Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang DUKUNGAN ADMINISTRASI SATUAN TUGAS HELIKOPTER MI-17 KONTINGEN GARUDA DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DI REPUBLIK DEMOKRATIK KONGO

PERMENHAN No. 31 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan Dukungan Administrasi Satuan Tugas Helikopter MI-17 Kontingen Garuda, yang selanjutnya disebut dengan Dukmin Satgas Heli MI-17, adalah segala kegiatan administrasi untuk mendukung pembentukan, pembiayaan, dan mekanisme penggantian biaya (reimbursement) Pasukan Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan dalam United Nations Organization Stabilization Mission in the Democratic Republic of the Congo (MONUSCO) di Republik Demokratik Kongo. (2) Dukmin Satgas Heli MI-17 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, dengan ketentuan: a. atas permintaan Perserikatan Bangsa Bangsa kepada Pemerintah Republik INDONESIA; b. pemenuhan permintaan Dukmin Satgas Heli MI-17 ditentukan oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan standar persyaratan Perserikatan Bangsa Bangsa; c. Satgas Heli MI-17 dibentuk oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA melalui: 1. seleksi personel Tentara Nasional INDONESIA; 2. proses penyiapan peralatan serta perlengkapan perorangan dan kesatuan yang diperlukan Satgas Heli MI-17; dan 3. latihan pra tugas Satgas Heli MI-17. (3) Pembentukan, pengiriman, dan penarikan Satgas Heli MI-17 ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri. (4) Satgas Heli MI-17 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas di Republik Demokratik Kongo dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. (5) Perpanjangan jangka waktu penugasan Satgas Heli MI-17 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.

Pasal 2

(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pembentukan dan penugasan Satgas Heli MI-17 dalam misi pemeliharaan perdamaian di Republik Demokratik Kongo, dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk seleksi personel, penyiapan peralatan, dan latihan pra tugas Satgas Heli MI-17; dan b. Perserikatan Bangsa Bangsa untuk pengiriman, operasional, perawatan personel dan peralatan, dan penarikan Satgas Heli MI-17. (2) Biaya perawatan personel dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui proses penggantian biaya (reimbursement). (3) Dalam rangka pembiayaan pembentukan dan pelaksanaan tugas Satgas Heli MI-17, Menteri Pertahanan mengkoordinasikan dan mengajukan kepada Menteri Keuangan berdasarkan pengajuan dari Panglima Tentara Nasional INDONESIA.

Pasal 3

Mekanisme penggantian biaya (reimbursement) Satgas Heli MI-17 dalam misi pemeliharaan perdamaian di Republik Demokratik Kongo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sebagai berikut: a. Perserikatan Bangsa Bangsa menyalurkan penggantian biaya (reimbursement) misi pemeliharaan perdamaian dari Perserikatan Bangsa Bangsa ke Pemerintah Republik INDONESIA melalui Penasehat Militer Perwakilan Tetap Republik INDONESIA; b. dana yang diterima dari Perserikatan Bangsa Bangsa tersebut dikirim oleh Perwakilan Tetap Republik INDONESIA ke Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA melalui bank ke rekening Pusat Keuangan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; c. dana reimbursement yang diterima Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA diserahkan ke rekening kas negara yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak; d. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA membuat laporan penerimaan reimbursement tersebut kepada Perserikatan Bangsa Bangsa melalui Perwakilan Tetap dengan tembusan Kementerian Pertahanan; e. dana reimbursement yang berada di kas negara Kementerian Keuangan dapat diminta kembali dengan mekanisme penyerapan, selanjutnya Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA mengajukan permintaan kepada Kementerian Keuangan melalui Kementerian Pertahanan; dan f. dana reimbursement biaya operasional pasukan, perawatan, dan penggantian alat utama yang dipandang tidak efektif digunakan untuk melaksanakan tugas misi pemeliharaan perdamaian.

Pasal 4

(1) Panglima Tentara Nasional INDONESIA melaporkan pelaksanaan tugas Satgas Heli MI-17 secara berkala kepada PRESIDEN dengan tembusan Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Menteri Pertahanan melaporkan dukungan administrasi pelaksanaan tugas Satgas Heli MI-17 kepada PRESIDEN.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2012 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN