerian Pertahanan.
9. Tugas adalah pekerjaan yang wajib dilakukan oleh pegawai negeri yang bersangkutan.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 2
(1) Tugas jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum ditetapkan dengan maksud untuk mengetahui tugas yang digolongkan sesuai jabatan guna mendukung pelaksanaan tugas di lingkungan UPT RS dr. Suyoto.
(2) Tujuan ditetapkannya tugas jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum di UPT RS dr. Suyoto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar pelaksanaan pembinaan pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum dapat terselenggara dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Susunan Jabatan Fungsional Tertentu terdiri atas :
a. Dokter;
b. Dokter Gigi;
c. Apoteker;
d. Asisten Apoteker;
e. Bidan;
f. Fisioterapis;
g. Perawat;
h. Perawat Gigi;
i. Okupasi Terapis;
j. Ortotis Prostetis;
k Terapis Wicara;
l. Nutrisionis;
m. Radiografer;
n. Pranata Laboratorium Kesehatan;
o. Penyuluh Kesehatan Masyarakat;
p. Sanitarian;
q. Perekam Medis;
r. Psikolog Klinis;
s. Refraksionis Optisien; dan
t. Teknisi Elektromedis.
Pasal 4
Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat.
Pasal 5
Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi pencegahan, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan akibat kelainan/penyakit gigi dan mulut serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan.
Pasal 6
Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pekerjaan kefarmasian sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan farmasi klinik, dan pelayanan farmasi khusus.
Pasal 7
Asisten Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi, dan penyiapan pelayanan farmasi klinik.
Pasal 8
Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi perempuan, pelayanan keluarga berencana, pelayanan kesehatan bayi dan anak serta pelayanan kesehatan masyarakat sesuai tingkat kompetensinya.
Pasal 9
Fisioterapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, mempunyai tugas memberikan pelayanan fisioterapis, mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi dan komunikasi.
Pasal 10
Perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, mempunyai tugas memberikan pelayanan keperawatan sesuai tingkat kompetensinya berupa asuhan keperawatan/kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/kesehatan.
Pasal 11
Perawat Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat di unit pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit dan poliklinik.
Pasal 12
Okupasi Terapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i, mempunyai tugas melakukan pelayanan okupasi terapi sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi pengembangan, pemeliharaan dan pemulihan aktivitas perawatan diri, produktivitas, pemanfaatan waktu luang, memfungsikan peralatan adaptif dan alat bantu tertentu serta pelatihan komponen kinerja okupasional dan komunikasi fungsional.
Pasal 13
Ortotis Prostetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j, mempunyai tugas melakukan pelayanan ortotik prostetik sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi anamnesa, pemeriksaan, pengukuran, pembuatan, pengepasan, latihan dan penyerahan alat kepada pasien, evaluasi secara berkala serta rujukan.
Pasal 14
Terapis Wicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan terapi wicara demi tercapainya kemampuan komunikasi yang optimal, baik dalam aspek bahasa, wicara, suara, irama/kelancaran hingga mampu berkomunikasi secara wajar dan tidak mengalami gangguan psikososial dalam menjalankan fungsinya sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Pasal 15
Nutrisionis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l, mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang gizi, makanan dan dietetik sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan, penilaian gizi bagi perorangan, kelompok di masyarakat dan di rumah sakit.
Pasal 16
Radiografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf m, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan radiologi sesuai tingkat kompetensinya dengan menggunakan energi radiasi pengion dan non pengion baik di bidang diagnostik maupun terapi sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan radiologi.
Pasal 17
Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf n, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan laboratorium kesehatan sesuai tingkat kompetensinya meliputi bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia lingkungan, patologi anatomi (histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunopatologi, patologi molekuler), biologi dan fisika.
Pasal 18
Penyuluh Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf o, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan advokasi, melaksanakan kegiatan bina suasana, melaksanakan pemberdayaan masyarakat, melakukan penyebarluasan informasi kesehatan dalam berbagai bentuk dan saluran komunikasi, membuat rancangan media baik media cetak, elektronika maupun luar ruang, melakukan pengkajian/penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan, merencanakan intervensi dalam rangka mengembangkan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan.
Pasal 19
Sanitarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf p, mempunyai tugas pelaksana pengamatan kesehatan lingkungan, pengawasan kesehatan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat.
Pasal 20
Perekam Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf q, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan rekam medis guna tertib administrasi dan tersedianya informasi kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna.
Pasal 21
Psikologi Klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r, mempunyai tugas memberikan pelayanan psikologi klinis yang meliputi assesmen, interpretasi hasil assesmen, intervensi, pembuatan laporan pemeriksaan psikologi, pelaksanaan tugas di tempat resiko tinggi dan pengabdian masyarakat yang meliputi pelaksanaan penanggulangan problema psikologi klinik pada masyarakat rumah sakit, pelaksanaan tugas khusus lapangan di bidang psikologi klinik pada komunitas dan menjadi saksi ahli.
Pasal 22
Refraksionis Optisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf s, mempunyai tugas sebagai pelaksana pelayanan, penatalaksanaan dan penyuluhan pemeliharaan penglihatan dimana berwenang melakukan pemeriksaan dasar, pemeriksaan refraksi, MENETAPKAN hasil pemeriksaan, menyiapkan dan membuat lensa kaca mata/ lensa kontak termasuk pelatihan ortoptik.
Pasal 23
Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf t, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknik elektromedik yang meliputi persiapan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, penanganan alat kerja, suku cadang dan bahan/material, pemantapan mutu, evaluasi dan laporan, pemecahan masalah serta pembinaan teknik elektromedik.
Pasal 24
Susunan Jabatan Fungsional Umum terdiri atas :
a. Penyusun;
b. Pengolah;
c. Pemroses;
d. Penyiap;
e. Pengadministrasi;
f. Komandan;
g. Operator Komputer;
h. Teknisi;
i. Petugas;
j. Pengaman; dan
k. Pengemudi.
Pasal 25
Penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, mempunyai tugas menerima, mengumpulkan dan mengklasifikasikan data obyek kerja serta mengkaji dan menyusun obyek kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tercapainya sasaran sesuai yang diharapkan.
Pasal 26
Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, mempunyai tugas mempelajari pedoman dan petunjuk sesuai prosedur, mengumpulkan dan memeriksa data dan atau bahan obyek kerja, menganalis untuk menghasilkan laporan, menyusun kegiatan berdasarkan jenis data yang masuk, mencatat perkembangan, permasalahan data yang masuk dan mengolah serta menyajikan data sebagai bahan proses lebih lanjut.
Pasal 27
Pemroses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, mempunyai tugas menerima, mencatat, menghitung dan memroses bahan administrasi sesuai dengan kompetensinya untuk tertib administrasi.
Pasal 28
Penyiap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, mempunyai tugas menerima, mencatat dan memeriksa bahan dan data obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 29
Pengadministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e, mempunyai tugas menerima, mencatat serta menyimpan surat dan dokumen sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
Pasal 30
Komandan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f, mempunyai tugas mengkoordinir, membuat rencana pelaksanaan tugas, membagi tugas pada lingkup satuannya serta melakukan pencatatan kegiatan evaluasi pelaksanaan tugas berdasarkan prosedur yang berlaku dalam rangka memelihara kesiapsiagaan satuan di kawasan kerja.
Pasal 31
Operator Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g, mempunyai tugas membantu melakukan pengetikan, pengeditan, pengolahan dan penyajian data bahan rumusan kebijakan sesuai dengan pedoman pengetikan dan memastikan bahwa sistem perangkat keras dan perangkat lunak komputer berjalan dengan baik, agar diperoleh hasil ketikan dengan benar dan rapi.
Pasal 32
Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf h, mempunyai tugas menerima, menginventarisasi laporan kerusakan serta memelihara
mesin dan atau sistem jaringan dengan cara memperbaiki atau mengganti suku cadang yang rusak agar sistem dapat berjalan lancar.
Pasal 33
Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf i, mempunyai tugas menerima dan mencatat obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ditindaklanjuti agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
Pasal 34
Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf j, mempunyai tugas menerima dan mencatat data dan informasi, memantau, melindungi dan memelihara lingkungan kerja atau barang bergerak/tidakbergerak dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pasal 35
Pengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf k, mempunyai tugas memeriksa, memanaskan dan merawat kelengkapan kendaraan dinas berdasarkan petunjuk norma yang berlaku serta mengantar dan menjemput pimpinan, memperbaiki dan melaporkan segala kerusakan agar kondisi kendaraan dinas selalu siap pakai.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugasnya staf medik, Paramedis fungsional berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Seksi terkait, sedangkan secara keprofesian dalam pembinaan Ketua Komite Medik.
Pasal 37
Setiap pimpinan pengguna jabatan fungsional di lingkungan UPT RS dr.
Suyoto bertanggung jawab atas kepemimpinannya dan mengkoordinasikan serta memberikan pengarahan dan petunjuk pelaksanaan tugasnya.
Pasal 38
Setiap pejabat jabatan fungsional di lingkungan UPT RS dr. Suyoto wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasannya dan menyampaikan laporan berkala secara tepat.
Pasal 39
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan UPT RS dr. Suyoto wajib diolah dan digunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 40
Dalam menyampaikan laporan kepada atasannya, tembusan laporan wajib disampaikan pada satuan organisasi di lingkungan satuan kerja yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas, pimpinan UPT RS dr. Suyoto dibantu oleh pimpinan unit organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan, wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 42
Pemangku Jabatan Fungsional Tertentu maupun Fungsional Umum memperoleh tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganan.
Pasal 43
Pembinaan karier tenaga fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Daftar Susunan Personel Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum UPT RS dr. Suyoto sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini akan diatur tersendiri oleh pejabat kepegawaian di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Pasal 45
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2012 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
